• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, 8 April 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Kabupaten Kampar

ESDM Pembina, APH Penindak, Udin dan UUL Penggarap Ilegal — Lalu Siapa Bertanggung Jawab atas Rusaknya Lingkungan akibat Maraknya Galian C Ilegal?

Muara Mars Muara Mars
Selasa, 3 Maret 2026
0 0
0
ESDM Pembina, APH Penindak, Udin dan UUL Penggarap Ilegal — Lalu Siapa Bertanggung Jawab atas Rusaknya Lingkungan akibat Maraknya Galian C Ilegal?
0
DIBAGI
30
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

ESDM Pembina, APH Penindak, Udin dan UUL Penggarap Tambang  Ilegal — Lalu Siapa Bertanggung Jawab atas Rusaknya Lingkungan akibat Maraknya Galian C Ilegal?

 

BacaJuga

Jumat Besok, Muhammadiyah Kampar Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Ribuan Jamaah Hadir

Kapolri Resmikan 27 Jembatan Ground Breaking 83 Jembatan Merah Putih Presisi Seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Riau

Polsek Kampar Tangkap Enam Pelaku Narkoba Jenis Sabu, Pil Ekstasi dan Cairan PAVE di 5 TKP

Peduli Sesama Polsek Kampar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Insan Pers

THR ASN, P3K dan DPRD Kabupaten Kampar Cair! Rp55 Miliar untuk 13 Ribu Pegawai Meluncur

 

Salah satu lokasi aktivitas Galian C di wilayah Kabupaten Kampar yang terlihat terbuka terbentang dengan genangan air mata dan hamparan material galian bertaburan di Lokasi Udin dan Uul Jalan Garuda Sakti KM 13 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Aktivitas ini kembali menjadi sorotan publik terkait aspek perizinan, pengawasan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Namun yang Mapia makin kaya, yang miskin makin miskin dan rusak akibat volusi udara kabur vulkanik yang menusuk tubuh berlahan. Pengusaha ada yang di tangkap lepas,

KAMPAR || MuaraMars.com || Maraknya aktivitas galian C ilegal di sejumlah wilayah kembali memunculkan pertanyaan klasik: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?

Di lapangan, masyarakat kerap mendengar dua jawaban berbeda. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kewenangannya sebatas pembinaan dan pengawasan administratif. Sementara untuk penindakan pidana, kewenangan berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH).

Secara regulasi, pembagian kewenangan itu memang diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, yang proses penegakannya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Tapi disisi lain yang ditangkap Penambang keluar, aktifitas kembali berjalan namun nama berganti bahkan pengelolah pun bertukar lokasi berpariasi ada tetap ada bergeser.

Di sisi lain, pengelolaan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral di daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks ini, pemerintah provinsi melalui ESDM memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, serta pemberian sanksi administratif terhadap pemegang izin.

Pertanyaannya kemudian: jika aktivitas ilegal tetap berlangsung terbuka dan berulang, di mana letak titik lemahnya?

Secara normatif, ESDM dapat memberikan teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan administratif. Namun untuk tambang yang sama sekali tidak memiliki izin, proses pidana berada di ranah kepolisian.

Di sinilah ruang abu-abu sering diperdebatkan publik. Apabila aktivitas ilegal terpantau berlangsung lama tanpa penindakan, apakah persoalannya pada lemahnya pengawasan administratif? Ataukah pada lambatnya proses penegakan hukum,?

Pengamat kebijakan publik menilai, koordinasi menjadi kunci. Tanpa sinergi antara ESDM dan APH, pembagian kewenangan justru bisa berubah menjadi saling lempar tanggung jawab.

Di sisi lain, dampak galian C ilegal tidak hanya menyangkut penerimaan negara atau daerah, tetapi juga kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, hingga risiko keselamatan masyarakat.

