• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Nasional Kalimantan Barat

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan Terpidana Jono Pinem

Muara Mars by Muara Mars
Selasa, 2 April 2024
in Kalimantan Barat
0
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan Terpidana Jono Pinem
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Editor   : Redaksi

Baca Juga :

Pangdam Tanjungpura dan Forkompimda Hadiri Perayaan Imlek Bersama 2025

Penampakan Aktivitas Tambang Ilegal Seperti Pertunjukan Siluman Nyata 

 

Sita Eksekusi Tanah Bangunan Seluas 292 m²
dan Kebun Sawit di Kalimantan Barat Seluas 4946 m² Milik Terpidana Jono Pinem

Sanggau (Kalbar), Muaramars.com — Selasa 26 Maret telah dilaksanakan sita eksekusi oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan rumah milik Terpidana Jono Pinem yang berlokasi di Kelurahan Bangka Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat seluas 292 m² dan kebun sawit seluas 4946 m² di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 13/Pid.Sus/2023/PN.Sag Tanggal 04 April 2023, Terpidana Jono Pinem dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dihukum penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp4.494.938.364 (empat miliar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).

Dalam kasus ini, Terpidana Jono Pinem telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf I UndangUndang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kegiatan ini diikuti oleh Tim Pengendalian Eksekusi dari Subdit Tindak Pidana Perpajakan Direktorat UHLBE dan Pusat Pemulihan Aset, Tim dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau, serta Penyidik Pajak Kanwil Kalimantan Barat, Kasi Uheksi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pontianak, Badan Pertanahan Nasional, bersama unsur pemerintahan setempat yakni Kecamatan dan Kepala Desa. (K.3.3.1)

 

(MM01)

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA

Related Posts

Pangdam Tanjungpura dan Forkompimda Hadiri Perayaan Imlek Bersama 2025
Kalimantan Barat

Pangdam Tanjungpura dan Forkompimda Hadiri Perayaan Imlek Bersama 2025

Minggu, 9 Februari 2025
Penampakan Aktivitas Tambang Ilegal Seperti Pertunjukan Siluman Nyata 
Kalimantan Barat

Penampakan Aktivitas Tambang Ilegal Seperti Pertunjukan Siluman Nyata 

Jumat, 17 Januari 2025
Jenderal Listyo Sigit Hadiri Penutupan Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2024 di Polda Kalbar
Kalimantan Barat

Jenderal Listyo Sigit Hadiri Penutupan Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2024 di Polda Kalbar

Minggu, 13 Oktober 2024
Mafia Tanah Merajalela” Sumber Pelaku diduga dari Oknum Kepala Desa/Lurah dan BPN
Kalimantan Barat

Mafia Tanah Merajalela” Sumber Pelaku diduga dari Oknum Kepala Desa/Lurah dan BPN

Kamis, 18 Juli 2024
Next Post
Aswas Kejati Riau Ikuti Kegiatan Halo RB Secara Virtual

Aswas Kejati Riau Ikuti Kegiatan Halo RB Secara Virtual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG

Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi

Kamis, 30 Juli 2026
Menembus Batas Era Digital:

Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026
Arah Pendidikan Indonesia

Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

Kamis, 30 Juli 2026
Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Rabu, 29 Juli 2026

EDITOR'S PICK

” Bejad ” Anggota DPRD 5 Periode Dari PAN, Perkosa Anak Kandungnya

Sabtu, 23 Januari 2021
PJC Pekanbaru Gelar Pelatihan Jurnalistik Online Se-Indonesi

PJC Pekanbaru Gelar Pelatihan Jurnalistik Online Se-Indonesi

Selasa, 9 Januari 2024
Tambang PETI Kuansing Makan Korban Jiwa, Aktifitas Tetap Jalan”

Tambang PETI Kuansing Makan Korban Jiwa, Aktifitas Tetap Jalan”

Senin, 25 November 2024
PT Graha Anugrah Lestari Menghancurkan Plang Aset Negara

PT Graha Anugrah Lestari Menghancurkan Plang Aset Negara

Rabu, 17 September 2025
Facebook Twitter Youtube RSS
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

Berita Terkini

  • Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik
  • Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi
  • Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia
  • Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In