Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi, Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Dian Riansyah, setelah korban merasa di tipu dengan modus hapus Berita ( Take Down ), Setelah Korban memberi uang kepada Pelaku, Pelaku tidak melakukan Take Down Berita, karena merasa dirugikan ahirnya korban melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru, Jelas AKP Anggi kepada Redaksi MuaraMars.com.
PEKANBARU || MuaraMars.com || — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman dengan ancaman pencemaran tertulis atau membuka rahasia, serta penipuan yang diduga terjadi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial LY sebagai tersangka. Yang bersangkutan diamankan pada Senin (15/6/2026) dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatreskrim AKP Anggi Dian Riansyah menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 24 Desember 2025 di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
“Saat itu, pelapor berinisial MM berkomunikasi dengan LY untuk meminta bantuan agar pemberitaan online yang memuat dirinya dan keluarganya dapat dihapus atau diturunkan (take down),” ujar AKP Anggi, Rabu (17/6/2026), sebagaimana dikutip dari media online Riaulapor.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 26 Desember 2025 korban mengirimkan uang sebesar Rp35 juta ke rekening Bank BRI atas permintaan seseorang berinisial AP yang disebut memiliki kaitan dengan proses penghapusan pemberitaan tersebut.
Namun setelah uang ditransfer, pemberitaan yang dijanjikan untuk dihapus tidak kunjung diturunkan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp35 juta,” jelas Anggi.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, rekening koran Bank BRI, formulir pembukaan rekening dan perubahan data rekening Bank BRI, tangkapan layar pemberitahuan dari media online, sepuluh lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti transfer Bank BCA senilai Rp35 juta tertanggal 26 Desember 2025.
AKP Anggi menambahkan, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka LY memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Polresta Pekanbaru pada 15 Juni 2026 untuk menjalani pemeriksaan.
“Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 482, Pasal 483, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, Satreskrim Polresta Pekanbaru masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (R-07/MMC) ***

















