• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kebijakan Baru Kemendikbud” Regulasi Terbaru Ijazah SD,SMP dan SMA/SMK Tahun 2025 Gunakan Sistem E-Ijazah

Muara Mars by Muara Mars
Senin, 10 Februari 2025
in Pendidikan
0
Kebijakan Baru Kemendikbud” Regulasi Terbaru Ijazah SD,SMP dan SMA/SMK Tahun 2025 Gunakan Sistem E-Ijazah
0
SHARES
579
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Baca Juga :

Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi

Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia

Informasi Pendidikan”,,

 

Penulis  : Umar Pantang Menyerah

 

|| Muaramars.com || — Siswa SD, SMP, dan SMA/serta SMK sederajat tahun 2025 akan menerima ijazah sistem elektronik (e-ijazah) sebagai model baru yang disiapkan oleh Kemendikdasmen RI.

Terkait hal ini, Pusdatin Kemendikbudristek telah mengeluarkan surat pemberitahuan.

“Surat Pemberitahun (SP) dengan nomor 0099/J1/DS.00.02/2025 tertanggal 19 Januari 2025. No SP  itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia-red) senin 10/02/2025

Dalam surat tersebut berisi pemberitahuan verifikasi dan validasi data peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13 sederajat) dalam rangka penyiapan data penerima e-ijazah, termasuk E-Ijaza Paket A, B dan C

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pusdatin Kemendikbudristek menyiapkan data awal calon penerima e-ijazah yang dapat diakses melalui laman referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir, demikian isi surat tersebut, seperti dikutip pada Sabtu (8/2/2025).

Pusdatin pun meminta kepada seluruh satuan pendidikan, mulai jenjang SD, SMP, dan SMA untuk melakukan hal-hal berikut:

Satuan pendidikan memastikan kesesuaian nama satuan pendidikan sebagaimana tercantum pada izin penyelenggaraan. Apabila nama satuan pendidikan belum sesuai dengan yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nama satuan pendidikan melalui VervalSP pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan.

“Satuan pendidikan memastikan kesesuaian jumlah peserta didik tingkat akhir pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila jumlah peserta didik belum sesuai, lakukan pembaruan jumlah data peserta didik pada aplikasi Dapodik.

Satuan pendidikan memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

Satuan pendidikan memastikan kesesuaian penugasan kepala sekolah. Apabila penugasan kepala sekolah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan kepala sekolah pada aplikasi Dapodik oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan.

Adapun verval peserta didik tingkat akhir penting untuk dilakukan sehubungan dengan penerbitan e-ijazah mulai tahun 2025.

Nantinya, peserta didik tingkat akhir tidak hanya mendapatkan ijazah fisik saja, melainkan juga ijazah elektronik yang dapat diakses kapanpun dan di manapun.

Dalam Pasal 8 Permendikbudristek 58/2024 menyatakan Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan terhadap Ijazah dan Transkrip Nilai.

Penatausahaan tersebut dilakukan dengan paling sedikit menyimpan hasil pindai dokumen untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan basah.

Serta menyimpan dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Dengan ijazah elektronik ini, akan mengantisipasi risiko apabila dokumen ijazah fisik hilang atau rusak.

Tak hanya itu, penggandaan ijazah juga kemungkinan mulai ditinggalkan karena e-ijazah dapat diakses sewaktu-waktu.

Siswa dapat menggunakan gawai untuk melihat e-ijazah secara lengkap dengan transkrip nilai serta seluruh data siswa.

E-ijazah juga sah dan resmi serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena telah dilindungi oleh regulasi Kemendikdasmen dan hukum yang berlaku”. (Mars)

Editor   : PS Ningsih

Related Posts

Program Makan Bergizi Gratis (MBG
Opini

Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi

Kamis, 30 Juli 2026
Menembus Batas Era Digital:
Opini

Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026
Arah Pendidikan Indonesia
Opini

Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

Kamis, 30 Juli 2026
Plt Gubernur Riau Lantik 77 Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB Se- Provinsi Riau
Pendidikan

Plt Gubernur Riau Lantik 77 Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB Se- Provinsi Riau

Kamis, 28 Mei 2026
Wakil Bupati Kampar Lantik ketua PGRI Kecamatan Tambang dan siak Hulu
Pendidikan

Wakil Bupati Kampar Lantik ketua PGRI Kecamatan Tambang dan siak Hulu

Kamis, 21 Mei 2026
Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, atau Pungut Biaya Kepada Siswa Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang Tidak Ikuti Aturan
Pendidikan

Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, atau Pungut Biaya Kepada Siswa Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang Tidak Ikuti Aturan

Rabu, 22 April 2026
Next Post
Uban Panjaitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pembakaran Mobil di Minas 

Uban Panjaitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pembakaran Mobil di Minas 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG

Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi

Kamis, 30 Juli 2026
Menembus Batas Era Digital:

Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026
Arah Pendidikan Indonesia

Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

Kamis, 30 Juli 2026
Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Rabu, 29 Juli 2026

EDITOR'S PICK

SPBU Tempilang Segera Diperingatkan Oleh Pihak Berwajib

SPBU Tempilang Segera Diperingatkan Oleh Pihak Berwajib

Minggu, 4 Februari 2024
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S.HI Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Propemperda dan Penyampaian Laporan Pansus TA 2026

Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S.HI Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Propemperda dan Penyampaian Laporan Pansus TA 2026

Jumat, 19 Desember 2025
Jelang Pemilu 2024, Polsek Kuantan Tengah dan Polsek Hulu Kuantan Lakukan Patroli Kondusifitas Kamtibmas

Jelang Pemilu 2024, Polsek Kuantan Tengah dan Polsek Hulu Kuantan Lakukan Patroli Kondusifitas Kamtibmas

Selasa, 12 Desember 2023
JAM-Pidum Menyetujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum Menyetujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Selasa, 19 Maret 2024
Facebook Twitter Youtube RSS
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

Berita Terkini

  • Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik
  • Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi
  • Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia
  • Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In