• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, 23 April 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Kota Pekanbaru

PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN 

Muara Mars Muara Mars
Kamis, 27 Juli 2023
0 0
0
PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN 
0
DIBAGI
6
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

[ PEKANBARU ], muaramars.com—Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH.

BacaJuga

Dinilai Berpotensial, Masyarakat dan Tokoh Se-Riau Usulkan Febriyan Winaldi Jadi Wamen Kehutanan

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Riau Gandeng GRANAT Razia THM MP Club dan Furaya Hotel Pekanbaru

Eri Bukit Resmi Jabat Komandan Koti MPC Pekanbaru

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Sampaikan” Penghargaan Bagi Anggota yang Berprestasi,” Sanksi Tegas bagi Pelanggar”.

Dugaan Kriminalisasi Abdul Wahid Menguat, Tata Maulana Ungkap Konflik Internal

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
An. Tersangka MARIA Binti SAILAN (Alm) yang disangka melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP.

Kasus Posisi :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 April 2023 sekira pukul 22.00 wib, Tersangka yang sedang berada dirumah di Jalan Rampang Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab. Bengkalis berencana dan berniat untuk mengambil sepeda motor merk Honda Revo X dengan Nomor Polisi BM 5878 DAR milik orang tua Tersangka yaitu saksi MARIA Binti SAILAN (Alm) saat saksi MARIA Binti SAILAN (Alm) sedang tidur. Kemudian pada tanggal 26 April 2023 sekira pukul 01.00 wib, Tersangka secara diam-diam membawa sepeda motor Honda Revo yang diletakkan di dapur rumah. Selanjutnya tanpa seizin dan sepengetahuan saksi MARIA Binti SAILAN (Alm),- Tersangka mengeluarkan sepeda motor tersebut melalui ruang belakang rumah dan Tersangka langsung pergi menuju pelabuhan roro tanjung kapal Rupat.

Bahwa sekira pukul 06.00 wib Tersangka menyeberangi laut dengan kapal roro menuju kota dumai dengan tujuan sepeda motor merk Honda Revo tersebut akan Tersangka jual yang mana hasil penjualan sepeda motor tersebut rencananya akan tersangka gunakan untuk membawa pacar tersangka jalan-jalan. Selanjutnya, pada tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wib, Tersangka langsung diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Rupat di Toko sinar Dumai Elektronik di Jl. Kelapak Tujuh Kec. Rupat Kab. Bengkalis, selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KEJAKSAAN NEGERI PELALAWAN
An. Tersangka SUPARDI Als BANG YUN Bin MANSUR, RIO PARMANA PUTRA Als RIO Bin SUPARDI dan JIMMY ROHIM Als JIMMY Bin SUPARDI yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kasus Posisi :
Bahwa terdakwa I SUPARDI Als BANG YUN, terdakwa II JIMMY ROHIM Als JIMMY dan terdakwa III RIO PARMANA PUTRA Als RIO Bin SUPARDI pada Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 17.50 Wib, bertempat dihalaman rumah para terdakwa dan saksi korban EFENDI Als FENDI Jl. Akasia Ujung Gang Ramin Kec. Pangkalan kerinci Kab. Pelalawan, Berawal dari tumpahan tanki air milik saksi EFENDI Als FENDI yang membuat pekarangan rumah tersangka SUPARDI Als BANG YUN tergenang air, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara tersangka I SUPARDI Als BANG YUN dengan saksi EFENDI Als FENDI sehingga tersangka II JIMMY ROHIM Als JIMMY yang merupakan anak dari tersangka I SUPARDI Als BANG YUN ikut emosi dan membantu tersangka I SUPARDI Als BANG YUN yang saat itu sedang memukul saksi EFENDI Als FENDI Bin KAMARUDIN dengan menggunakan tangan hingga mengenai badan saksi EFENDI Als FENDI, yang dilanjutkan dorongan oleh tersangka II JIMMY ROHIM Als JIMMY kepada saksi EFENDI Als FENDI sehingga mengakibatkan saksi EFENDI Als FENDI terjatuh ke tanah, Selanjutnya datang saksi SAPARUDIN Als SAPAR memisahkan antara saksi EFENDI Als FENDI dengan tersangka I SUPARDI Als BANG YUN Bin MANSUR, kemudian tidak berselang waktu lama datang tersangka III RIO PARMANA PUTRA Als RIO Bin SUPARDI sambil marah-marah langsung memukul dengan menggunakan tangan hingga mengenai rusuk kiri saksi EFENDI Als FENDI sebanyak 1 (satu) kali, Selanjutnya tersangka tersangka II JIMMY ROHIM Als JIMMY terpancing kembali emosinya, kemudian memukul mulut dengan menggunakan tangan mengepal saksi EFENDI Als FENDI Bin KAMARUDIN sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan saksi EFENDI Als FENDI Bin KAMARUDIN mengalami luka. Berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Selasih pada pokoknya menerangkan Pemeriksaan terhadap An. Efendi yaitu ditemukan pada bibir atas bagian dalam, sisi kanan satu sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka lecet nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan pada bibir atas bagian dalam tepat di garis pertengahan depan tampak luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran nol koma satu setimeter kali nol koma satu sentimeter.

