Tambang, Muaramars.com— Satuan Reskrim Polsek Tambang berhasil mengungkap Kasus dugaan tindak pidana pornografi yang terjadi Senin 17 Mei 2021 sekira jam 08.00 WIB
Terungkapnya kasus ini
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/157/VII/2021/Riau/Res.Kpr/Sek. Tbg, tanggal 19 Juli 2021.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra. SH. Asril menjelaskan ” Toh ” Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekira jam 08.00 WIB, dimana saat korban sedang mandi bersama ALVIN (suami korban), saat itu korban ada melihat rambut seseorang dari celah dinding kamar mandi. Setelah mandi, kemudian korban menceritakan hal tersebut kepada ALVIN, jelas Asril”. senin 12/24
Kemudian korban dan ALVIN bertemu dengan pelaku dan ALVIN berkata “Kau Ngintip Ya” dan pelaku berkata “Ampun bang”. Bahwa korban langsung memeriksa hand phone pelaku dan ditemukan ada rekaman video pelapor dan ALVIN sedang mandi.
tidak terima atas peristiwa tersebut, pada tanggal 19 Juli 2024, korban Masnirawati Als Nira Binti Marin lahir di Kualu 10 Januari 1984, agama Islam, yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga yang beralamat RT 002 RW datang ke Polsek Tambang untuk membuat Laporan Polisi.
Usai menerima laporan tim unit reskrim polsek tambang dapat informasi keberadaan pelaku, kemudian Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra,.S.H., bersama Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga,S.H., dan Personil polsek Tambang, langsung bergerak ke tkp dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelajar ( mahasiswa) Fajri Hidayat als Fajri bin Junaidi (33) pukul 12.00 wib yang merupakan warga desa Kualu Dusun Selat Aur Desa Birandang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Alamat Dusun Selat Aur Desa Birandang Kec. Tambang Kab. Kampar.
Dalam kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang merupakan adek iparnya Defrianto Als Defri bin Eri Chan(32)
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa telah ada merekam korban saat sedang mandi bersama suami korban. Bahwa tersangka belum sempat melihat video tersebut karena langsung ketahuan oleh korban dan hand phone pelaku langsung diamankan korban.
” atas perbuatan tersangka Fajri Hidayat als Fajri bin Junaidi warga
Dusun Selat Aur Desa Birandang bersama barang bukti turut diamankan polisi dan tersangka di jerat Pasal 35 atau Pasal 29 UU RI NO 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, tutup Asril
Polsek Tambang Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi
Tambang, Satuan Reskrim Polsek Tambang berhasil mengungkap Kasus dugaan tindak pidana pornografi yang terjadi Senin 17 Mei 2021 sekira jam 08.00 WIB
Terungkapnya kasus ini
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/157/VII/2021/Riau/Res.Kpr/Sek. Tbg, tanggal 19 Juli 2021.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra. SH. Asril menjelaskan ” Toh ” Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekira jam 08.00 WIB, dimana saat korban sedang mandi bersama ALVIN (suami korban), saat itu korban ada melihat rambut seseorang dari celah dinding kamar mandi. Setelah mandi, kemudian korban menceritakan hal tersebut kepada ALVIN, jelas Asril”. senin 12/24
Kemudian korban dan ALVIN bertemu dengan pelaku dan ALVIN berkata “Kau Ngintip Ya” dan pelaku berkata “Ampun bang”. Bahwa korban langsung memeriksa hand phone pelaku dan ditemukan ada rekaman video pelapor dan ALVIN sedang mandi.
tidak terima atas peristiwa tersebut, pada tanggal 19 Juli 2024, korban Masnirawati Als Nira Binti Marin lahir di Kualu 10 Januari 1984, agama Islam, yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga yang beralamat RT 002 RW datang ke Polsek Tambang untuk membuat Laporan Polisi.
Usai menerima laporan tim unit reskrim polsek tambang dapat informasi keberadaan pelaku, kemudian Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra,.S.H., bersama Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga,S.H., dan Personil polsek Tambang, langsung bergerak ke tkp dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelajar ( mahasiswa) Fajri Hidayat als Fajri bin Junaidi (33) pukul 12.00 wib yang merupakan warga desa Kualu Dusun Selat Aur Desa Birandang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Alamat Dusun Selat Aur Desa Birandang Kec. Tambang Kab. Kampar.
Dalam kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang merupakan adek iparnya Defrianto Als Defri bin Eri Chan(32)
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa telah ada merekam korban saat sedang mandi bersama suami korban. Bahwa tersangka belum sempat melihat video tersebut karena langsung ketahuan oleh korban dan hand phone pelaku langsung diamankan korban.
” atas perbuatan tersangka Fajri Hidayat als Fajri bin Junaidi warga
Dusun Selat Aur Desa Birandang bersama barang bukti turut diamankan polisi dan tersangka di jerat Pasal 35 atau Pasal 29 UU RI NO 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, tutup Asril
Editor: Umar ocu
Penulis: Hari Lesmana Putra