Pola Gacor Scatter Hitam
Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Provinsi Aceh

Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh

Muara Mars Muara Mars
Rabu, 16 April 2025
0 0
0
Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh
0
DIBAGI
13
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Banda Aceh, || Muaramars.com || — 16/4, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, memintah Pemerintah Aceh untuk memberikan hak pengelolaan migas sampai dengan diatas 12 mil dari garis pantai kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai lembaga pengelolan migas bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Permintaan tersebut ditujukan kepada Menteri ESDM dengan tembusan kepada Paduka YM Wali Nangroe Aceh, Forum Bersama DPR/DPD RI Dapil Aceh, Gubernur Aceh dan DPR Aceh, rabu (16/04/2025)

“ kami telah menyurati Menteri ESDM di Jakarta agar memberikan hak pengelolaan migas untuk Aceh sampai dengan diatas 12 mil garis pantai”, terang Safar.

BacaJuga

Brigjen Ari Wahyu Widodo Pimpin Upacara Harkitnas di Polda Aceh: Menjawab Tantangan Zaman dengan Aksi Nyata

Kejati Aceh Diduga Tidak Bernyali Usut Temuan LHP-BPK Terkait Korupsi di Pemkab Aceh Timur

Tangan Kepala Desa di Gayo Putus, Dibacok Seorang Pria  

Pengamanan Barang Bukti/Barang Sitaan

Alasan YARA meminta hal tersebut sebagai wujud dukungan pemerintah pusat terhadap percepatan pembangunan di Aceh dan menjelang berakhirnya dana Otonomi Khusus sebesar 1% (satu persen). Aceh masih membutuhkan dukungan dalam upaya percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, meningkatkan fasilitas kesehatan, pendidikan dan perbaikan infrastruktur, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa.

“Provinsi Aceh telah banyak kehilangan dukungan yang serius dari Pemerintah Pusat sebagai daerah Istimewa sebagaimana diatur dalam UU 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewan Provinsi Istimewa Aceh yang saat itu seharusnya Aceh mendapatkan dukungan dana penyelenggaraan Keistimewaan seperti Provinsi D.I Yogyakarta, namun Aceh tidak pernah mendapatkan dukungan dana penyelenggaraan cabang Keistimewaan yang diatur dalam UU 44 tahun 1999 tersebut.

“Aceh akan kehilangan 1% Dana Otsusnya dua tahun lagi, sementara kebutuhan pembangunan Aceh masih membutuhkan banyak sumber dana seperti pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, meningkatkan fasilitas kesehatan, pendidikan dan perbaikan infrastruktur, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa. Aceh juga juga sampai saat ini tidak pernah mendapatkan dukungan dana Keistimewan seperti DI Yogyakarta yang mendapatkan dana khusus untuk pembiayaan cabang Keistimewaannya, sedangkan Aceh sejak ditetapkan sebagai daerah Istimewa dalam UU 44 tahun 1999, tidak pernah mandapatkan dana keIstimewaan tersebut walupun dalam UU 44/1999 pasal 10 disebutkan Sumber pembiayaan penyelenggaraan Keistimewaan dialokasikan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”, tambah Safar.

Sebagai wujud dari keseriusan Pemerintah Pusat terhadap komitmen dukungan penguatan perdamaian dan pembangunan di Aceh, YARA mengharapkan Menteri ESDM dapat merecovery kealpaan Pemerintah Pusat terhadap Provinsi Aceh dengan memberikan pengelolaan migas di Aceh kepada BPMA sampai dengan 12 mil dari garis pantai sebagaimana penyampaian Kepala BPMA, Nasri Djalal, di Kantor Kementerian ESDM, Rabu, 20 Maret 2025 kepada Menteri ESDM bahwa keinginan pemerintah Aceh agar BPMA dapat diikut sertakan dalam pengelolaan migas di atas 12 mil bersama SKK Migas, karena akan lebih mudah melakukan proses percepatan dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber daya tersebut secara efektif bersama stakeholder di Aceh.

