• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, 11 Juni 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Kabupaten Kampar

ESDM Pembina, APH Penindak, Udin dan UUL Penggarap Ilegal — Lalu Siapa Bertanggung Jawab atas Rusaknya Lingkungan akibat Maraknya Galian C Ilegal?

Muara Mars Muara Mars
Selasa, 3 Maret 2026
0 0
0
ESDM Pembina, APH Penindak, Udin dan UUL Penggarap Ilegal — Lalu Siapa Bertanggung Jawab atas Rusaknya Lingkungan akibat Maraknya Galian C Ilegal?
0
DIBAGI
34
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

ESDM Pembina, APH Penindak, Udin dan UUL Penggarap Tambang  Ilegal — Lalu Siapa Bertanggung Jawab atas Rusaknya Lingkungan akibat Maraknya Galian C Ilegal?

 

BacaJuga

Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog

Kapolsek Kampar beserta Tim Ikut Turun Mencari Korban Diseret Arus Sungai Kampar

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kampar dan Masyarakat Tanam Jagung Kuartal II

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Kampar Tanam Jagung Kuartal II

 

Salah satu lokasi aktivitas Galian C di wilayah Kabupaten Kampar yang terlihat terbuka terbentang dengan genangan air mata dan hamparan material galian bertaburan di Lokasi Udin dan Uul Jalan Garuda Sakti KM 13 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Aktivitas ini kembali menjadi sorotan publik terkait aspek perizinan, pengawasan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Namun yang Mapia makin kaya, yang miskin makin miskin dan rusak akibat volusi udara kabur vulkanik yang menusuk tubuh berlahan. Pengusaha ada yang di tangkap lepas,

KAMPAR || MuaraMars.com || Maraknya aktivitas galian C ilegal di sejumlah wilayah kembali memunculkan pertanyaan klasik: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?

Di lapangan, masyarakat kerap mendengar dua jawaban berbeda. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kewenangannya sebatas pembinaan dan pengawasan administratif. Sementara untuk penindakan pidana, kewenangan berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH).

Secara regulasi, pembagian kewenangan itu memang diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, yang proses penegakannya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Tapi disisi lain yang ditangkap Penambang keluar, aktifitas kembali berjalan namun nama berganti bahkan pengelolah pun bertukar lokasi berpariasi ada tetap ada bergeser.

Di sisi lain, pengelolaan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral di daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks ini, pemerintah provinsi melalui ESDM memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, serta pemberian sanksi administratif terhadap pemegang izin.

Pertanyaannya kemudian: jika aktivitas ilegal tetap berlangsung terbuka dan berulang, di mana letak titik lemahnya?

Secara normatif, ESDM dapat memberikan teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan administratif. Namun untuk tambang yang sama sekali tidak memiliki izin, proses pidana berada di ranah kepolisian.

Di sinilah ruang abu-abu sering diperdebatkan publik. Apabila aktivitas ilegal terpantau berlangsung lama tanpa penindakan, apakah persoalannya pada lemahnya pengawasan administratif? Ataukah pada lambatnya proses penegakan hukum,?

Pengamat kebijakan publik menilai, koordinasi menjadi kunci. Tanpa sinergi antara ESDM dan APH, pembagian kewenangan justru bisa berubah menjadi saling lempar tanggung jawab.

Di sisi lain, dampak galian C ilegal tidak hanya menyangkut penerimaan negara atau daerah, tetapi juga kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, hingga risiko keselamatan masyarakat.

Situasi ini menuntut kejelasan:

Jika ESDM berperan sebagai pembina dan pengawas, serta APH sebagai penindak pidana, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme koordinasi berjalan dan sejauh mana evaluasi dilakukan ketika aktivitas ilegal terus muncul.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata soal kewenangan, melainkan soal akuntabilitas. Ketika regulasi sudah ada, publik menunggu satu hal: tindakan nyata. Bukan penindakan Politik yang memperkaya golongan, kelompok atau diri sendiri, Masyarakat haus tindakan nyata bukan sekedar tindakan Berkedok bisnis , Pormal,” (Umar Ocu)**

 

 

” Tegakan Kebenaran Demi Keadilan ”

 

”  Pantang Menyerah  “

Berita Sebelumnya

Usaha galian C di Desa Pulau Tinggi Kec. Kampar, Provinsi Riau Ditutup Tim Gabungan Dinas ESDM

Berita Selanjutnya

Putus Rantai Kemiskinan” Kepala Dinas Sosial Sumbar, Apresiasi Visi Kapolda Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam Membin Sekolah Rakyat

BERITA Terkait

Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat
Kabupaten Kampar

Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat

Rabu, 10 Juni 2026
26
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog
Kabupaten Kampar

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog

Selasa, 9 Juni 2026
4
Kapolsek Kampar beserta Tim Ikut Turun Mencari Korban Diseret Arus Sungai Kampar
Kabupaten Kampar

Kapolsek Kampar beserta Tim Ikut Turun Mencari Korban Diseret Arus Sungai Kampar

Minggu, 7 Juni 2026
3
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kampar dan Masyarakat Tanam Jagung Kuartal II
Kabupaten Kampar

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kampar dan Masyarakat Tanam Jagung Kuartal II

Rabu, 3 Juni 2026
6
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Kampar Tanam Jagung Kuartal II
Kabupaten Kampar

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Kampar Tanam Jagung Kuartal II

Jumat, 29 Mei 2026
13
Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan 1 Kabur
Kabupaten Kampar

Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan 1 Kabur

Jumat, 29 Mei 2026
16

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat

Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat

Rabu, 10 Juni 2026
26
Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026
6
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog

Selasa, 9 Juni 2026
4
Dinas Pendidikan Pekanbaru Tetapkan Jadwal SPMB TA 2026 – 2027

Dinas Pendidikan Pekanbaru Tetapkan Jadwal SPMB TA 2026 – 2027

Selasa, 9 Juni 2026
4
Kapolsek Kampar beserta Tim Ikut Turun Mencari Korban Diseret Arus Sungai Kampar

Kapolsek Kampar beserta Tim Ikut Turun Mencari Korban Diseret Arus Sungai Kampar

Minggu, 7 Juni 2026
3
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In