Editor : Umar Ocu
Dumai, Muaramars.com — Penggunaan tanah urug ilegal atau tanah galian C tanpa izin lengkap dalam proyek pemerintah menjadi sorotan publik setelah terungkapnya beberapa kasus di daerah Dumai – Riau.
Ketua lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Kota Dumai Bastian menyatakan tanah urug ilegal yang dibeli oleh pihak pemerintah untuk penimbunan lokasi pekerjaan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa berbagai risiko serius bagi lingkungan dan masyarakat.
Katanya penggunaan tanah urug ilegal dapat menyebabkan sejumlah dampak negatif, antara lain Kerusakan Lingkungan. Tanah yang diambil secara ilegal seringkali berasal dari area yang tidak seharusnya digali, seperti kawasan hutan lindung atau lahan pertanian produktif. Penggalian yang tidak terkendali ini dapat merusak ekosistem lokal, menyebabkan erosi tanah, dan mengganggu keseimbangan alam, dan pasum jalan yang di lewati masyarakat, imbuhnya
Ganda menjelaskan Penggalian tanah yang tidak sesuai standar teknis dapat menyebabkan longsor atau amblesan tanah di lokasi galian. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.
Kualitas Tanah yang Buruk
Tanah ilegal seringkali tidak melalui proses pemeriksaan kualitas yang memadai, sehingga bisa mengandung bahan-bahan berbahaya atau tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan untuk proyek pembangunan katanya.
Menurut undang-undang yang berlaku, pemerintah yang terlibat dalam penggunaan tanah urug ilegal dapat dikenai berbagai sanksi, antara lain:
1. Sanksi Administratif: Pemerintah daerah yang terbukti menggunakan tanah ilegal dapat dikenai denda administratif yang besar. Selain itu, proyek yang menggunakan tanah tersebut dapat dihentikan sementara hingga permasalahan legalitas tanah terselesaikan.
2. Sanksi Pidana:
Pejabat yang bertanggung jawab atas pembelian tanah ilegal bisa dihadapkan pada sanksi pidana, termasuk hukuman penjara. Hal ini terutama berlaku jika terbukti adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembelian tanah.
3. Tanggung Jawab Sipil: Pemerintah dapat digugat oleh masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas kerusakan lingkungan atau kerugian lain yang ditimbulkan oleh penggunaan tanah ilegal.
Sanksi Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 161
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 menyatakan bahwa pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, izin usaha pertambangan khusus, izin pengangkutan dan penjualan, atau izin usaha pertambangan khusus pengolahan dan/atau pemurnian, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Untuk mencegah penggunaan tanah urug ilegal menurut Bastian, pemerintah diharapkan untuk
memperketat Pengawasan atau mengoptimalkan pengawasan dan verifikasi legalitas tanah yang digunakan dalam proyek pembangunan.
Meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan tanah, termasuk dengan melibatkan pihak ketiga yang independen.
– Sosialisasi dan Edukasi:
Mengedukasi masyarakat dan pejabat pemerintahan tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari penggunaan tanah urug ilegal.
Dengan langkah-langkah ini, katanya diharapkan penggunaan tanah urug ilegal dalam proyek pemerintah dapat diminimalisir, sehingga proyek pembangunan dapat berjalan dengan aman, legal, dan berkelanjutan. (Tim)**