Berdasarkan Fakta dilapangan usaha Quari Ilegal Galian C Tanah Urug menjamur di Kabupaten kampar khususnya di Desa Sungai Pinang, Desa Parit Baru dan beberapa Desa di Kecamatan Tambang, menjamurnya usaha Ilegal tersebut diakibatkan beberapa alat berat dan mobil bermuatan Barang Bukti selesai begitu saja al8as tidak sampai ke Pengadilan Bangkinang. Akhirnya banyak yang ingin membuka usaha tersebut akibat lalai dan lemahnya penindakan dari APH dan Instansi pemerintah persoalan Izin”.
Foto : Warga saat menghentikan Aktifitas mibil lansir Usaha Quari Ilegal jenis Galian C tanah Urug di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ( Muara Mars )
Tambang, Kampar [ Muaramars.com ] — Masih maraknya Tambang liar diduga Ilegal atau tidak mengantongi izin dari Provinsi Riau UPT (Pelayanan Perizinan Terpadu), dari dinas kesehatan dan dinas perhubungan serta dari dinas Lingkungan Hidup.
Jeritan Masyarakat Akibat usaha tambang galian C Ilegal timbulkan debu mengancam kesehatan masyarakat, sehingga jalan di halang puluhan warga.
pembuktian ini nampak di mata umum dimana usaha Ilegal jenis Tambang Galian C Tanah Timbun (Urug) masih beraktivitas seperti biasa.
Usaha mapia pelanggar hukum itu terpantau di lokasi Galian C diduga Ilegal yang berlokasi di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau, Membuat cibiran di warga setempat karena dengan adanya tambang galian C tersebut menjadi ancaman bagi ekosistem lingkungan sekitar dan belum juga dampak terjadinya longsor serta penyakit Influ Inza, bersin yang di timbulkan abu yang berserakan sisa ceceran dari muatan pasir atau tanah Timbun jenis Ureg yang di lansir oleh mobil jenis Damtruck dan Tronton ( Engkel ) yang masuk di jalan desa melewati pemukiman warga.
selain menimbulkan penyakit pada warga tempatan dan masyarakat melintas, epek dari kenderaan yang bermuatan bahan ilegal jenis tanah Urug tersebut juga merusak jalan Pasum penduduk akses desa dari aspal berubah wujud bercampur tanah akibat pecahan oleh muatan yang melebihi kapasitas muatan. serta meninggalkan debu-debu berterbangan di pemukiman warga sekitar sehingga meresahkan warga sekitar akan ancaman kesehatan pada keluarga mereka, Selasa 18/06/2024
Berdasarkan keterangan warga setempat inisial M yang enggan namanya disebutkan kepada awak media mengatakan,” Bahwa warga daerah sekitar tidak setuju dengan adanya tambang galian C tersebut, selain merusak lingkungan tambang galian C tersebut juga merugikan warga disekitar, dikarenakan warga setempat dalam mencari pasir dengan menggunakan sederhana dan alat manual sehingga warga setempat kesulitan untuk mendapatkan pasir dikarenakan adanya tambang galian C tersebut yang menggunakan beberapa alat berat Excavator/Backhoe untuk mengexploitasi pasir, batu, pasir cor dan tanah urug disana,” Ungkapnya saat dimintai keterangan ditengah bergejolak masyarakat menghalang aktifitas usaha galian C diduga ilegal tersebut.
”Aktivitas tambang galian C tersebut tidak ada izinnya kesepakatan dengan warga setempat pak, infonya pemiliknya lahan sekarang ada warga desa tempatan namun pengusaha orang luar, dan bahkan ada Oknum Oknum Penegak Hukum dan Benteng Negara pak, jelas Narasumber Mardi bukan nama sebenarnya,- red), ” cetusnya.
Ketika awak media bersama media lain hendak masuk ke lokasi tambang galian C untuk konfirmasi terkait kegiatan tambang galian C tersebut oleh penjaga Pos yang nama masih dirahasiakannya, ia hanya menjawab tidak tau pemilik galian tersebut, dan hanya disuruh menunggu keamanan berinisial ‘S’ dan di bek up oknum anggota Polri, TNI Polisi Militer (PM). Setelah awak media melihat dilokasi tambang Galian C terdapat beberapa excavator/backhoe sedang beraktifitas dan beberapa Dump truk yang sedang antri menunggu giliran muat.
berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar.
“Kami berharap agar APH Polsek Tambang polres Kampar Cq Krimsus Polda Riau serta instansi pemerintah daerah Kabupaten Kampar dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha pemilik lokasi usaha galian C yang diduga Ilegal tersebut. Selain tidak ada masukan pendapatan daerah, mereka hanya perusak lingkungan dan merugikan pemerintah belum lagi dampak terjadinya longsor dan lainnya serta tidak terjadi timbulnya opini negatif di masyarakat tentang pihak-pihak terkait.” Harapnya
Selain merusak lingkungan akibat usaha quari ilegal jenis galian C tersebut, dua lokasi di Desa Sungai pinang ini bekas lokasi Galian C sudah ada memakan korban 2 orang nyawa anak anak, namun tidak ada proses sampai ke Jenjang Pengadilan hanya selesai ditempat, dan Penghapusan Berita dari beberapa media online yang di Expos pada tahun 2023 silam, ( MuaraMars)
Penulis : Umar Ocu
Bersambung,,,