• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, 12 Mei 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Provinsi Sumatra Barat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Menang Prapradilan Kasus Sapi Bunting

Muara Mars Muara Mars
Senin, 14 Agustus 2023
0 0
0
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Menang Prapradilan Kasus Sapi Bunting
0
DIBAGI
37
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

[ SUMBAR ], muaratv.com—- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah memenangkan Prapradilan Kasus Sapi Bunting yang telah di putus Hakim Tunggal PN Tipikor Sumbar pada hari Senin 14 Agustus 2023.

BacaJuga

Kejati Sumbar Tetapkan 12 Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tol Pekanbaru-Padang” Mantan Kanwil BPN Sumbar Salah Satunya

Terkait PETI Menggunakan Alat Berat di Kecamatan Sangir Solok Selatan Oknum Wartawan Inisal ‘Os’ Jadi ‘Pahlawan Kesiangan

Sapa Pengungsi Banjir Bandang Sumbar, Ketum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi

Pangdam I/BB Dampingi Menhan Prabowo Subianto Serahkan Bantuan Korban Bencana Sumbar

Rutan Padang Terima Tim Monitoring (SPAK) dan Survei Persepsi Kepuasan Masyarakat ( SPKP )

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Asnawi, SH.,MH melalui Aspidsus Hadiman, SH.,MH Pada hari Seni tanggal 14 Agustus 2023 hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A yang mengadili perkara Nomor: 3 /PID.PRA/2023/PN.PDG yang diajukan oleh FANDI AHMAD PUTRA, S.Pt (Pemohon). Pemohon yang merupakan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Bibit/Benih Ternak dan Hijauan Pakan Ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat Tahun 2021. Pihak penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

(Termohon) sebelumnya telah menetapkan Pemohon sebagai salah satu dari 6 (enam) orang tersangka pada tanggal 14 Juli 2023. Adapun dalil Pemohon dalam perkara ini ialah a. Penyidik tidak pernah mengirimkan SPDP sejak awal proses penyidikan baik kepada Terlapor (Para Pemohon) ataupun institusi dimana dugaan perkara Tipikor ini terjadi (Cq. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat); b. Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tanggal 3 Juli 2023 tentang Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Pekerjaan “Penyediaan Bibit/Benih Ternak dan Hijauan Pakan Ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat Tahun 2021 adalah batal demi hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti perkara a quo; c. Pemeriksaan para Pemohon sebagai Tersangka untuk pertama kalinya tanggal 14 Juli 2023 tanpa surat panggilan sebagai Tersangka; d. Penetapan tersangka terhadap para Pemohon yang dilakukan Termohon tanpa ada proses gelar perkara dan tindak memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah.
Pihak penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat selaku Termohon dalam praperadilan ini telah membantah dalil Pemohon yang juga telah menghadirkan 2 (dua) orang ahli dan 2 (dua) orang saksi dalam pembuktian praperadilan ini. Pemohon keliru memposisikan dirinya sebagai pihak Terlapor dalam perkara a quo sehingga penyidik berkewajiban mengirimkan SPDP kepada para Pemohon atau instansi dimana dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat. Termohon membantah dalil Pemohon dengan membuktian bahwa perkara a quo bukan berdasarkan pada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi, melainkan berdasarkan informasi dari masyarakat dan didukung pemberitaan media online yang diperoleh untuk kemudian dilakukan telaah, sehingga klaim sepihak dari Pemohon sebagai pihak terlapor dalam proses penyidikan tersebut merupakan suatu kesesatan tanpa bukti dan dasar apapun, sehingga dalil Pemohon adalah sangat keliru dan permohonan Pemohon patut untuk ditolak. Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan hukum. Termohon telah membantah sekaligus menjawab ketidakfahaman Pemohon mengenai kewenangan Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam menghitung kerugian keuangan negara. Terkait dengan ketidakfahaman Pemohon sehingga mempertanyakan legitimasi dan kredibilitas auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, maka Termohon telah menghadirkan Sertifikat Auditor Ahli Muda oleh BPKP kepada para auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Sehubungan dengan dalil Pemohon yang diperiksa sebagai Tersangka tanpa surat panggilan, Termohon telah membantah dalil tersebut, bahwa surat panggilan ialah surat yang berisikan perintah kepada pihak yang dipanggil agar hadir pada waktu dan tempat pemeriksaan yang telah ditentukan. Keterangan ini tentu sudah cukup membantah dalil Pemohon karena Pemohon masih berada di kawasan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sesaat setelah ia ditetapkan sebagai Tersangka dan akan diperiksa sebagai Tersangka. Di samping itu, pengadilan tidak berwenang menguji dan meminta pertanggungjawaban Termohon terkait pelaksanaan gelar perkara / ekspose yang merupakan prosedur administrasi di internal Kejaksaan. Meskipun demikian, Termohon juga telah membuktikan di persidangan mengenai pelaksanaan ekspose internal perkara a quo.


