• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 9, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Daerah Dumai

Bahaya Menampung Tanah Urug Ilegal dalam Proyek Pemerintah dan Sanksi yang Dihadapi

Muara Mars by Muara Mars
Rabu, 22 Mei 2024
in Dumai
0
Bahaya Menampung Tanah Urug Ilegal dalam Proyek Pemerintah dan Sanksi yang Dihadapi
0
SHARES
198
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Baca Juga :

Bea Cukai Dumai Dibantu Tim Gabungan Tangkap Dua Penyelundupan NPP Narkoba 8.000 Gram

Walikota Diwakili Wawako Dumai Lantik 21 Orang Pejabat Eselon II

Editor   : Umar Ocu

 

 

Dumai, Muaramars.com — Penggunaan tanah urug ilegal atau tanah galian C tanpa izin lengkap dalam proyek pemerintah menjadi sorotan publik setelah terungkapnya beberapa kasus di daerah Dumai – Riau.

Ketua lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Kota Dumai Bastian menyatakan tanah urug ilegal yang dibeli oleh pihak pemerintah untuk penimbunan lokasi pekerjaan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa berbagai risiko serius bagi lingkungan dan masyarakat.

Katanya penggunaan tanah urug ilegal dapat menyebabkan sejumlah dampak negatif, antara lain Kerusakan Lingkungan. Tanah yang diambil secara ilegal seringkali berasal dari area yang tidak seharusnya digali, seperti kawasan hutan lindung atau lahan pertanian produktif. Penggalian yang tidak terkendali ini dapat merusak ekosistem lokal, menyebabkan erosi tanah, dan mengganggu keseimbangan alam, dan pasum jalan yang di lewati masyarakat, imbuhnya

Ganda menjelaskan Penggalian tanah yang tidak sesuai standar teknis dapat menyebabkan longsor atau amblesan tanah di lokasi galian. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

Kualitas Tanah yang Buruk

Tanah ilegal seringkali tidak melalui proses pemeriksaan kualitas yang memadai, sehingga bisa mengandung bahan-bahan berbahaya atau tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan untuk proyek pembangunan katanya.

 

 

Menurut undang-undang yang berlaku, pemerintah yang terlibat dalam penggunaan tanah urug ilegal dapat dikenai berbagai sanksi, antara lain:

1. Sanksi Administratif: Pemerintah daerah yang terbukti menggunakan tanah ilegal dapat dikenai denda administratif yang besar. Selain itu, proyek yang menggunakan tanah tersebut dapat dihentikan sementara hingga permasalahan legalitas tanah terselesaikan.

2. Sanksi Pidana:
Pejabat yang bertanggung jawab atas pembelian tanah ilegal bisa dihadapkan pada sanksi pidana, termasuk hukuman penjara. Hal ini terutama berlaku jika terbukti adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembelian tanah.

3. Tanggung Jawab Sipil: Pemerintah dapat digugat oleh masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas kerusakan lingkungan atau kerugian lain yang ditimbulkan oleh penggunaan tanah ilegal.

Sanksi Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 161

Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 menyatakan bahwa pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, izin usaha pertambangan khusus, izin pengangkutan dan penjualan, atau izin usaha pertambangan khusus pengolahan dan/atau pemurnian, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Untuk mencegah penggunaan tanah urug ilegal menurut Bastian, pemerintah diharapkan untuk
memperketat Pengawasan atau mengoptimalkan pengawasan dan verifikasi legalitas tanah yang digunakan dalam proyek pembangunan.

Meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan tanah, termasuk dengan melibatkan pihak ketiga yang independen.

– Sosialisasi dan Edukasi:
Mengedukasi masyarakat dan pejabat pemerintahan tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari penggunaan tanah urug ilegal.

Dengan langkah-langkah ini, katanya diharapkan penggunaan tanah urug ilegal dalam proyek pemerintah dapat diminimalisir, sehingga proyek pembangunan dapat berjalan dengan aman, legal, dan berkelanjutan. (Tim)**

Related Posts

Bea Cukai Dumai Dibantu Tim Gabungan Tangkap Dua Penyelundupan NPP Narkoba 8.000 Gram
Dumai

Bea Cukai Dumai Dibantu Tim Gabungan Tangkap Dua Penyelundupan NPP Narkoba 8.000 Gram

Sabtu, 6 Desember 2025
Walikota Diwakili Wawako Dumai Lantik 21 Orang Pejabat Eselon II
Dumai

Walikota Diwakili Wawako Dumai Lantik 21 Orang Pejabat Eselon II

Minggu, 28 September 2025
Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 38 Kg
Dumai

Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 38 Kg

Jumat, 25 Juli 2025
Wawako Dumai Minta Hendry Munief Bantu Kembangkan Pariwisata Kota Dumai
Dumai

Wawako Dumai Minta Hendry Munief Bantu Kembangkan Pariwisata Kota Dumai

Minggu, 11 Mei 2025
Danrem 031/WB Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Yonif 131/BRS Pamtas RI  Ke Papua
Dumai

Danrem 031/WB Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Yonif 131/BRS Pamtas RI Ke Papua

Kamis, 18 Juli 2024
Polres Dumai Sikat Tersangka Kasus Korupsi Bansos Rp. 987 Juta TA 2013 di Dumai
Dumai

Polres Dumai Sikat Tersangka Kasus Korupsi Bansos Rp. 987 Juta TA 2013 di Dumai

Sabtu, 29 Juni 2024
Next Post
Sapa Pengungsi Banjir Bandang Sumbar, Ketum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi

Sapa Pengungsi Banjir Bandang Sumbar, Ketum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Meriahkan hari Bhayangkara ke 78, Polda Riau gelar Olahraga bersama TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi Riau

Meriahkan hari Bhayangkara ke 78, Polda Riau gelar Olahraga bersama TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi Riau

Jumat, 28 Juni 2024
Kapolres Kampar AKBP Boby Mengingatkan’,  Jangan Abaikan Anak – Anak Anda, Kejahatan Selalu Datang Tampa Kita Sadari

Kapolres Kampar AKBP Boby Mengingatkan’, Jangan Abaikan Anak – Anak Anda, Kejahatan Selalu Datang Tampa Kita Sadari

Senin, 25 Agustus 2025
Kasat Lantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Tidak Golput dan Taati Aturan Lalu Lintas

Kasat Lantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Tidak Golput dan Taati Aturan Lalu Lintas

Selasa, 19 November 2024
Diduga Melakukan Kecurangan Mesin Dispenser Pompa Minyak, SPBU 13 293 624 Dapat Dipidana

Diduga Melakukan Kecurangan Mesin Dispenser Pompa Minyak, SPBU 13 293 624 Dapat Dipidana

Sabtu, 2 Desember 2023
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In