• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, 20 April 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah Dumai

Bahaya Menampung Tanah Urug Ilegal dalam Proyek Pemerintah dan Sanksi yang Dihadapi

Muara Mars Muara Mars
Rabu, 22 Mei 2024
0 0
0
Bahaya Menampung Tanah Urug Ilegal dalam Proyek Pemerintah dan Sanksi yang Dihadapi
0
DIBAGI
191
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Editor   : Umar Ocu

BacaJuga

Bea Cukai Dumai Dibantu Tim Gabungan Tangkap Dua Penyelundupan NPP Narkoba 8.000 Gram

Walikota Diwakili Wawako Dumai Lantik 21 Orang Pejabat Eselon II

Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 38 Kg

Wawako Dumai Minta Hendry Munief Bantu Kembangkan Pariwisata Kota Dumai

Danrem 031/WB Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Yonif 131/BRS Pamtas RI Ke Papua

 

 

Dumai, Muaramars.com — Penggunaan tanah urug ilegal atau tanah galian C tanpa izin lengkap dalam proyek pemerintah menjadi sorotan publik setelah terungkapnya beberapa kasus di daerah Dumai – Riau.

Ketua lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Kota Dumai Bastian menyatakan tanah urug ilegal yang dibeli oleh pihak pemerintah untuk penimbunan lokasi pekerjaan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa berbagai risiko serius bagi lingkungan dan masyarakat.

Katanya penggunaan tanah urug ilegal dapat menyebabkan sejumlah dampak negatif, antara lain Kerusakan Lingkungan. Tanah yang diambil secara ilegal seringkali berasal dari area yang tidak seharusnya digali, seperti kawasan hutan lindung atau lahan pertanian produktif. Penggalian yang tidak terkendali ini dapat merusak ekosistem lokal, menyebabkan erosi tanah, dan mengganggu keseimbangan alam, dan pasum jalan yang di lewati masyarakat, imbuhnya

Ganda menjelaskan Penggalian tanah yang tidak sesuai standar teknis dapat menyebabkan longsor atau amblesan tanah di lokasi galian. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

Kualitas Tanah yang Buruk

Tanah ilegal seringkali tidak melalui proses pemeriksaan kualitas yang memadai, sehingga bisa mengandung bahan-bahan berbahaya atau tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan untuk proyek pembangunan katanya.

 

 

Menurut undang-undang yang berlaku, pemerintah yang terlibat dalam penggunaan tanah urug ilegal dapat dikenai berbagai sanksi, antara lain:

1. Sanksi Administratif: Pemerintah daerah yang terbukti menggunakan tanah ilegal dapat dikenai denda administratif yang besar. Selain itu, proyek yang menggunakan tanah tersebut dapat dihentikan sementara hingga permasalahan legalitas tanah terselesaikan.

2. Sanksi Pidana:
Pejabat yang bertanggung jawab atas pembelian tanah ilegal bisa dihadapkan pada sanksi pidana, termasuk hukuman penjara. Hal ini terutama berlaku jika terbukti adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembelian tanah.

3. Tanggung Jawab Sipil: Pemerintah dapat digugat oleh masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas kerusakan lingkungan atau kerugian lain yang ditimbulkan oleh penggunaan tanah ilegal.

Sanksi Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 161

Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 menyatakan bahwa pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, izin usaha pertambangan khusus, izin pengangkutan dan penjualan, atau izin usaha pertambangan khusus pengolahan dan/atau pemurnian, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Untuk mencegah penggunaan tanah urug ilegal menurut Bastian, pemerintah diharapkan untuk
memperketat Pengawasan atau mengoptimalkan pengawasan dan verifikasi legalitas tanah yang digunakan dalam proyek pembangunan.

Meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan tanah, termasuk dengan melibatkan pihak ketiga yang independen.

– Sosialisasi dan Edukasi:
Mengedukasi masyarakat dan pejabat pemerintahan tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari penggunaan tanah urug ilegal.

Dengan langkah-langkah ini, katanya diharapkan penggunaan tanah urug ilegal dalam proyek pemerintah dapat diminimalisir, sehingga proyek pembangunan dapat berjalan dengan aman, legal, dan berkelanjutan. (Tim)**

Berita Sebelumnya

Wujudkan WBK, Lapas Narkotika Rumbai Sosialisasi Kepada Pengunjung dan Masyarakat

Berita Selanjutnya

Sapa Pengungsi Banjir Bandang Sumbar, Ketum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi

BERITA Terkait

Bea Cukai Dumai Dibantu Tim Gabungan Tangkap Dua Penyelundupan NPP Narkoba 8.000 Gram
Dumai

Bea Cukai Dumai Dibantu Tim Gabungan Tangkap Dua Penyelundupan NPP Narkoba 8.000 Gram

Jumat, 5 Desember 2025
20
Walikota Diwakili Wawako Dumai Lantik 21 Orang Pejabat Eselon II
Dumai

Walikota Diwakili Wawako Dumai Lantik 21 Orang Pejabat Eselon II

Jumat, 26 September 2025
21
Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 38 Kg
Dumai

Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 38 Kg

Jumat, 25 Juli 2025
57
Wawako Dumai Minta Hendry Munief Bantu Kembangkan Pariwisata Kota Dumai
Dumai

Wawako Dumai Minta Hendry Munief Bantu Kembangkan Pariwisata Kota Dumai

Minggu, 11 Mei 2025
20
Danrem 031/WB Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Yonif 131/BRS Pamtas RI  Ke Papua
Dumai

Danrem 031/WB Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Yonif 131/BRS Pamtas RI Ke Papua

Kamis, 18 Juli 2024
47
Polres Dumai Sikat Tersangka Kasus Korupsi Bansos Rp. 987 Juta TA 2013 di Dumai
Dumai

Polres Dumai Sikat Tersangka Kasus Korupsi Bansos Rp. 987 Juta TA 2013 di Dumai

Rabu, 26 Juni 2024
43

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Gelapkan BPKB Mobil Konsumen Hingga Rp 5 Miliar, Pemilik Sorum Ditangkap Polisi

Gelapkan BPKB Mobil Konsumen Hingga Rp 5 Miliar, Pemilik Sorum Ditangkap Polisi

Kamis, 16 April 2026
31
Wakabareskrim”, Ingatkan Mapia BBM Subsidi dan LPG Kamu Nekat, Saya Sikat

Wakabareskrim”, Ingatkan Mapia BBM Subsidi dan LPG Kamu Nekat, Saya Sikat

Rabu, 15 April 2026
8
Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi, 1,233 Kg Sabu, 27 Butir Extasi dan Cairan Vave (Liquit) Diamankan

Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi, 1,233 Kg Sabu, 27 Butir Extasi dan Cairan Vave (Liquit) Diamankan

Rabu, 15 April 2026
6
Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Riau Gandeng GRANAT Razia THM MP Club dan Furaya Hotel Pekanbaru

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Riau Gandeng GRANAT Razia THM MP Club dan Furaya Hotel Pekanbaru

Selasa, 14 April 2026
13
Sengketa HGU 107 Hektare, Wabup Kuansing H Muklisin Turun Tangan Mediasi

Sengketa HGU 107 Hektare, Wabup Kuansing H Muklisin Turun Tangan Mediasi

Selasa, 14 April 2026
9
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In