Bangkinang Kota || Muaramars.com || — Puluhan masyarakat desa gobah kuti Sidang Aanmaning ke- 2 Penggugat KUD dan Tergugat PTPN 5 di PN Bangkinang Berjalan lancar. Sidang Kedua Aanmaning Antara Pihak Penggugat Nasrul KUD Tunas Sawit Mandiri dan Tergugat PTP Nusantara 5 wilayah III berjalan lancar.
Sidang Aanmaning tersebut berdasarkan surat dari Mahkama Agung No.535/PAN/.PN.W4-16/HK2.4/III/2025 menindaklanjuti permohonan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks-Pts/2025/PN Bkn Jo. Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Bkn Jo. Nomor 34/PDT/2023/PT PBR Jo. Nomor 3549 K/Pdt/2024 dalam perkara pada hari rabu 12 maret 2025 namun, pelaksanaan panggilan di tunda dan penjadwalan ulang pelaksanaan panggilan Aanmaning Nomor 2/Pen.Pdt/Aanm.Eks.-Pts/2025/PN.Bkn pada tanggal 10 maret 2025, dan surat itu dimohon kepada PN penjadwalan ulang dengan pertimbangan karena kami sedang melakukan proses penandatanganan surat kuasa PH oleh Direktur Utama PTPN IV di kantor Head office jakarta, sehingga sidang ke dua dilanjutkan pada tanggal 14 April 2025.
Sidang Aanmaning langsung di hadiri Hakim Pengadilan Bangkinang dan di ikuti satu Orang PH dan Perwakilan masyarakat dari KUD Tunas Sawit Mandiri,sedangkan dari pihak PTPN 5 tergugat di hadiri Satu PH satu Pendamping PH dan satu pihak utusan PTPN 5 Wilayah III.
“Pengadilan Negri itu adalah ujung tombak peradilan tempat mencari keadilan untuk masyarakat, negara dan keadilan lingkungan, dalam hal itu pihak Penggugat atas nama KUD Tunas Sawit Mandiri (KUD-TSM) masyarakat di wakili Nasrul di PN Bangkinang berjalan Kidmat.
Sidang berlangsung di Aula sidang Pengadilan Negeri Bangkinang tepatnya di Jalan Letnan Boyak No.77 Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, senin (14/04/2025) sekira pukul 15.00 Sore,-red)
Sidang tersebut terjadi karena masyarakat menuntut Hak tanah milik masyarakat, karena sudah masuk tahap replanting. Ucapnya
Berdasarkan keputusan sidang pada bulan september 2024 silam,pihak ptpn5 janji akan laksanakan pengembalian lahan 2000 Hektar sesuai keputuaan, sementara yang di replenting baru 380 Hektar, dan yang jadi persoalan Aanmaning tersebut seluas 1.620 Hektar tersisa sesuai surat SKB, jelas Nasrul panggil saja Kemat (masyarakat)
Setelah pengajuan eksekusi yang di ajukan oleh masyarakat desa Gobah, atas putusan pengadilan Negeri Bangkinang, putusan pengadilan tinggi Pekanbaru, dan putusan MA, setelah dua kali pemanggilan/ Admaning yang dilakukan oleh pengadilan negeri Bangkinang kemaren tanggal 14.april 2025, di mana pada pertemuan tersebut, pihak PTPN tetap ingin melaksanakan pembangunan namun tidak mau diatas tanah Ulayat yang sudah di sediakan oleh Ninik mamak kenegerian tambang yg berada di Desa Gobah, kami melihat dan menduga pengacara yang di kirim oleh pihak PTPN bukan lah yg pengambil keputusan, karena bila kerja sama yang di lanjutkan ini nanti akan terjadi kembali yg namanya, wanprestasi, tambah Nasrul kepada redaksi muaramars.com
Sedangkan pihak PTPN 5 wilayah III saat dikonfirmasi usai persidangan melalui Pengacaranya Wahyu, dirinya bersama ptpn 5 tetap menerima dan ikuti keputusan dari Pengadilan Negri pak, bebernya
“Sementara keterangan dari pihak Pengacara Nasrun als Kemat Agusmar saat di konfirmasi terkait hasil sidang Aanmaning ke dua itu. Dirinya bersama masyarakat tetap pada surat perjanjian SKB sesuai no keputusan yang ditetapkan ya itu kembalikan lahan masyarakat yang belum seluas 1.620 Hektar, senyumnya.
Namun pihak Hakim PN bangkinang terkait persoalan Aanmaning belum dapat di konfirmasi, hingga berita ini di publikasikan, namun keputusan itu sama dengan apa yang di sampaikan oleh kedua bela pihak jelas Pengacara masing masing Pelapor dan Terlapor.
Dan untuk sidang keputusan tersebut akan digulir hingga dua minggu kedepan, tutupnya”. (Umar/MMC)**