DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai, Hidupnya Dibiayai Napi Saat Buron
Penulis : Umar Ocu
Pekanbaru || MuaraMars.com || Bareskrim Polri menangkap Muhammad Zaki, DPO kasus penyelundupan sabu 11,4 kilogram jaringan Malaysia-Riau di sebuah hotel di Dumai.
Zaki mengaku direkrut napi bernama Ramzi yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan Dumai sejak 2025.
Selama buron hampir setahun, kebutuhan hidup Zaki disebut dibiayai Ramzi melalui transfer uang lewat keponakannya.
Dijelaskan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) kepada MuaraMars.com Bareskrim Polri berhasil menangkap Muhammad Zaki, buronan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Riau yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pesan terakhir Jupe ke Raffi Ahmad terungkap, ibunda akhirnya minta bantuan
Zaki ditangkap di sebuah hotel di Kota Dumai, Riau, pada Minggu (24/5/2026) setelah hampir satu tahun menjadi buronan aparat kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Muhammad Zaki diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara dengan barang bukti sabu seberat 11.445 gram.
Dalam jaringan tersebut, Zaki diketahui berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan barang haram sebelum diedarkan.
“Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan atau gudang dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Zaki mengaku mulai terlibat dalam bisnis narkoba sejak Februari 2025 atas ajakan seorang narapidana bernama Ramzi yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Dumai.
Meski berada di balik jeruji besi, Ramzi diduga tetap mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari dalam rutan.
Pengiriman pertama dilakukan pada Februari 2025 dengan mengantar sabu seberat 5 kilogram.
Barang tersebut diperoleh dari seorang tekong laut bernama Iyung dan kemudian dijemput oleh seseorang bernama Ruslan.
Dari aksinya itu, Zaki menerima bayaran sebesar Rp5 juta yang ditransfer melalui keponakan Ramzi bernama Asrul sebelum diserahkan secara tunai kepada dirinya.
Setelah pengiriman pertama berhasil, Zaki kembali diminta mencarikan orang untuk menjemput narkoba dari wilayah Malaka dan mengantarkannya ke Pulau Rupat.
Awalnya jumlah sabu yang akan dikirim disebut seberat 5 kilogram, namun kemudian bertambah menjadi 11 kilogram.
Barang tersebut sempat disimpan di rumah Zaki sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari bosnya.
Namun, aktivitas ilegal itu akhirnya terendus aparat kepolisian pada 31 Mei 2025.
Saat polisi melakukan penggerebekan, Zaki berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya dan menghilang dari kejaran aparat.
Selama menjadi buronan, Zaki diketahui bersembunyi di kawasan kebun di Dusun Simpang Makmor, Makeruh, Rupat.
Menariknya, selama dalam pelarian, kebutuhan hidup Zaki tetap ditanggung oleh Ramzi yang berada di dalam penjara.
Melalui keponakannya, Ramzi mengirim uang sebesar Rp2 juta untuk biaya makan dan kebutuhan sehari-hari Zaki selama bersembunyi.
Keberadaan Zaki baru kembali terdeteksi setahun kemudian setelah tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Zaki di sebuah kamar hotel di Dumai.
Meski tidak menemukan barang bukti narkoba saat penangkapan, polisi meyakini Zaki merupakan bagian penting dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi di wilayah perairan Malaysia-Riau.
Saat ini, Zaki telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut”, tutupnya. (MMC/R-01)

















