Kadis ESDM dan tim GAKKUM DLHK Hentikan Kegiatan Tambang Galian C Jenis Tanah Urug PT. KARYA INDAH TAMBANG Di Tapung.
TAPUNG || MuaraMars.com || — Ismon Kadis ESDM akan tetapkan peraturan bagi yang tidak melengkapi unsur Izin lengkap SIPB yang ada, dalam hal ini tim terpaksa turun ke lokasi tambang Galian C jenis Tanah URUG di KM 13 Garuda Sakti Desa Karya Indah, setiba dilokasi kegiatan di berhentikan aktifitasnya 6 Unit Alat Berat Excakapator, Puluhan Mobil Berkeluyuran keluar, Kadis ESDM dan tim GAKKUM DLHK sarankan kepada Rahman pelaksana selaku pemilik Alat Exsacapator sebelum legalitas lengkap terpaksa seluruh kegiatan diberhentikan aktifitasnya, 6 Unit Alat Berat Excakapator, puluhan tronton Engkel berhamburan keluar, waktu 5 Minit kondisi kuari tidak ada aktifitas satu pun.
baleho terpasang di simpang kuari atas nama PT. Karya Indah Tambang terkulai, Ismon Kadis ESDM dan tim GAKKUM DLHK terpaksa diberhentikan aktifitas 6 Unit Alat Berat Excakapator dan puluhan Tronton atau Engkel di suruh keluar dari lokasi,
Kadis ESDM Ismon berharap tidak ada yang melakukan kegiatan sebelum Izin lengkap dan izin layak lingkungan di keluarkan sesuai lokasi dan luas lahan yang ditetapkan dari dinas ESDM, tim kita akan tetap pantau terus,” kata Ismon
Bagi yang melakukan penambangan tanpa izin lengkap dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri pun akan tindak tegas bagi pengusaha tambang ilegal yang nakal yang tidak mengikuti aturan terkait Minerba,
“Tapi sayang nya pihak perusahaan (PT Karya Indah Tambang) tidak hadir dan yang hadir dalam RDP hanya perwakilan saja atas nama Rahman tetapi tidak bisa mengambil keputusan,” ungkap nya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang mengatakan, setelah kami turun kelapangan bersama, DLHK) Riau, DPMPTSP Riau mengecek faktual dilokasi tambang. Aktifitas pada pukul 14.30 WIB sore mutlak berhenti total di lokasi PT Karya Indah Tambang KM 15.

Diterangkan lebih lanjut oleh Ismon, kita juga koordinasi dengan pihak Polres Kampar dan Krimsus Polda Riau jika Penambang nekat beraktifitas, maka akan ditindak tegas, Ucap Ismon
Kepala DPMPTSP Riau Vera Angelika mengatakan, akan terus berupaya chek and Richek tambang bagi perusahaan yang nakal akan ada sanksi. Mereka menggali bukan diareal izin mereka atau pun menggali belum layak beroperasi tapi sudah bekerja akan tetap kita tim menindak tegas dengan mencabut surat izin atau secara hukum pidana yang berlaku, tutupnya.” (R-01/MMC/)





























































































































































































