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

 

Editor : Nanda

Penulis : Umar

Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau.

 

 

BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Berita Sebelumnya

Wakapolri Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Kabupaten Blora

Berita Selanjutnya

Polres Kampar Melakukan Pengamanan Kegiatan di RAT

BERITA Terkait

Dinilai Berpotensial, Masyarakat dan Tokoh Se-Riau Usulkan Febriyan Winaldi Jadi Wamen Kehutanan
Kota Pekanbaru

Dinilai Berpotensial, Masyarakat dan Tokoh Se-Riau Usulkan Febriyan Winaldi Jadi Wamen Kehutanan

Senin, 20 April 2026
13
Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Riau Gandeng GRANAT Razia THM MP Club dan Furaya Hotel Pekanbaru
Kota Pekanbaru

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Riau Gandeng GRANAT Razia THM MP Club dan Furaya Hotel Pekanbaru

Selasa, 14 April 2026
13
Eri Bukit Resmi Jabat Komandan Koti MPC Pekanbaru
Kota Pekanbaru

Eri Bukit Resmi Jabat Komandan Koti MPC Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026
7
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Sampaikan” Penghargaan Bagi Anggota yang Berprestasi,” Sanksi Tegas bagi Pelanggar”.
Kota Pekanbaru

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Sampaikan” Penghargaan Bagi Anggota yang Berprestasi,” Sanksi Tegas bagi Pelanggar”.

Rabu, 1 April 2026
5
Dugaan Kriminalisasi Abdul Wahid Menguat, Tata Maulana Ungkap Konflik Internal
Kota Pekanbaru

Dugaan Kriminalisasi Abdul Wahid Menguat, Tata Maulana Ungkap Konflik Internal

Selasa, 31 Maret 2026
40
Polresta Pekanbaru Sertijab Sejumblah PJU Kasat Intel dan Kapolsek
Kota Pekanbaru

Polresta Pekanbaru Sertijab Sejumblah PJU Kasat Intel dan Kapolsek

Senin, 30 Maret 2026
9

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Dinilai Berpotensial, Masyarakat dan Tokoh Se-Riau Usulkan Febriyan Winaldi Jadi Wamen Kehutanan

Dinilai Berpotensial, Masyarakat dan Tokoh Se-Riau Usulkan Febriyan Winaldi Jadi Wamen Kehutanan

Senin, 20 April 2026
13
Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, atau Pungut Biaya Kepada Siswa Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang Tidak Ikuti Aturan

Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, atau Pungut Biaya Kepada Siswa Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang Tidak Ikuti Aturan

Jumat, 17 April 2026
10
Gelapkan BPKB Mobil Konsumen Hingga Rp 5 Miliar, Pemilik Sorum Ditangkap Polisi

Gelapkan BPKB Mobil Konsumen Hingga Rp 5 Miliar, Pemilik Sorum Ditangkap Polisi

Kamis, 16 April 2026
33
Wakabareskrim”, Ingatkan Mapia BBM Subsidi dan LPG Kamu Nekat, Saya Sikat

Wakabareskrim”, Ingatkan Mapia BBM Subsidi dan LPG Kamu Nekat, Saya Sikat

Rabu, 15 April 2026
9
Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi, 1,233 Kg Sabu, 27 Butir Extasi dan Cairan Vave (Liquit) Diamankan

Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi, 1,233 Kg Sabu, 27 Butir Extasi dan Cairan Vave (Liquit) Diamankan

Rabu, 15 April 2026
6
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In