[Tambang Kampar], muaramars.com — Nasib tak bisa di ungkiri takdir tak dapat di elakan, persoalan ini disematkan kepada pria berinisial AN (42) warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, ia nekat mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Aksi bejadnya pun baru diketahui oleh Ibunya RI (41) pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 07.00 WIB. Korban beriniaal Z (16) angkat bicara dan mengakui sudah di cabuli ayah kandungnya 5 kali dan saat ini ia hamil 2 bulan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani. “Benar, korban sudah hamil 2 bulan dan pelaku juga sudah kita tangkap. Ia sempat melarikan diri, namun kita berhasil menangkapnya,” katanya.
Awal kejadian ini, saat Ibu korban hendak menjumpai korban yang saat itu sedang di kamar dan menanyakan kenapa tidak mau mandi.
Lalu Ibunya merasa heran melihat perut korban seperti membesar dan bertanya kepada Korban “Kenapa perut kamu besar” dan korban menjawab ” saya telah disetubuhi oleh ayah sebanyak 5 kali, jelas korban kepada ibunya.
“Mengetahui hal itu, Ibu korban menceritakan kejadian itu kepada Kakanya RO dan setelah itu Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang,” tambahnya.
kemudian Marupa sibarani katakan, usai kita terima laporan dari ibu korban, kemudian kita langsung melakukan penyelidikan pada Minggu (15/10/2023)
Saat penyelidikan kami mendapat informasi keberadaan pelaku, “saya langsung memerintahkan Personil Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,”terang Kapolsek.
Selanjutnya sekira lukul 19.40 WIB, pelaku diketahui keberadaannya di jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa yang saat itu hendak melarikan diri.
“Pelaku langsung kita tangkap dan saat diintrogasi pelaku yang merupakan ayah kandung korban mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri sebanyak 5 kali,” jelasnya.
ditambahkan Marupa, pelaku sudah melanggar tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, “sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (3)Undang- Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” tutup Marupa.
Editor : Umar Ocu

















