
Pekanbaru || Muaramars.com || — Penyidik Balai Gakkum kehutanan sumatratelah melimpahkan 4 orang tedsangka inisial ES, J, AA dan AAM yang merupakan pelaku legal loging di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), dan berkas perkara sudah lengkap P 21 dari kejaksaan tinggi riau tangggal 15 juli 2025 serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan di kejaksaan negeri Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 21 juli 2025

foto : Penyerahan Tersangka pelaku pembalakan ilegal loging di kawasan TNBT ke Kejaksaan (Muaramars.com).
Penyidik Gakkumhut mempersangkakan keempat tersangka tersebut dengan pasal 83 ayat (1) hurub b dan pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 12 huruf dan atau pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ucap Novianto di sela sela konfrensi pers berlangsung, jumat 25/07/025
Menurut kepala balai Gakkum Kuhutanan Sumatra, Hari Novianto, proses penegakan hukum kepada 4 pelaku berawal diamankan oleh Satgas polhut Balai TNBT ketika sedang melakukan penebangan hutan dan mengolah kayu dengan menggunakan Chainsaw ( Senso ) pada malam hari di dalam kawasan TNBT, serta mengangkut hasil kayu-kayu olahan tersebut menggunakan sepeda motor di wilayah selensen kecamatan Kemuning kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada tanggal 26 mei 2025
Dalam kasus tersebut Tim berhasil menangkap 4 pelaku penebang hutan dan mengamankan barang bukti berupa 3 unit mesin Chaisaw, 4 unit sepeda motor serta 60 batang kayu-kayu olahan
Hari Novianto berterimakasih kepada tim Gakkum kehutanan sumatra dan mengapresiasi upaya pengamanan hutan teriotorial balai TNBT dalam menjaga keutuhan dan kelestarian kawasan konservensi TNBT yang merupakan habitat harimau sumatra dan gajah sumatra dari ancaman pembalakan liar, dan kasus ini tidak berhenti disini saja, siapapun yang melakukan penebangan dikawasan TNBT akan ditindak tegas sesuai UU KUHP berlaku, tutup Hari Novianto saat konfrensi pers. (MMC)**
Penulis : Saidina Umar
Sumber : Konprensi Pers/Narahubung












