Jumat, 10 April 2026

WIB

 

Konflik Warga Desa Sungai Jalau Kampar Kian Memanas, Galian C Milik PT KKU di Hadang Warga Beraktifitas, Sikap amarah warga tersebut di picuh pihak perusahaan hanya mementingkan keuntungan Dirinya Tampa memikirkan epek lingkungan berimbas pada usaha pertanian warga sekitar. Akhirnya warga tutup Akses Jalan yang dilewati PT. Kuari Kampar Utara (PT-KKU),

 

KAMPAR – SUNGAI JALAU || MuaraMars.com || — Warga Sungai Jalau Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Provinsi Riau memblokade akses galian C di Desa Sungai Jalau.

Konflik warga memicu kekringan air sumur yang dibutuhkan warga setiap waktu, selain Air Sumur Kering, sawah milik warga sekitar 14 hektare gagal panen selama dua tahun. Warga juga menuntut janji perusahaan membayar tanggung jawab sosial sebesar Rp1,5 miliar. Diabaikan, Jumat (10/04/2026)

Epek Dari Galian C,  PT KKU terhadap lingkungan dan Warga sekitar

Kekeringan Air Sumur warga berakibat ulah pekerjaan PT. Kuari Kampar Utara (PT-KKU) pemilik usaha Galian C jenis Pasir dan Batu

Karena warga Sungai Jalau Kecamatan Kampar tidak terimah ulah kegiatan Kuari Galian C membuat situasi kian memanas.

Berdasarkan pantauan tim MuaraMars.com dilapangan. Ratusan warga berbondong-bondong memenuhi akses lokasi penambangan pasir dan batu yang memicuh aktifitas dilokasi, Jumat (10/4/2026).

Massa ingin mempertahankan blokade jalan dengan portal yang mereka pasang, Jumat (3/4) lalu.

Seorang warga, Muhammad Sar’i dan warga lainnya mengatakan, kepada redaksi muaramars.com

“Toh”. Warga berkumpul di lokasi setelah mendapat kabar bahwa pihak perusahaan akan membongkar paksa portal yang sudah di pasang warga.

Informasi itu terkonfirmasi dari surat PT KKU ke Kepolisian Resor Kampar. Dengan kabar

Perusahaan meminta bantuan pengamanan untuk pembukaan portal, Lucunya”.-red)

“Warga mendapat informasi perusahaan mau buka portal. Dan mintak bantuan pengamanan dari Opsnal polres kampar, memicuh situas8 memanas

Mendengar kabar tegas dari Perusahan PT KKU tersebut, Akhirnya warga melakukan pengadangan,”

Jangan ajari kami selaku warga untuk berbuat kurang ajar, Ungkap salah satu warga sungai kalau tersebut.

Menurut warga ketegasan perusahaan justru menunjukkan sikap tidak beritikad baik untuk melaksanakan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Riau, Senin (30/3/2026).

Sementara tindakan dari Pemerintah Provinsi Riau belum ada.

Sebelumnya dalam RDP itu, warga menuntut ganti rugi akibat kekeringan sumur dan sawah sekitar 14 hektare gagal panen selama dua tahun. Warga juga menuntut janji perusahaan membayar tanggung jawab sosial sebesar Rp1,5 miliar, namun hingga saat ini Nihil, Umbuh warga.

Kami selaku warga mintak pihak dinas ESDM Provinsi Riau dan Bupati Kampar, pikirkan Epek kesengsaraan warga sebelum mengambil keputusan memberi wewenang izin SIPB kepada perusahaan yang membuat warga tempatan Menderita”. (RR/MMC)

(Bersambung)

 

Editor : Umar Ocu

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp
Telegram
Yuk! Jelajahi Pekanbaru: Dari Keajaiban Budaya hingga Spot Hits Kekinian!
Pekanbaru punya cerita, kamu punya waktu. Yuk, explore destinasi hits yang belum pernah kamu lihat sebelumnya!
Yuk! Jelajahi Pekanbaru: Dari Keajaiban Budaya hingga Spot Hits Kekinian!
Pekanbaru punya cerita, kamu punya waktu. Yuk, explore destinasi hits yang belum pernah kamu lihat sebelumnya!