• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 9, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Daerah Kabupaten Indra Giri Hulu

Perkara Pemilukada Inhu Hadirkan 2 Ahli Di Persidangan

Home : Daerah Kabupaten Indra Giri Hulu

Muara Mars by Muara Mars
Jumat, 29 Januari 2021
in Kabupaten Indra Giri Hulu
0
110
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INHU, Muaramars.com – Dalam sidang perkara tindak pidana pemilukada Kab Inhu, dua ahli di hadirkan Kamis, 28/01/2021

Dua ahli tersebut adalah DR Erdianto SH MHum dari Universitas Riau sebagai ahli pidana dan Gema Wahyu Adinata SH dari pihak Bawaslu Riau.

Baca Juga :

Kedapatan Bawa Sabu” Polres Inhu, Tangkap Supir Mobil Bus ALS Inisial ZS

KPK Geledah Kantor Bupati Inhu

Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH tersebut, dari dua ahli memiliki keterangan hampir sama yaitu perbuatan yang dilakukan Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riswidiantoro memenuhi unsur formil dan materiil.

Dua ahli yersebut juga menyebutkan terhadap perbuatan lima terdakwa kepala desa di Kab Inhu, kepala Desa tersebut Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan juga memenuhi unsur formil dan Materiil.

“Pejabat daerah seperti Kadis dan Kades atau pejabat lainya diberikan kewenangan lebih oleh negara, sehingga perbuatan sehari harinya harus terlihat netral dalam pelaksanaan pemilu,” kata Dr Erdianto yang hadir secara fisik dalam sidang pidana pemilu itu.

Masih menurut Erdianto, percakapan atau komentar yang dilakukan para terdakwa dalam WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu bersifat publik bukan gurp homogen, sehingga perbedaan pilihan mengakibatkan keberatan atas komentar, stiker jargon tertentu bersifat ajakan yang dilakukan terdakwa.

Sementara saksi ahli dari Bawaslu Gema Wahyu Adinata SH dalam sidang hadir secara daring menyampaikan terbukti dalam tindakan terdakwa merugikan dan menguntungkan pasangan calon, sebab bukti tidak netralnya ASN dan Pejabat yang menjadi terdakwa secara jelas terlihat dalam screenshot grup WhatsApp Grup tersebut.

Jadi sudah saya lihat hasil isi screenshot WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu terhadap 1 Kadis dan 5 Kades mengirimkan komentar stiker dukungan Rajut (Jargon,red) Paslon bupati nomor urut 2, dan seperti instruksikan Kadis mainkan, sebarkan dan Rajutkan, jargon Paslon Rajut selalu dikirim, itu sudah sebagai tindakan menguntungkan calon tertentu dan merugikan calon tertentu,”tegasnya.

Dalam persidangan itu, ahli Bawaslu juga menyebutkan, WhatsApp Grup itu ada terdapat pejabat daerah diantaranya Sekda Inhu Hendrizal, Kepala Inspektorat Inhu Boyke David Elman Sitinjak, Kadis PMD Inhu Riswidiantoro, Camat, Kades serta ada dalam grup itu terdapat satu orang Panwascam.

Pada fungsi Kades dan pejabat ASN adalah subjek yang dilarang melakukan tindakan atau mengambil keputusan menguntungkan dan merugikan calon bupati, grup boleh tertutup tapi banyak anggota grup itu tidak sama memilih calon tertentu, pesertanya sabjek subjek yang dilarang undang undang, perbuatan terdakwa jelas merugikan dan menguntungkan calon lain,” jelasnya.

Gema juga menegaskan, pada pelaksanaan Rapat kerja nasional (Rakornas) pasal 188 UU Pemilu nomor 10 tahun 2016 harus ada delik formil. “Tindakan terdakwa sudah dilakukan tidak perlu lagi dibuktikan tentang menguntungkan atau merugikan calon,”sambungnya munutup.

Dalam sidang hadir JPU secara bergantian, saksi ahli Febri Erdin Simamora SH dan Jimmy Manurung SH, Andi Sinaga SH, enam terdakwa 1 Kadis dan 5 Kades didakwa JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara.

Penasihat hukum terdakwa Wirya Nata Atmaja dan rekanya serta 6 terdakwa menolak keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan, sebab saat itu ahli tidak membawa bukti surat tugas, namun demikian meski ditolak, satu dari 6 terdakwa sempat menanya ahli hukum pidana atas penetapan pasal dan unsur yang melibatkan dirinya sebagai terdakwa.( frs )

Related Posts

Kedapatan Bawa Sabu” Polres Inhu, Tangkap Supir Mobil Bus ALS Inisial ZS
Kabupaten Indra Giri Hulu

Kedapatan Bawa Sabu” Polres Inhu, Tangkap Supir Mobil Bus ALS Inisial ZS

Sabtu, 27 Desember 2025
KPK Geledah Kantor Bupati Inhu
Kabupaten Indra Giri Hulu

KPK Geledah Kantor Bupati Inhu

Jumat, 19 Desember 2025
Semenjak Diresmikan SPPG oleh Kapolda Riau, Polres Inhu Jumlah Penerima MBG Meningkat
Kabupaten Indra Giri Hulu

Semenjak Diresmikan SPPG oleh Kapolda Riau, Polres Inhu Jumlah Penerima MBG Meningkat

Selasa, 25 November 2025
Satres Narkoba Polres Inhu Grebek Pengedar Shabu di Dua Desa Aliran Sungai Indragiri
Kabupaten Indra Giri Hulu

Satres Narkoba Polres Inhu Grebek Pengedar Shabu di Dua Desa Aliran Sungai Indragiri

Selasa, 25 November 2025
Selain Tegas Dalam Penegakan Hukum” Kasat Reskrim Inhu Aktif Dalam Kegiatan Sosial
Kabupaten Indra Giri Hulu

Selain Tegas Dalam Penegakan Hukum” Kasat Reskrim Inhu Aktif Dalam Kegiatan Sosial

Selasa, 14 Oktober 2025
Polres Inhu Amankan Pelaku, Angkut Olahan Kayu dari Kawasan Hutan
Kabupaten Indra Giri Hulu

Polres Inhu Amankan Pelaku, Angkut Olahan Kayu dari Kawasan Hutan

Selasa, 1 Juli 2025
Next Post

Pemilihan Ketua Rw 01 Kelurahan Sialangmunggu Firdaus.M Unggul 117 Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Tingkatkan Rasa Aman Pada Masyarakat, Polres Kampar Patroli di Malam Hari

Tingkatkan Rasa Aman Pada Masyarakat, Polres Kampar Patroli di Malam Hari

Rabu, 17 April 2024
Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh

Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh

Kamis, 17 April 2025
Penangkapan Terbanyak Bulan Oktober, Polsek Batang Cenaku Kembali Ringkus Pelaku Narkoba

Penangkapan Terbanyak Bulan Oktober, Polsek Batang Cenaku Kembali Ringkus Pelaku Narkoba

Kamis, 14 November 2024

Wagub Bangka Belitung Tersangka Ijazah Palsu

Rabu, 24 Desember 2025
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In