Kebun Lado – Kuansing || MuaraMars.com || — Konflik 27 tahun sengketa lahan antar masyarakat KUD Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing dengan PT RAPP dengan luas lahan KUD 310 hekta di klaim perusahaan tidak konsisten, masyarakat kembali ambil langkah tegas, dan melakukan ulang lahan beesama OPD pemkab Kuansing.

Persoalan ini berawal dari perjanjian tahun 1998, di mana PT RAPP menyerahkan sebagian lahan kepada masyarakat Kebun Lado tanpa syarat. Namun, pada tahun 2008, dilakukan musyawarah antara perusahaan dan masyarakat yang menghasilkan kesepakatan kerja sama: masyarakat mengontrakkan lahan seluas 310 hektare kepada pihak perusahaan dalam jangka waktu tertentu, Kamis (16/10/2025)
Masalah muncul ketika pihak perusahaan dinilai tidak konsisten dengan isi perjanjian. Tanpa kesepakatan baru, perusahaan justru menguasai seluruh lahan milik warga Kebun Lado seluas kurang lebih 910 hektare. Padahal, dalam dokumen kontrak yang disepakati, hanya 310 hektare yang diserahkan untuk dikelola perusahaan. Akibatnya, warga kini menuntut pengembalian sekitar 600 hektare lahan yang dianggap diambil sepihak.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah turun tangan untuk menelusuri kebenaran klaim masyarakat tersebut.
Menurut keterangan warga, lahan seluas 910 hektare itu awalnya memang diserahkan sebagian kepada PT RAPP untuk keperluan operasional. Namun tanpa pemberitahuan, sekitar 600 hektare di antaranya kemudian berubah status menjadi milik perusahaan.
Warga menolak perubahan itu karena menilai tidak pernah ada musyawarah atau kesepakatan baru antara kedua pihak. Mereka juga mempertanyakan kejelasan status kepemilikan sisa lahan yang hingga kini masih menggantung.
Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, telah memerintahkan tim khusus dan OPD terkait untuk melakukan penelusuran lapangan serta verifikasi data kepemilikan tanah. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memastikan hak masyarakat tidak diabaikan.
Staf Khusus Bupati Kuansing, Budi Asrianto, S.Sos., M.Si., menyebut pihaknya akan terlebih dahulu mengumpulkan data dan dokumen yang sahih sebelum memanggil pihak perusahaan.
“Kami akan kumpulkan dulu bukti-bukti dan data yang valid. Setelah itu baru kami panggil pihak RAPP,” jelas Budi Asrianto
Sementara itu, Camat Singingi, Saparman, menegaskan dukungan penuh terhadap masyarakat Kebun Lado apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa lahan tersebut memang milik warga.
“Kalau memang betul tanah itu milik masyarakat Kebun Lado, akan kita perjuangkan,” tegasnya.
Dikesempatan lain Ketua KUD Desa Kebun Lado akan siap perjuangkan hak kami, Arhendri berharap hasil investigasi pemerintah daerah dapat segera memberikan kejelasan dan mengembalikan hak mereka atas tanah yang selama ini dikuasai secara turun-temurun,
Kita berterimakasih juga kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan tim OPD yang sudah turun ke tkp serta turut melakukan pengukuran ulang lahan HPHTI RAPP yang milik masyarakat KUD kepun Lado. Tutup Arhendri. (Umar/MMC/Tim -Red)**
Editor : R-07
~~Tegakkan Kebenaran Demi Keadilan
Simbol “Pantang Menyerah” (Lakukan yang terbaik, sekalipun anda di benci) wartawan media Online Muaramars.com Grup siap berlayar mestipun badai besar menghalang,
Redaksi muaramars.com.menerima Artikel, informasi masyarakat di seluruh pelosok nusantara, yang bersipat akurat disertai kiriman data data yang valit, tampa SARA dan bersipat tampa unsur fitnah, sakit hati,dendam dan lain lain. Disertai data lengkap identiras narasumber,
Silahkan kirim ke WhatsApp
0823-8103-1768 (redaksi)

