Situasi ini menuntut kejelasan:

Jika ESDM berperan sebagai pembina dan pengawas, serta APH sebagai penindak pidana, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme koordinasi berjalan dan sejauh mana evaluasi dilakukan ketika aktivitas ilegal terus muncul.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata soal kewenangan, melainkan soal akuntabilitas. Ketika regulasi sudah ada, publik menunggu satu hal: tindakan nyata. Bukan penindakan Politik yang memperkaya golongan, kelompok atau diri sendiri, Masyarakat haus tindakan nyata bukan sekedar tindakan Berkedok bisnis , Pormal,” (Umar Ocu)**

 

 

” Tegakan Kebenaran Demi Keadilan ”

 

”  Pantang Menyerah  “

Berita Sebelumnya

Usaha galian C di Desa Pulau Tinggi Kec. Kampar, Provinsi Riau Ditutup Tim Gabungan Dinas ESDM

Berita Selanjutnya

Putus Rantai Kemiskinan” Kepala Dinas Sosial Sumbar, Apresiasi Visi Kapolda Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam Membin Sekolah Rakyat

BERITA Terkait

Jumat Besok, Muhammadiyah Kampar Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Ribuan Jamaah Hadir
Kabupaten Kampar

Jumat Besok, Muhammadiyah Kampar Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Ribuan Jamaah Hadir

Kamis, 19 Maret 2026
32
Kapolri Resmikan 27 Jembatan Ground Breaking 83 Jembatan Merah Putih Presisi Seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Riau
Kabupaten Kampar

Kapolri Resmikan 27 Jembatan Ground Breaking 83 Jembatan Merah Putih Presisi Seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Riau

Selasa, 17 Maret 2026
81
Polsek Kampar Tangkap Enam Pelaku Narkoba Jenis Sabu, Pil Ekstasi dan Cairan PAVE di 5 TKP
Kabupaten Kampar

Polsek Kampar Tangkap Enam Pelaku Narkoba Jenis Sabu, Pil Ekstasi dan Cairan PAVE di 5 TKP

Sabtu, 14 Maret 2026
4
Peduli Sesama Polsek Kampar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Insan Pers
Kabupaten Kampar

Peduli Sesama Polsek Kampar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Insan Pers

Jumat, 13 Maret 2026
4
THR ASN, P3K dan DPRD Kabupaten Kampar Cair! Rp55 Miliar untuk 13 Ribu Pegawai Meluncur
Kabupaten Kampar

THR ASN, P3K dan DPRD Kabupaten Kampar Cair! Rp55 Miliar untuk 13 Ribu Pegawai Meluncur

Kamis, 12 Maret 2026
16
Kadis ESDM dan tim GAKKUM DLHK Hentikan Kegiatan Tambang Galian C Jenis Tanah Urug PT. KARYA INDAH TAMBANG Di Tapung
Kabupaten Kampar

Kadis ESDM dan tim GAKKUM DLHK Hentikan Kegiatan Tambang Galian C Jenis Tanah Urug PT. KARYA INDAH TAMBANG Di Tapung

Senin, 2 Maret 2026
37

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Anak Kandung Tebas Leher Ayah Hingga Tewas

Anak Kandung Tebas Leher Ayah Hingga Tewas

Rabu, 8 April 2026
105
Kejari Labuhanbatu Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah (Kwarcab) Pramuka

Kejari Labuhanbatu Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah (Kwarcab) Pramuka

Selasa, 7 April 2026
8
BGN Mintak Maaf, Pangan Program MBG Operasional Dapur Dihentikan

BGN Mintak Maaf, Pangan Program MBG Operasional Dapur Dihentikan

Selasa, 7 April 2026
24
Kapolda Riau Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Mapia Ilegal BBM Subsidi, Gudang Solar di Main Stadion Akan ditindak tegas

Kapolda Riau Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Mapia Ilegal BBM Subsidi, Gudang Solar di Main Stadion Akan ditindak tegas

Senin, 6 April 2026
11
Kendaraan Dinas Dikuasai Pihak Tak Berhak, Tokoh Kuansing Minta BPKAD Bergerak Cepat

Kendaraan Dinas Dikuasai Pihak Tak Berhak, Tokoh Kuansing Minta BPKAD Bergerak Cepat

Senin, 6 April 2026
10
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In