Editor : Umar Ocu
Terkait Pengisian Minyak BBM Subsidi di SPBU kecamatan Bunga Raya Kabupaten siak Provinsi Ria. Kapolsek Bunga Raya AKP Aspikar, SH katakan,” Pengisian jiregen di SPBU itu ada izin dari dinas pertanian Kabupaten Siak Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu”. Kata Aspikar
S I A K, Muaramars.com — Menurut Kapolsek AKP Aspikar Pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial untuk membelinya kepada masyarakat kelompok tani, namun harus disertai dan diperlukan rekomendasi dari dinas terkait. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu “, imbuhnya,_red)
kami sudah melakukan crhos chek dilapangan dan memanggil pihak SPBU tersebut serta melihat surat izin penjualan dan pembelian memakai jiregen dari pihak spbu kepada masyarakat dengan ketentuan diperuntukan untuk kebutuhan keperluan petani saat menggunakan motor bajak di persawahan yang ada di sekitar SPBU ini, cetus Aspikar lagi
Berdasarkan surat keputusan tersebut tertuang dari dinas pertanian kabupaten siak berbunyi” Surat rekomedasi pembelian BBM jenis tertentu No. 520/DISTAN/2023/1689 berlokasi di Kp Jayapura Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak

Selama diperuntukan untuk kebutuhan masyarakat di gunakan untuk usaha pertanian itu tetap ada rekomendasi dari dinas tertentu, itu harus bilang gimana lagi, kata Aspikar kepada redaksi Muaramars.com lewat whatsApp pribadinya senin 15/24
Kemudian saat di konfirmasi kepala dinas terkait yang berhak mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM tertentu untuk masyarakat Kp Jayapura Kecamatan Bunga Raya itu membenarkan adanya rekom tersebut, peraturan itu berdasarkan peraturan undang undang no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, Undang Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Perpres no 69 tahun 2021 tentang penyediaan Pendistribusian dan harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak tertentu jelas Irwan Saputra kepada muaramars.com dengan mengirimkan dua lembar surat terkait rekomendasi pembelian BBM tertentu melalui Kapolsek Bunga Raya,
Dan tambahan lagi dari SPBU jika setiap melakukan pengisian aturan baru sekarang setiap membeli BBM wajib punya barcode kalau tidak ada barcode maka BBM tdk bs keluar dan tak bisa terjual, ” tutupnya, (MM)**
Penulis : MM01

















