Liputan : Umar Ocu
ROHUL || Muaramars.com || – Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) terus memburu para Sindikat Narkoba dan Jaringan sindikat narkoba di wilayah Hukumnya,mereka berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu.
Polisi mengamankan 3(tiga) orang tersangka beserta barang bukti(BB) dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jonnes,SH, pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (11-12/12/2024).
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, (11/12/2024), sekira pukul 23.00 WIB, di Simpang Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial R (40 thn) ,warga Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam. Saat dilakukan penggeledahan pada mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan Nomor Polisi BM 1086 MZ yang digunakan tersangka, Petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sarung stir mobil.
Setelah di interogasi, tersangka R mengakui bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial D. Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, Petugas langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap D. Selanjutnya,pada Kamis dini hari (12 /12/ 2024), sekira pukul 00.15 WIB, Petugas berhasil mengamankan tersangka D (24 thn) ,bersama seorang laki-laki lainnya berinisial H ( 26 thn) , di rumah H yang terletak di Dusun Kulim Jaya, Desa Rambah Hilir.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar H, Petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik asoy putih berisi 21 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,04 gram, 3 plastik klem kosong, dan 1 kaca pirex. Selain itu, Petugas juga mengamankan 1 unit HP merek Vivo Y03 berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga hasil penjualan Narkotika.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan adalah, R, (40 tahun), petani, warga Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam. D, (24 tahun), belum bekerja, warga Dusun Tanjung Pura Indah, Desa Rambah Hilir, dan H, (26 tahun), wiraswasta, warga Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir.
Ketiganya diduga memiliki peran sebagai Bandar dan Pemakai Narkotika jenis sabu, dengan barang Bukti antara lain : 22 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor total : 4,04 gram. 1 unit mobil Daihatsu Sigra putih BM 1086 MZ. 1 unit HP merk Vivo Y03 warna hitam. 4 plastik klem kosong. 1 plastik asoy warna putih. 1 kaca pirex dan Uang tunai Rp550.000. Kemudian, Petugas melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka, hasilnya menunjukkan positif Narkotika.
“Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jonnes, SH mengatakan, bahwa penangkapan itu merupakan bagian dari upaya Polsek Rambah Hilir dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas IPDA Jones kepada awak Media, Sabtu (14/12/2024) siang.
Kapolsek menjelaskan bahwa, Saat ini tiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,imbuhnya
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 jo Pasal 112 UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup IPDA Jones.**