Sambung Ayam Bebas Beroperasi Di Palas, Kapolsek Rumbai tolong sikat Tuntas
Pekanbaru || Muaramars.com || Gencar gencarnya Aparat Penegak Hukum di seluruh indonesia memberantas bentuk segala perjudian ( judi ), Ada apa perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polsek rumbai masih terus beraktifitas, seakan di tata rapi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab walaupun dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) terkait tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam.
Dari pantauan tim awak media memang benar saja perjudian yang berada di belakang rumah salah seorang warga, Desa PALAS kecamatan Rumbai Kabupaten kota madya pekanbaru, masih ber’aktifitas sampai hari ini dengan leluasa melakukan perjudianya, tanpa mengenal hukum yang berlaku di wilayah hukum polsek Rumbai(17/juni/2024)
Dari informasi yang beredar, diungkapkan oleh salah satu sumber dari warga sekitar pengelola kegiatan dengan panggilan JN (inisial),” ucapnya.
Penting untuk diingat bahwa tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) ketentuan ini dapat di jumpai dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974.
Menjamurnya dengan bebas tempat sabung ayam di wilayah polsek rumbai menjadi sorotan publik,perjudian sabung ayam yang buka harus ditutup dan sudah jelas Instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, kami mohon Kapolresta pekanbaru dan Kapolda riau segera menindak lanjuti aktifitas perjudian di wilayahnya,” ujar warga sekitar yang tak ingin disebut namanya.
Tentunya jenis kegiatan seperti ini membuat warga setempat yang berdampingan langsung dengan pemukiman masyarakat menjadi resah dan geram imbuhnya.
Editor : R -01
Sumber 🙁 firdaus )