Kalau Kepala BPMA meminta diikutkan, YARA meminta agar terhadap pengelolaan migas di Aceh diatas 12 mil garis pantai bukan hanya sebatas diikut sertakan, tapi diserahkan pengelolaannya secara penuh kepada BPMA agar cita-cita akselarasi pembangunan di Aceh sebagaimana telah kami sampaikan diatas dapat terwujud,

“dalam hal ini kami mengharapkan Menteri ESDM merecovery kealpaan Pemerintah Pusat terhadap Aceh dengan memberikan pengelolaan blok migas secara penuh kepada BPMA untuk pengelolaan bersama, walaupun secara sepintas Kepala BPMA pernah menyampaikan keinginan Pemerintah Aceh agar dapat diikutsertakan dalam pengelolaan migas diatas 12 mil bersama SKK Migas, namun menurut kami tidak hanya sebatas diikut sertakan, namun diberikan secara penuh pengelolaannya kepada BPMA”, tutup Safar dalam suratnya tersebut. (Umar)**

 

Editor   : MMC

Sumber : Ketua Yayasan Advokasi Safaruddin

Berita Sebelumnya

Sidang Aanmaning ke- 2 Penggugat KUD dan Tergugat PTPN 5 Dihadiri Ketua PN Bangkinang

Berita Selanjutnya

Klarifikasi pemberitaan beberapa media terkait Sikap Arogansi Alex Cowboy

BERITA Terkait

Brigjen Ari Wahyu Widodo Pimpin Upacara Harkitnas di Polda Aceh: Menjawab Tantangan Zaman dengan Aksi Nyata
Provinsi Aceh

Brigjen Ari Wahyu Widodo Pimpin Upacara Harkitnas di Polda Aceh: Menjawab Tantangan Zaman dengan Aksi Nyata

Selasa, 20 Mei 2025
6
Kejati Aceh Diduga Tidak Bernyali Usut Temuan LHP-BPK Terkait Korupsi di Pemkab Aceh Timur
Provinsi Aceh

Kejati Aceh Diduga Tidak Bernyali Usut Temuan LHP-BPK Terkait Korupsi di Pemkab Aceh Timur

Senin, 3 Maret 2025
37
Tangan Kepala Desa di Gayo Putus, Dibacok Seorang Pria  
Provinsi Aceh

Tangan Kepala Desa di Gayo Putus, Dibacok Seorang Pria  

Minggu, 31 Maret 2024
88
Pengamanan Barang Bukti/Barang Sitaan
Provinsi Aceh

Pengamanan Barang Bukti/Barang Sitaan

Sabtu, 29 Juli 2023
10

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dikabarkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dan IP, AI, NO Terjaring OTT KPK

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Kabupaten Padang Pariaman Di Tangkap Polisi

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Brigjen Ari Wahyu Widodo Pimpin Upacara Harkitnas di Polda Aceh: Menjawab Tantangan Zaman dengan Aksi Nyata

Brigjen Ari Wahyu Widodo Pimpin Upacara Harkitnas di Polda Aceh: Menjawab Tantangan Zaman dengan Aksi Nyata

Selasa, 20 Mei 2025
6
11 Tahanan Kabur” 9 Diantaranya Berhasil Ditangkap Dua Masih Diburu

11 Tahanan Kabur” 9 Diantaranya Berhasil Ditangkap Dua Masih Diburu

Selasa, 20 Mei 2025
18
Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Klas IIA Pekanbaru Panen Sayur

Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Klas IIA Pekanbaru Panen Sayur

Selasa, 20 Mei 2025
3
Program Zero ODOL ” Ditlantas Polda Riau Tindak 76 Kendaraan dalam Razia Gabungan di Jalan SM Amin

Program Zero ODOL ” Ditlantas Polda Riau Tindak 76 Kendaraan dalam Razia Gabungan di Jalan SM Amin

Senin, 19 Mei 2025
5
Pencuri Kotak Infaq Masjid Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Pencuri Kotak Infaq Masjid Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Senin, 19 Mei 2025
17
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In