Tapung – Kampar || Muaramars.com || — Unit Reskrim Polsek Tapung ringkus dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di areal perkebunan sawit blok 36 H, desa Tanjung Sawit kecamatan Tapung kabupaten Kampar, Sabtu, (22/3/25), sekira pukul 09.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, saat dikonfirmasi, Minggu, (23/3/25), membenarkan telah meringkus dua tersangka terduga pengedar narkoba inisial AR (39) dan RA (26).
Dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka diringkus saat sedang duduk di gubuk di areal perkebunan sawit blok 36 H desa Tanjung Sawit.
Bersama kedua tersangka, kata Kapolsek, turut diamankan barang bukti berupa, 28 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, dengan berat 38,13 gram.
Selain sabu, sambung Kapolsek, tim unit Reskrim Polsek Tapung juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa alat hisap sabu, timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Saat diinterogasi, tersangka AR dan RA mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan RN (DPO) di wilayah Tapung.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Polsek Tapung guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Umar/MMC)**