Tualang Siak, [Muaramars.com] – Kepastian kepemilikan aset di tiga jalan penghubung menuju pekanbaru via PT SIR diantaranya jalan Moh. Ali, jalan Sultan Syarif Kasim dan jalan Maredan Simpang Delapan Kecamatan Tualang, masih simpang siur.
tiga jalan penghubung menuju pekanbaru yang luput dari perhatian Pemerintah itu menurut Bupati Siak, Alfedri bahwa jalan tersebut wewenang Pemerintah Provinsi. Hal iitu saat di konfirmasi melalui pesan seluler sebelumnya.
“Itu jalan propinsi,” kata Alfedri
Namun Jika mengacu kewenangan perbaikan jalan tersebut kemungkinan besar itu milik Pemkab Siak, hal itu di katakan langsung oleh Penghulu Kampung Perawang Barat, Faisal di kantornya, kamis 25 April 2024.
“Tiga jalan itu Setau saya jalan kabupaten,” kata Faisal
Faisal menjelaskan, apapun jenis pembangunan, seperti jalan, box cover, drainase yang bersumber dari APBD kabupaten Siak, setelah itu dari Kabupaten mengajukan pembuatan sertifikat.
“Setiap yang di bangun oleh Kabupaten, harus di sertifikat kan, seperti di jalan sultan Syarif Kasim ada beberapa ruas yang di sertifikat kan oleh Kabupaten,” terangnya.
Dirinya tidak mengetahui untuk ke tiga jalan penghubung tersebut, jika dari pemerintah kabupaten Siak sudah ada pengalihan untuk perbaikan jalan tersebut menjadi wewenang Provinsi.
Sementara itu, ketua DPRD kabupaten Siak Indra Gunawan mengatakan silang pendapat soal status jalan antara Bupati Siak Alfedri dengan Kepala Kampung Perawang Barat Paisal, bukan menjadi persoalan. Sebab, yang terpenting saat ini adalah Pemerintah dapat menjalankan kewajibannya memperbaiki jalan yang rusak agar bisa dinikmati masyarakat.
“Misalnya yang mengalami rusak itu jalan Provinsi ya sampaikan ke pemerintah Provinsi, Intinya jalan ini segera diperbaiki, bukan malah saling cuci tangan, kalau kita tidak sampaikan dan jemput bola ya begitu-begitu saja,” tegas Indra.
Sependapat dengan penghulu Kampung Perawang Barat dengan Indra Gunawan,
Wakil ketua DPRD kabupaten Siak, Androy mengatakan bahwa jalan Moh. Ali, jalan Sultan Syarif Kasim dan jalan Maredan simpang delapan Kecamatan Tualang merupakan jalan Kabupaten dan kewenangan untuk perbaikan adalah Kabupaten.
“Segera saya tindak lanjuti dan minta PU perbaiki beberapa ruas jalan di perawang,” pungkas Androy. (Tim/R01)**































































































































































