Atas permohonan Pemohon tersebut, hakim berpendapat bahwa dalam penyidikan perkara a quo terdapat 5 surat perintah penyidikan. Timbul pertanyaan surat perintah penyidikan mana yang dimaksud dan tunduk pada ketentuan Putusan MK Nomor 130.PUU-XIII/2015. Sehingga hakim berpendapat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: Print-02/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 yang telah mencantumkan nama Pemohon sebagai Tersangka sehingga Termohon wajib menyampaikan SPDP kepada Pemohon. Hal tersebut telah dilaksanakan oleh Termohon, sehingga dalil Pemohon ditolak. Audit BPK yang dijadikan dalil Pemohon bukan merupakan audit untuk tujuan tertentu sehingga hasil audit tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembuktian unsur Kerugian Negara dalam perkara a quo. Di samping itu, hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Propinsi Sumatera Barat juga bukan dalam rangka penyidikan atau dilaksanakan atas permintaan penyidik. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, maka Termohon dapat menghitung sendiri kerugian negara dalam penyidikan perkara a quo. Sehubungan dengan panggilan tersangka, panggilan merupakan hak Termohon. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada saat Pemohon masih berada di tempat pemeriksaan. Di samping itu, Pemohon bersedia diperiksa dengan didampingi penasihat hukum pada saat pmeriksaan Pemohon sebagai Tersangka yang ditandai dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersnagka ynag telah ditandatangani oleh Pemohon beserta penasihat hukumnya. Terkati dengan gelar perkara, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik serta hal tersebut tidak diatur oleh perundang-undangan. Oleh sebab hakim mengakui Penghitungan Kerugian Negara oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumbar, sehingga hakim meyakini telah cukup alat bukti permulaan untuk Termohon menetapkan Pemhon sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan hakim tersebut maka hakim memutus dengan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

Editor : Nanda

Penulis : Umar

Berita Sebelumnya

Kepala Lapas Pekanbaru Pimpin Apel Pahi Sekaligus Berikan Penghargaan Kepada Petugas Lapas

Berita Selanjutnya

Massa Tangkap Pelaku Jambret Begini Nasibnya Sekarang

BERITA Terkait

Kejati Sumbar Tetapkan 12 Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tol Pekanbaru-Padang” Mantan Kanwil BPN Sumbar Salah Satunya
Provinsi Sumatra Barat

Kejati Sumbar Tetapkan 12 Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tol Pekanbaru-Padang” Mantan Kanwil BPN Sumbar Salah Satunya

Jumat, 25 Oktober 2024
36
Terkait PETI Menggunakan Alat Berat di Kecamatan Sangir Solok Selatan Oknum Wartawan Inisal ‘Os’ Jadi ‘Pahlawan Kesiangan
Provinsi Sumatra Barat

Terkait PETI Menggunakan Alat Berat di Kecamatan Sangir Solok Selatan Oknum Wartawan Inisal ‘Os’ Jadi ‘Pahlawan Kesiangan

Rabu, 11 September 2024
40
Sapa Pengungsi Banjir Bandang Sumbar, Ketum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi
Provinsi Sumatra Barat

Sapa Pengungsi Banjir Bandang Sumbar, Ketum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi

Rabu, 22 Mei 2024
14
Pangdam I/BB Dampingi Menhan Prabowo Subianto Serahkan Bantuan Korban Bencana Sumbar
Provinsi Sumatra Barat

Pangdam I/BB Dampingi Menhan Prabowo Subianto Serahkan Bantuan Korban Bencana Sumbar

Jumat, 17 Mei 2024
16
Rutan Padang Terima Tim Monitoring (SPAK) dan Survei Persepsi Kepuasan Masyarakat ( SPKP )
Provinsi Sumatra Barat

Rutan Padang Terima Tim Monitoring (SPAK) dan Survei Persepsi Kepuasan Masyarakat ( SPKP )

Selasa, 14 Mei 2024
10
Mengenal Sosok Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman yang Dikenal Pemberani Dalam Memerangi Korupsi
Provinsi Sumatra Barat

Mengenal Sosok Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman yang Dikenal Pemberani Dalam Memerangi Korupsi

Rabu, 17 April 2024
130

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti

Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti

Sabtu, 9 Mei 2026
2
Itwasda Polda Riau Audit Kinerja Tahap 1 TA 2026 di Polres Kuansing

Itwasda Polda Riau Audit Kinerja Tahap 1 TA 2026 di Polres Kuansing

Rabu, 6 Mei 2026
3
Antisipasi Kelangkaan BBM, Polsek Tambang Gelar Rakor dengan Pemilik SPBU

Antisipasi Kelangkaan BBM, Polsek Tambang Gelar Rakor dengan Pemilik SPBU

Rabu, 6 Mei 2026
13
Kapolres John Lois Letedara Dukung Penuh Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

Kapolres John Lois Letedara Dukung Penuh Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

Selasa, 5 Mei 2026
5
Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Riau di Ciduk Polisi

Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Riau di Ciduk Polisi

Minggu, 3 Mei 2026
4
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In