Penulis : Saidina Umar, C,.SH
Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya Rohul Diduga Kongkalikong Rugikan Anggota Hingga Milyaran Rupiah
Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsatimja) yang beralamat di Desa Kepenuhan Timur Rohul diduga telah melenceng dari tujuan berdirinya koperasi yakni memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
“. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Hal tersebut diarur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian”.-red)
Untuk mendirikan Koperasi tentunya ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh sebuah kelompok apabila akan mendirikan sebuah Koperasi. Salah satu syarat, sesuai dengan yang diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah pada Pasal 3, (1) Koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang. (2) Koperasi sekunder dibentuk paling sedikit oleh 3 (tiga) Koperasi.
Selain itu perlu untuk diketahui bahwa untuk mendirikan Koperasi sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Perkoperasian, bahwa untuk mendirikan Koperasi sekarang harus melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP). Demikian juga dalam pengajuan pendirian Koperasi harus melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), yang Notaris tersebut juga telah ditetapkan atau terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah.
Setelah Koperasi benar-benar memenuhi syarat dan mendapatkan Badan Hukum sesuai dengan jenis dan kedududkan Koperasi, maka Koperasi memiliki kewajiban, yang salah satunya adalah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sedangkan RAT ini juga telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pada Bagian Kedua, Rapat Anggota, Pasal 22 sampai dengan 28.
Untuk waktu pelaksanaan RAT juga telah diatur, utamanya pada Pasal 26, (1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. Dengan pengertian bahwa RAT dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni setelah tutup buku tahun lalu.
RAT juga diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian pada Bagian Ketiga, Perangkat Organisasi Koperasi, mulai Pasal 77 sampai dengan 85.
Tentunya dalam pelaksanaan RAT Pengurus harus mengundang seluruh Anggota Koperasi untuk memngikuti jalannya RAT tersebut. Karena dalam RAT tentunya peran Anggota sangat penting, karena dalam RAT tersebut akan menetapkan berbagai keputusan, yaitu;
- Anggaran Dasar
- Kebijakan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian sisa hasil usaha
- Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jajaran Pengurus Kopsatimja terkesan seperti tidak memahami aturan-aturan koperasi salah satunya koperasi tersebut diduga sudah lebih 3 tahun tidak pernah melaksakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Salah satu anggota Koperasi yang meminta namanya dirahasiakan menyebut kalau pengurus saat ini diduga hanya mencari kekayaan pribadi tanpa memikirkan kesejahteraan anggota.
“Kalau melihat daftar pengeluaran rasanya seperti gak masuk akal, bikin geleng-geleng kepala, mulai dari biaya perawatan yang terlalu besar dan yang paling jadi tanda tanya saya sebagai anggota adalah terkait potongan 650 juta untuk biaya kasasi di Mahkamah Agung melawan PT AMR. Lucunya biaya itu mulai dikeluarkan dari bulan Juni sampai desember 2021 sementara putusan Kasasi itu keluar pada bulan November 2020,” Cetusnya.
Dia juga menyebut kalau sebelumnya pengurus Kopsatimja telah mengeluarkan biaya milyaran rupiah untuk keperluan koperasi selama berjuang melawan PT AMR
“Saya kira setelah putusan kasasi keluar pada bulan november 2020 itu sudah clear, karena pengeluaran milyaran itu pun menurut saya terlalu besar, belum sampai disitu, ternyata 6 bulan kemudian ada lagi potongan 100 juta perbulan, terbitung mulai juni sampai desember 2021 dengan total 650 juta, jadi patut saya duga di tubuh pengurus ada kongkalikong dengan oknum Pengacara Koperasi, ada lagi nih, diduga pengurus tak menyetor utang 2019 ke BRI pasir pengaraian 255 juta, padahal sudah dipotong dari koperasi,,” Cetusnya.
Ketua Kopsatimja Jasman Edi ketika dikonfirmasi melalui pesan selulernya meminta tim media datang kekantor koperasi agar mendapatkan kejelasan “Kalau mau kejelasan nya ke kantor dan apa pula kaitannya dengan anda, anggota anda nggak?,” Ujar Jasman.
Tim wartawan diwakili mimbarriau mencoba menemuinya namun melalui anggotanya ketua koperasi tersebut menolak bertemu dengan alasan belum mengumpulkan seluruh pengurus yang ada.
Ditempat terpisah kadis koperasi ketika dimintai tanggapannya selaku pembina seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Rokan Hulu enggan menggubris pertanyaan wartawan.
Mantan anggota DPRD Rokan Hulu Darbi, SAg ketika dimintai komentarnya, ia menilai Kadis dengan mental pecundang seperti Kadis Koperasi Rohul tidak layak diberikan jabatan.
“Sebaiknya Bupati Rohul evaluasi jabatan Kadis Koperasi, segera non jobkan dia, jika perbuatan yang di lakukannya ini benar adanya.
menurut informasi Kadis Koperasi Rokan Hulu tertutup sama wartawan, alasannyaapa yang dipertanyakan wartawan tidak mau menjawab, diduga kadis Koperasi diduga main mata dengan pengurus koperasi sawit timur jaya, saya juga dapat info didalam tubuh koperasi tersebut sedang bergejolak,” Cakapnya.
Darbi, SAg yang dikenal sebagai Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI) itu juga mengharapkan agar pengurus Kopsatimja segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
“Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya selama satu tahun,” imbuhnya.
dengan viralnya berita terkait KUD Sawit Timur Jaya ini, Ketua pengurus KUD tersebut belum dapat di jumpai awak media ini, **
Bersambung-”
Editor : Laudya/Putri SN

















