[ Dumai ], Muaramars.com — KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang barang yang di batasi dan di larang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakkan hukum di kepabeanan dan cukai.
Dalam hal tersebut, pelaksanaan pemusnahan barang milik negara (BMN) dari hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Dumai yang dilaksanakan di lapangan gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Dumai,Selasa ( 18/07/2023 ).
Pemusnahan barang milik negara (BMN) tersebut langsung di pimpin oleh Kepala Plh KPPBC TMP B Tommy Hutomo,
Dalam pemusnahan BMN ini turut di hadiri antara lain Kepala Karantina Pertanian, Dan Subdenpom AD, Ka KSOP, Kajari, Dandim, Kapolres, Danlanal, Ka PN, Dandenpom AL, Ka KPKNL, Ka Imigrasi, Kadis LH, Pimpinan PWS Depot LPG, Ka Rutan, perwakilan perusahaan penerima penimbunan barang sitaan serta di hadiri dari rekan-rekan berbagai media.Pada saat pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan dan Bea Cukai tersebut Plh KPPBC TMP B Dumai Bea Cukai Dumai Tommy Hutomo meminta salah seorang dari rekan media untuk mewakili yaitu dari Media wawasan.com Indra Kitang untuk melakukan pemusnahan BMN secara simbolis.
Dalam hal ini Plh KPPBC TMP B Tommy Hutomo memaparkan, BMN ini berasal dari penindakan dan pencegahan sebanyak 86 Surat Bukti Penindakan (SBP), dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 839.401.020. Sesuai peraturan dan UU Barang tersebut melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan dan UU No.39 Tahun 2007, tentang Cukai.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Dumai bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada tahun 2022 hingga Januari 2023,” terangnya.
BMN telah mendapat persetujuan pemusnahan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, dengan rincian sebagai berikut :
1. Hasil Tembakau (HT), berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak ±236.560 batang yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Merupakan hasil dari 55 penindakan dengan nilai sebesar Rp 269.353.020 dan total kerugian negara sebesar Rp 182.466.614,82;
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), berbagai jenis dan merek sebanyak ±232,45 liter, dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Merupakan hasil dari 7 penindakan dengan nilai sebesar Rp 243.058.000 dan total kerugian negara sebesar
Rp 419.923.120;
3. Pakaian bekas sebanyak ±28 koli dan sepatu bekas sebanyak ±150, dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasil dari 3 penindakan dengan nilai sebesar Rp 197.000.000;
4. Makanan, minuman dan perlengkapan rumah tangga lainnya sebanyak sekitar 579 karton, dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasil dari 5 penindakan dengan nilai sebesar Rp 40.110.000, total kerugian negara sebesar Rp 3.726.000;
5. Sarana pengangkut, berupa kapal berbagai jenis dengan kondisi rusak berat sebanyak 4 unit dengan nilai barang sebesar Rp 4.000.000, dimusnahkan dengan cara dibakar.
6. Barang-barang lain berbagai jenis dan ukuran, dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasil dari 16 penindakan dengan nilai sebesar Rp 84.880.000, total kerugian negara sebesar Rp 2.177.000.
Lanjutnya, selama tahun 2022 s.d Januari 2023, Bea Cukai Dumai telah lakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Berbagai barang larangan dan pembatasan seperti pakaian bekas, sepatu bekas, makanan dan minuman berbagai jenis, serta sarana pengangkut yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai di maksud.
Penulis : Umar Ocu

















