• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 9, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Daerah Kabupaten Kampar

Warga Desa Sungai Pinang Hentikan Mobil Lansir, Quari Ilegal Jenis Galian C Tanah Urug Beranak Pinak di Kampar” Langgar UU No 3 Tahun 2020 Pasal 158 ” APH Kemana…!!!

Timbulkan Debu" Warga Desa Sungai Pinang Hentikan mobil lansir Pengankut Tanah Urug dan Pasir di duga Ilegal

Muara Mars by Muara Mars
Rabu, 19 Juni 2024
in Kabupaten Kampar
0
Warga Desa Sungai Pinang Hentikan Mobil Lansir, Quari Ilegal Jenis Galian C Tanah Urug Beranak Pinak di Kampar” Langgar UU No 3 Tahun 2020 Pasal 158 ” APH Kemana…!!!
0
SHARES
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Baca Juga :

AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro

Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni

 

Berdasarkan Fakta dilapangan usaha Quari Ilegal Galian C Tanah Urug menjamur di Kabupaten kampar khususnya di Desa Sungai Pinang, Desa Parit Baru dan beberapa Desa di Kecamatan Tambang, menjamurnya usaha Ilegal tersebut diakibatkan beberapa alat berat dan mobil bermuatan Barang Bukti selesai begitu saja al8as tidak sampai ke Pengadilan Bangkinang. Akhirnya banyak yang ingin membuka usaha tersebut akibat lalai dan lemahnya penindakan dari APH dan Instansi pemerintah persoalan Izin”.

Foto : Warga saat menghentikan Aktifitas mibil lansir Usaha Quari Ilegal jenis Galian C tanah Urug di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ( Muara Mars )

 

 

Tambang, Kampar [ Muaramars.com ] — Masih maraknya Tambang liar diduga Ilegal atau tidak mengantongi izin dari Provinsi Riau UPT (Pelayanan Perizinan Terpadu), dari dinas kesehatan dan dinas perhubungan serta dari dinas Lingkungan Hidup.

Jeritan Masyarakat Akibat usaha tambang galian C Ilegal timbulkan debu mengancam kesehatan masyarakat, sehingga jalan di halang puluhan warga.

pembuktian ini nampak di mata umum dimana usaha Ilegal jenis Tambang Galian C Tanah Timbun (Urug) masih beraktivitas seperti biasa.

Usaha mapia pelanggar hukum itu terpantau di lokasi Galian C diduga Ilegal yang berlokasi di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau, Membuat cibiran di warga setempat karena dengan adanya tambang galian C tersebut menjadi ancaman bagi ekosistem lingkungan sekitar dan belum juga dampak terjadinya longsor serta penyakit Influ Inza, bersin yang di timbulkan abu yang berserakan sisa ceceran dari muatan pasir atau tanah Timbun jenis Ureg yang di lansir oleh mobil jenis Damtruck dan Tronton ( Engkel )  yang masuk di jalan desa melewati pemukiman warga.

selain menimbulkan penyakit pada warga tempatan dan masyarakat melintas, epek dari kenderaan yang bermuatan bahan ilegal jenis tanah Urug tersebut juga merusak jalan Pasum penduduk akses desa dari aspal berubah wujud bercampur tanah akibat pecahan oleh muatan yang melebihi kapasitas muatan. serta meninggalkan debu-debu berterbangan di pemukiman warga sekitar sehingga meresahkan warga sekitar akan ancaman kesehatan pada keluarga mereka, Selasa 18/06/2024

Berdasarkan keterangan warga setempat inisial M yang enggan namanya disebutkan kepada awak media mengatakan,” Bahwa warga daerah sekitar tidak setuju dengan adanya tambang galian C tersebut, selain merusak lingkungan tambang galian C tersebut juga merugikan warga disekitar, dikarenakan warga setempat dalam mencari pasir dengan menggunakan sederhana dan alat manual sehingga warga setempat kesulitan untuk mendapatkan pasir dikarenakan adanya tambang galian C tersebut yang menggunakan beberapa alat berat Excavator/Backhoe untuk mengexploitasi pasir, batu, pasir cor dan tanah urug disana,” Ungkapnya saat dimintai keterangan ditengah bergejolak masyarakat menghalang aktifitas usaha galian C diduga ilegal tersebut.

