• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 11, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Daerah Kabupaten Kampar

ESDM Pembina, APH Penindak, Udin dan UUL Penggarap Ilegal — Lalu Siapa Bertanggung Jawab atas Rusaknya Lingkungan akibat Maraknya Galian C Ilegal?

Muara Mars by Muara Mars
Selasa, 3 Maret 2026
in Kabupaten Kampar
0
ESDM Pembina, APH Penindak, Udin dan UUL Penggarap Ilegal — Lalu Siapa Bertanggung Jawab atas Rusaknya Lingkungan akibat Maraknya Galian C Ilegal?
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

ESDM Pembina, APH Penindak, Udin dan UUL Penggarap Tambang  Ilegal — Lalu Siapa Bertanggung Jawab atas Rusaknya Lingkungan akibat Maraknya Galian C Ilegal?

Baca Juga :

AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro

Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni

 

 

Salah satu lokasi aktivitas Galian C di wilayah Kabupaten Kampar yang terlihat terbuka terbentang dengan genangan air mata dan hamparan material galian bertaburan di Lokasi Udin dan Uul Jalan Garuda Sakti KM 13 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Aktivitas ini kembali menjadi sorotan publik terkait aspek perizinan, pengawasan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Namun yang Mapia makin kaya, yang miskin makin miskin dan rusak akibat volusi udara kabur vulkanik yang menusuk tubuh berlahan. Pengusaha ada yang di tangkap lepas,

KAMPAR || MuaraMars.com || Maraknya aktivitas galian C ilegal di sejumlah wilayah kembali memunculkan pertanyaan klasik: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?

Di lapangan, masyarakat kerap mendengar dua jawaban berbeda. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kewenangannya sebatas pembinaan dan pengawasan administratif. Sementara untuk penindakan pidana, kewenangan berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH).

Secara regulasi, pembagian kewenangan itu memang diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, yang proses penegakannya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Tapi disisi lain yang ditangkap Penambang keluar, aktifitas kembali berjalan namun nama berganti bahkan pengelolah pun bertukar lokasi berpariasi ada tetap ada bergeser.

Di sisi lain, pengelolaan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral di daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks ini, pemerintah provinsi melalui ESDM memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, serta pemberian sanksi administratif terhadap pemegang izin.

Pertanyaannya kemudian: jika aktivitas ilegal tetap berlangsung terbuka dan berulang, di mana letak titik lemahnya?

Secara normatif, ESDM dapat memberikan teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan administratif. Namun untuk tambang yang sama sekali tidak memiliki izin, proses pidana berada di ranah kepolisian.

Di sinilah ruang abu-abu sering diperdebatkan publik. Apabila aktivitas ilegal terpantau berlangsung lama tanpa penindakan, apakah persoalannya pada lemahnya pengawasan administratif? Ataukah pada lambatnya proses penegakan hukum,?

Pengamat kebijakan publik menilai, koordinasi menjadi kunci. Tanpa sinergi antara ESDM dan APH, pembagian kewenangan justru bisa berubah menjadi saling lempar tanggung jawab.

Di sisi lain, dampak galian C ilegal tidak hanya menyangkut penerimaan negara atau daerah, tetapi juga kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, hingga risiko keselamatan masyarakat.

Situasi ini menuntut kejelasan:

Jika ESDM berperan sebagai pembina dan pengawas, serta APH sebagai penindak pidana, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme koordinasi berjalan dan sejauh mana evaluasi dilakukan ketika aktivitas ilegal terus muncul.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata soal kewenangan, melainkan soal akuntabilitas. Ketika regulasi sudah ada, publik menunggu satu hal: tindakan nyata. Bukan penindakan Politik yang memperkaya golongan, kelompok atau diri sendiri, Masyarakat haus tindakan nyata bukan sekedar tindakan Berkedok bisnis , Pormal,” (Umar Ocu)**

 

 

” Tegakan Kebenaran Demi Keadilan ”

 

”  Pantang Menyerah  “

Related Posts

AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro
Kabupaten Kampar

AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026
Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni
Kabupaten Kampar

Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni

Kamis, 18 Juni 2026
Tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor Tahun 2025 di Kampar Rp60,26 Miliar
Kabupaten Kampar

Tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor Tahun 2025 di Kampar Rp60,26 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026
Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat
Kabupaten Kampar

Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat

Kamis, 11 Juni 2026
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog
Kabupaten Kampar

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog

Rabu, 10 Juni 2026
Kapolsek Kampar beserta Tim Ikut Turun Mencari Korban Diseret Arus Sungai Kampar
Kabupaten Kampar

Kapolsek Kampar beserta Tim Ikut Turun Mencari Korban Diseret Arus Sungai Kampar

Rabu, 10 Juni 2026
Next Post
Putus Rantai Kemiskinan” Kepala Dinas Sosial Sumbar, Apresiasi Visi Kapolda Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam Membin Sekolah Rakyat

Putus Rantai Kemiskinan" Kepala Dinas Sosial Sumbar, Apresiasi Visi Kapolda Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam Membin Sekolah Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK Salurkan Bantuan Sembako Kepda Warga Musiba Banjir

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK Salurkan Bantuan Sembako Kepda Warga Musiba Banjir

Sabtu, 25 Januari 2025
Syahrul Aidi Minta Mentri PUPR Prioritaskan Penanganan Abrasi Sungai dan Laut di Riau

Syahrul Aidi Minta Mentri PUPR Prioritaskan Penanganan Abrasi Sungai dan Laut di Riau

Rabu, 12 Maret 2025
Patut Diacumkan Jempol, Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap Pelaku atas Dugaan Pembakaran Mobil di Kuansing

Patut Diacumkan Jempol, Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap Pelaku atas Dugaan Pembakaran Mobil di Kuansing

Selasa, 26 Maret 2024
Satres Narkoba Polres Siak Kembali Amankan Dua Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Satres Narkoba Polres Siak Kembali Amankan Dua Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kamis, 25 Juli 2024
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In