Dumai, [MuaraMars.com] — Sebelum ditangkap Polisi di Hotel Grand Central Kota Pekanbaru, karena menyebarkan propaganda dana bantuan rumah ibadah yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai Rp 987.400.000, PNS dilingkungan Pemko Dumai, RK meninggalkan pesan (wasiat) dan meminta hukum tidak berpihak.
“Tolong sampaikan ke Publik dan kawan-kawan media sebelum saya di tangkap ini terkesan tak adil, membayangkan setelah 6 tahun sebagai tersangka dan enam kali P19 kok sekarang kasus memanas, padahal saya tak pernah mengembalikan uang bukti uang itu tidak sama saya,” kata RK di Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
RK berpesan agar keadilan pada dirinya dan keadilan pada yang terlibat dijalankan, “karena Allah itu maha adil, semoga yang memakan uang juga diproses Polisi,” katanya.
RK curhat “saya beharap bang keadilan itu ada dan juga pada yang lain. Saya tak pernah mengembalikan uang seperti yang dikatakan mengembalikan uang ke negara.
“Semua itu dikembalikan oleh anggota dewan SA, anggota dewan AP, dimana keadilan dia yang mengembalikan uang namun sampai saat ini tak jadi tersangka. Itu makanya kasus ini lama naik kepengadilan. Kan perlu bertanya yang mengembalikan uang itu berati mengaku bersalah sementara saya tidak pernah makan uang,” kartanya.
“Dalam kasus ini nampaknya kali pengiringan kepada yang lemah yang notabenenya ‘tak punya uang’. Dan saya berdua aja korban bang, yang lain bagaimana?,” katanya.
Dari informasi yang didapat redaksi media ini AP diduga merupakan pelaku otak yang notabenenya adalah sebagai anggota dewan saat itu, dan anehnya lagi ketika Polres Dumai menyebutkan dalam Pers Confrence modus pelaku menggunakan LSM untuk mencaikan uang untuk masjid menjadi pertanyaan?.
“Apa korelasinya LSM yang diduga legalitasnya direkayasa untuk bantuan masjid kan tak menyambung. pengecualian dari yayasan masjid itu sendiri,” kata narasumber.
Nah hal inilah yang harus didalami oleh penyidik Polres Dumai agar kasu ini menjadi terang dan Polisi mendapat acungan jempol dari masyarakat.
Seperti diketahui kasus bansos ini sudah 6 tahun di pihak Polres Dumai, baru menahan Mantan anggota DPRD dan seorang PNS dilingkungan Pemko Dumai.
Dia berhasil diamankan polisi karena diduga korupsi dana bantuan rumah ibadah yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai Rp 987.400.000.
Dua orang itu adalah S mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014 dan kemudian R adalah ASN. Sedangkan dua orang lagi tersangkanya dinyatakan sudah meninggal dunia.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dalam konfrensi pers, Senin (24/6/2024) mengatakan kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan korupsi ini terungkap setelah tim satreskrim yang dipimpin AKP Primadona dan Iptu Bastian Renaldi Hutabarat melakukan pengusutan lebih mendalam terhadap kasus yang telah bergulir sejak lama itu.tutup Dhovan”. **
Editor : MM01