”Aktivitas tambang galian C tersebut tidak ada izinnya kesepakatan dengan warga setempat pak, infonya pemiliknya lahan sekarang ada warga desa tempatan namun pengusaha orang luar, dan bahkan ada Oknum Oknum Penegak Hukum dan Benteng Negara pak, jelas Narasumber Mardi bukan nama sebenarnya,- red), ” cetusnya.

Ketika awak media bersama media lain hendak masuk ke lokasi tambang galian C untuk konfirmasi terkait kegiatan tambang galian C tersebut oleh penjaga Pos yang nama masih dirahasiakannya, ia hanya menjawab tidak tau pemilik galian tersebut, dan hanya disuruh menunggu keamanan berinisial ‘S’ dan di bek up oknum anggota Polri, TNI Polisi Militer (PM). Setelah awak media melihat dilokasi tambang Galian C terdapat beberapa excavator/backhoe sedang beraktifitas dan beberapa Dump truk yang sedang antri menunggu giliran muat.

berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar.

“Kami berharap agar APH Polsek Tambang polres Kampar Cq  Krimsus Polda Riau serta instansi pemerintah daerah Kabupaten Kampar dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha pemilik lokasi usaha galian C yang diduga Ilegal tersebut. Selain tidak ada masukan pendapatan daerah, mereka hanya perusak lingkungan dan merugikan pemerintah belum lagi dampak terjadinya longsor dan lainnya serta tidak terjadi timbulnya opini negatif di masyarakat tentang pihak-pihak terkait.” Harapnya

Selain merusak lingkungan akibat usaha quari ilegal jenis galian C tersebut, dua lokasi di Desa Sungai pinang ini bekas lokasi Galian C sudah ada memakan korban  2 orang nyawa anak anak, namun tidak ada proses sampai ke Jenjang Pengadilan hanya selesai ditempat, dan Penghapusan Berita dari beberapa media online yang di Expos pada tahun 2023 silam, ( MuaraMars)

 

 

Penulis  : Umar Ocu

 

Bersambung,,,

Related Posts

AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro
Kabupaten Kampar

AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026
Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni
Kabupaten Kampar

Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni

Kamis, 18 Juni 2026
Tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor Tahun 2025 di Kampar Rp60,26 Miliar
Kabupaten Kampar

Tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor Tahun 2025 di Kampar Rp60,26 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026
Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat
Kabupaten Kampar

Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat

Kamis, 11 Juni 2026
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog
Kabupaten Kampar

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog

Rabu, 10 Juni 2026
Kapolsek Kampar beserta Tim Ikut Turun Mencari Korban Diseret Arus Sungai Kampar
Kabupaten Kampar

Kapolsek Kampar beserta Tim Ikut Turun Mencari Korban Diseret Arus Sungai Kampar

Rabu, 10 Juni 2026
Next Post
Polda Riau Serahkan 32 Sapi Limosin dan 20 Ekor Kambing Kurban di Hari Idul Adha 1445 H / 2024 Masehi

Polda Riau Serahkan 32 Sapi Limosin dan 20 Ekor Kambing Kurban di Hari Idul Adha 1445 H / 2024 Masehi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Komjak Apresiasi Penyelenggaraan Rakernis 2023, Barita: Semoga Semakin Gemilang dan Terbilang

Komjak Apresiasi Penyelenggaraan Rakernis 2023, Barita: Semoga Semakin Gemilang dan Terbilang

Kamis, 21 September 2023
Walikota Dumai H Paisal Lantik 6 SKPD Di Lingkungan Pemda Dumai Tahun 2024

Walikota Dumai H Paisal Lantik 6 SKPD Di Lingkungan Pemda Dumai Tahun 2024

Rabu, 3 Januari 2024
Bupati Rohil Ajak Seluruh Pendeta Bersinergi Membangun Daerah

Bupati Rohil Ajak Seluruh Pendeta Bersinergi Membangun Daerah

Sabtu, 29 Juli 2023
Ketua DPW LSM LABRAKI Riau Katakan Arti Pendidikan di Era Globalisasi*

Ketua DPW LABRAKI Riau Tegaskan Disperindag Kota Pekanbaru, Menurunkan Tarif Pakir harus Merata

Minggu, 2 Juni 2024
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In