Penulis : Umar Ocu
Tualang [Siak], Muaramars.com — Kasus Curat modus bongkar Rumah kosong Ditinggal Mudik pemilik saat lebaran idul fitri 1445 H di bongkar maling, 3 Pelaku Bongkar Rumah tersebut berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang.
Saat dikonfirmasi Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH, ia membenarkan adanya Pelaku Bongkar Rumah ( Curat ) di wilayah hukumnya, jelas Arry kepada redaksi muaramars.com, Kamis (18/4/2024)
Dari keterangan Korban/ Pelapor pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 00.05 Wib pelapor/korban bersama isteri dan anak-anak pelapor/korban tiba di rumah yang mana pelapor/korban sebelumnya pergi pulang kampung pada hari Kamis tanggal 12 April 2024 sekira pukul 08.00 wib, Kata Arry
Kasus Curat atau Bongkar Rumah ini terjadi hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 00.05 Wib bertempat di Jalan Suka Ramai No. 65 RT 003 RW 003 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya dirumah pelapor/korban.
Pelaku yang diamankan oleh di Tim Opsnal Polsek Tualang adalah Inisial ZS Als D (26) YR, (22), dan FRA (25) tahun. Dari ke 3 pelaku merupakan warga Kelurahan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Ucap Arry
dijelaskan Arry bahwa Rumah korban tidak ada orang yang menjaga, setibanya dirumah, isteri pelapor/korban terkejut melihat pintu depan rumah sudah terbuka, kemudian pelapor/korban langsung masuk kedalam rumah dan melakukan pengecekan ke dalam rumah,
Setibanya dalam rumah korban melihat adanya pintu jendela kamar belakang teralinya sudah terbuka, kemudian dicek ke dalam kamar depan ternyata uang tunai yang disimpan di dalam lemari sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sudah tidak ada lagi dan mainan play station PS 4 yang diletakkan disamping TV dalam ruang tamu juga sudah tidak ada
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Dari laporan korban tersebut Selanjutnya Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, S.H.,M.H melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Samos Joni perintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana curat tersebut.
Selanjutnya Ps. Kanit Reskrim Polsek Tualang SAMOS JONI bersama team opsnal langsung bergerak menuju TKP, usai cek TKP tim Langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku pencurian tersebut
Dari hasil penyelidikan yg dilakukan oleh team akhirnya 3 (tiga) orang pelaku berhasil diamankan di Jl. Suka Ramai Kel. Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di rumah kakak pelaku inisial ZS als D
Dijelaskan Samos pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak ada melakukan perlawanan dan posisi pelaku sedang tiduran di dalam rumah tersebut-red)
Kemudian terhadap Ke 3 (tiga) pelaku dilakukan interogasi perihal perkara tersebut dan pelaku membenarkan bahwa dia telah melakukan Pencurian modus bongkar rumah tersebut
Selanjutnya pelaku Inisial ZS Als D, YR, dan FRA, serta barang bukti berupa 1 (satu) pcs linggis berhasil diamankan dan selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang guna proses penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatan ketiga pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara, jelas Arry
Diakhir keterangan tersebut Kapolsek Tualang Kompol Arry menghimbau kepada masyarakat, apabila kendaraan tidak dibawa & barang berharga lain nya, maka bisa dititipkan di Polres maupun di Polsek Terdekat, guna agar kejadian serupa tidak terulang menimpak masyarakat, tutup Arry ( Muaramars)**


















