• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 9, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Muara Mars by Muara Mars
Kamis, 30 Juli 2026
in Hukrim
0
Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru, Didampingi Pengacara Internasionall.

 

Baca Juga :

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

PEKANBARU, || MuaraMars.com || — Gelombang perlawanan hukum terhadap dugaan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman pers di daerah Riau kini resmi ditarik ke tingkat pusat. Sejumlah advokat senior yang tergabung di dalam Divisi Hukum dan Advokasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) tengah merampungkan berkas administrasi untuk mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah yudisial ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan total atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta pelanggaran berat terhadap Standard Operating Procedure (SOP) KUHAP yang dilakukan oleh jajaran Polresta Pekanbaru dalam menetapkan status tersangka dan menahan Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

‎Sebagai kuasa hukum dari korban kriminalisasi, PPWI menilai tindakan sewenang-wenang penyidik lokal telah mencederai marwah institusi Polri. Guna meluruskan performa penegakan hukum yang melenceng dari rel hukum acara, 9 (sembilan) Advokat yang disiapkan PPWI, dipimpin pengacara internasional” Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., dan Ujang Kosasih, S.H., akan menyeret empat pucuk pimpinan kepolisian secara hierarkis ke meja hijau.

‎Pihak-pihak yang ditarik sebagai Tergugat dalam gugatan Praperadilan ini adalah: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Tergugat I; Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan sebagai Tergugat II; Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta sebagai Tergugat III; serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah selaku Tergugat IV. Mereka semua dianggap sebagai penanggung jawab dalam kasus dugaan penyalagunaan kewenangan dan pelanggaran KUHAP.

‎Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan atensi tajam sekaligus peringatan keras menjelang persidangan perdana. Berdasarkan rekam jejak persidangan praperadilan di Indonesia, ketidakhadiran pihak kepolisian kerap menjadi modus klasik untuk mengulur-ulur waktu agar berkas perkara pokok segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor atau Pidana Umum demi menggugurkan hak praperadilan tersangka.

‎”Kami sangat berharap, jangan ada lagi drama mangkir dari panggilan sidang. Jangan sampai para Tergugat, terutama perwakilan Tergugat I yang di masa lalu kerap absen berkali-kali, mengulangi taktik pengecut tersebut. Hadapi gugatan ini dengan jantan! Buktikan di depan hakim jika memang penahanan Larshen Yunus (LY), itu murni penegakan hukum, bukan titipan pesanan dari pejabat daerah yang risih dikritik,” cetus Wilson Lalengke, Sabtu (20/6/2026).

‎Pelaporan Balik Berdasarkan Undang-Undang Pers*

‎Bukan hanya menempuh jalur praperadilan, tim hukum PPWI juga bersiap melayangkan laporan pidana resmi terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, S.T. Martin dituding secara sah dan meyakinkan telah menabrak batas-batas kemerdekaan pers yang dilindungi oleh konstitusi.

‎Sengkarut ini bermula saat Martin Manoluk melakukan tindakan intimidatif dengan memaksa sejumlah media siber untuk menghapus (take down) produk jurnalistik yang menyiarkan kritik Larshen Yunus mengenai gaya hidup mewah (flexing) istrinya, Putri Arum. Pemberitaan tersebut juga membedah dugaan psikologis internal birokrasi, di mana sang walikota seolah tersandera oleh lingkaran hedonisme bawahannya sehingga alih-alih memberikan sanksi moral, walikota justru menghadiahi Martin posisi karpet merah sebagai Plt. Kepala Dinas.

‎PPWI menegaskan bahwa tindakan memaksa penghapusan berita secara sepihak merupakan delik pidana murni kejahatan pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Langkah hukum ini diambil untuk memberikan edukasi publik bahwa pejabat tidak boleh menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengintervensi ruang redaksi.

‎*Perspektif Filosofis dan Nilai Pancasila*

‎Secara teoretis, sengketa hukum di Pekanbaru ini menggambarkan distorsi tajam dari esensi hukum yang pernah digagas oleh filsuf hukum kenamaan asal Inggris, John Locke (1632-1794). Locke menyatakan bahwa hukum dideklarasikan oleh negara justru untuk melindungi hak-hak kodrati warga negara, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan kebenaran (property of life, liberty, and estate). Ketika hukum formal justru digunakan secara terbalik oleh oknum kepolisian untuk melindungi kepongahan penguasa dari kritik rakyat, maka esensi hukum telah bergeser menjadi instrumen penindasan hukum (legalized oppression).

‎Hal ini juga sejalan dengan konsep Virtue Ethics (Etika Kebajikan) dari Aristoteles (384-322 SM), yang menyatakan bahwa seorang pimpinan atau pemegang otoritas publik wajib memiliki integritas moral (phronesis) untuk membedakan kepentingan publik dan kenyamanan privat. Kegagalan Walikota Pekanbaru dalam menegur perilaku hedonistik aparatur sipilnya serta kolaborasinya dengan aparat dalam memenjarakan kritikus menandakan runtuhnya kebajikan moral dalam birokrasi.

‎Lebih mendalam lagi, kriminalisasi terhadap Larshen Yunus merupakan hantaman keras bagi ideologi Pancasila. Kasus ini mencederai Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena memperlakukan aktivis secara tidak adil dan melanggar hak asasi fundamentalnya melalui rekayasa kasus. Skandal pamer kemewahan istri pejabat di tengah defisitnya kas daerah secara frontal mengkhianati Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. PPWI berkomitmen mengawal sidang praperadilan ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum di bumi Nusantara. (TIM/Red/Rls)***

 

Editor : R-07

Related Posts

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)
Hukrim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kamis, 30 Juli 2026
Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukrim

Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Juni 2026
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar
Hukrim

Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar

Minggu, 14 Juni 2026
Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi
Hukrim

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026
DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai
Hukrim

DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

Jumat, 29 Mei 2026
Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa Kampar Ditangkap
Hukrim

Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa Kampar Ditangkap

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post

Wajah Pers Indonesia,

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Sampaikan” Penghargaan Bagi Anggota yang Berprestasi,” Sanksi Tegas bagi Pelanggar”.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Sampaikan” Penghargaan Bagi Anggota yang Berprestasi,” Sanksi Tegas bagi Pelanggar”.

Kamis, 2 April 2026
Polsek Sukajadi Ringkus Jambret Spesialis Handphone di 33  Titik

Polsek Sukajadi Ringkus Jambret Spesialis Handphone di 33  Titik

Jumat, 13 Desember 2024
DPP PPRI Laksanakan Deklarasi di Hotel Bono Pekanbaru

DPP PPRI Laksanakan Deklarasi di Hotel Bono Pekanbaru

Selasa, 6 Agustus 2024
Anggota DPR RI, Komisi V Kunker Masa Reses Di Kab Kampar Th 2021

Anggota DPR RI, Komisi V Kunker Masa Reses Di Kab Kampar Th 2021

Jumat, 19 Februari 2021
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In