ESDM Pembina, APH Penindak, Udin dan UUL Penggarap Tambang Ilegal — Lalu Siapa Bertanggung Jawab atas Rusaknya Lingkungan akibat Maraknya Galian C Ilegal?

Salah satu lokasi aktivitas Galian C di wilayah Kabupaten Kampar yang terlihat terbuka terbentang dengan genangan air mata dan hamparan material galian bertaburan di Lokasi Udin dan Uul Jalan Garuda Sakti KM 13 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Aktivitas ini kembali menjadi sorotan publik terkait aspek perizinan, pengawasan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Namun yang Mapia makin kaya, yang miskin makin miskin dan rusak akibat volusi udara kabur vulkanik yang menusuk tubuh berlahan. Pengusaha ada yang di tangkap lepas,
KAMPAR || MuaraMars.com || Maraknya aktivitas galian C ilegal di sejumlah wilayah kembali memunculkan pertanyaan klasik: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?
Di lapangan, masyarakat kerap mendengar dua jawaban berbeda. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kewenangannya sebatas pembinaan dan pengawasan administratif. Sementara untuk penindakan pidana, kewenangan berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Secara regulasi, pembagian kewenangan itu memang diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, yang proses penegakannya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Tapi disisi lain yang ditangkap Penambang keluar, aktifitas kembali berjalan namun nama berganti bahkan pengelolah pun bertukar lokasi berpariasi ada tetap ada bergeser.
Di sisi lain, pengelolaan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral di daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks ini, pemerintah provinsi melalui ESDM memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, serta pemberian sanksi administratif terhadap pemegang izin.
Pertanyaannya kemudian: jika aktivitas ilegal tetap berlangsung terbuka dan berulang, di mana letak titik lemahnya?
Secara normatif, ESDM dapat memberikan teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan administratif. Namun untuk tambang yang sama sekali tidak memiliki izin, proses pidana berada di ranah kepolisian.
Di sinilah ruang abu-abu sering diperdebatkan publik. Apabila aktivitas ilegal terpantau berlangsung lama tanpa penindakan, apakah persoalannya pada lemahnya pengawasan administratif? Ataukah pada lambatnya proses penegakan hukum,?
Pengamat kebijakan publik menilai, koordinasi menjadi kunci. Tanpa sinergi antara ESDM dan APH, pembagian kewenangan justru bisa berubah menjadi saling lempar tanggung jawab.
Di sisi lain, dampak galian C ilegal tidak hanya menyangkut penerimaan negara atau daerah, tetapi juga kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, hingga risiko keselamatan masyarakat.
Situasi ini menuntut kejelasan:
Jika ESDM berperan sebagai pembina dan pengawas, serta APH sebagai penindak pidana, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme koordinasi berjalan dan sejauh mana evaluasi dilakukan ketika aktivitas ilegal terus muncul.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata soal kewenangan, melainkan soal akuntabilitas. Ketika regulasi sudah ada, publik menunggu satu hal: tindakan nyata. Bukan penindakan Politik yang memperkaya golongan, kelompok atau diri sendiri, Masyarakat haus tindakan nyata bukan sekedar tindakan Berkedok bisnis , Pormal,” (Umar Ocu)**
” Tegakan Kebenaran Demi Keadilan ”
” Pantang Menyerah “

















