Kadishub Siak, Junaidi SE.MM (Dol/HRC)
SIAK, Muaramars.com — Dinas Perhubungan Kabupaten Siak melakukan pembebasan biaya retrebusi pelayanan perparkiran bagi masyarakat, hal tersebut merujuk pada surat edaran Nomor: 500-11-33/Dishub-lalin/39.
Surat edaran yang ditandatangi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak Junaidi tersebut berlaku sejak 19 januari 2023 sesuai surat edaran tersebut dikelurkan hingga batas waktu yang belum ditentukan” kata Junaidi kepada redaksi Muaramars.com
Hal tersebut dibenarkan Kadishub Siak, Junaidi saat dikonfirmasi wartawan Muaramars.com, Rabu (24/1) sore
“Benar, Pemkab Siak melalui Dinas Perhubungan membebaskan pemungutan retribusi parkir terhitung sejak tanggal surat edaran dikelurkan pada 19 januari 2023 lalu,” kata Junaidi.
Junaidi mengimbau kepada masyrakat Kabupaten Siak bahwa biaya perparkiran di gratiskan dan saya berharap kepada masyarakat agar tidak membayar retribusi parkir diwilayah Kabupaten Siak.” Apabila masih ada ditemukan petugas yang meminta biaya retrebusi parkir, itu diluar pengawasan dan tanggung jawab kami.” Kata junaidi kepada muaramars.com
Ditambahkan Junaidi dengan sapaan akrabnyaa Anong “ Apabila masih ada oknum petugas parkir yang meminta biaya retrebusi parkir di lapangan, itu termasuk pungli,” silahkan laporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk ranah pidana dan di katagkrikan pungli jika masyarakat merasa dirugikan.” Tambahnya
Junaidi mengklaim, dibebaskannya retrebusi parkir ini untuk sementara waktu sehubungan dengan belum diundangkannya perda Kabupaten Siak tentang pajak daerah dan ratrebusi daerah.
“Sehingga Pemerintah Kabupten Siak mengambil kebijakan agar pelayanan perparkiran yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, ‘Bebas biaya retrebusi/tidak dipungut biaya/gratis,” kata Anong tegasnya
Sebelumnya, dilapangan petugas parkir di Kabupaten Siak memungut biaya kepada masyarakat terkait parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat Rp3.000 atau lebih”. Tutup Junaidi
Editor : Saidina Umar































































































































































































