Pola Gacor Scatter Hitam
Warga Desa Sungai Pinang Hentikan Mobil Lansir, Quari Ilegal Jenis Galian C Tanah Urug Beranak Pinak di Kampar” Langgar UU No 3 Tahun 2020 Pasal 158 ” APH Kemana…!!! - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Kabupaten Kampar

Warga Desa Sungai Pinang Hentikan Mobil Lansir, Quari Ilegal Jenis Galian C Tanah Urug Beranak Pinak di Kampar” Langgar UU No 3 Tahun 2020 Pasal 158 ” APH Kemana…!!!

Timbulkan Debu" Warga Desa Sungai Pinang Hentikan mobil lansir Pengankut Tanah Urug dan Pasir di duga Ilegal

Muara Mars Muara Mars
Selasa, 18 Juni 2024
0 0
0
Warga Desa Sungai Pinang Hentikan Mobil Lansir, Quari Ilegal Jenis Galian C Tanah Urug Beranak Pinak di Kampar” Langgar UU No 3 Tahun 2020 Pasal 158 ” APH Kemana…!!!
0
DIBAGI
125
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

 

BacaJuga

Pencuri Kotak Infaq Masjid Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Ajak Balai Sungai Keliling 11 titik Rawan Longsor di Sungai Kampar

Polsek Tambang Gelar Patroli Dialogis, Antisipasi C3

Polsek Tambang laksanakan Rapat Koordinasi Terkait Harkamtibmas Dalam Operasi Larangan Pemanfaatan Tambang Ilegal

Polsek Kampar Kiri Hilir Ringkus Pengedar Sabu di Simalinyang

Berdasarkan Fakta dilapangan usaha Quari Ilegal Galian C Tanah Urug menjamur di Kabupaten kampar khususnya di Desa Sungai Pinang, Desa Parit Baru dan beberapa Desa di Kecamatan Tambang, menjamurnya usaha Ilegal tersebut diakibatkan beberapa alat berat dan mobil bermuatan Barang Bukti selesai begitu saja al8as tidak sampai ke Pengadilan Bangkinang. Akhirnya banyak yang ingin membuka usaha tersebut akibat lalai dan lemahnya penindakan dari APH dan Instansi pemerintah persoalan Izin”.

Foto : Warga saat menghentikan Aktifitas mibil lansir Usaha Quari Ilegal jenis Galian C tanah Urug di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ( Muara Mars )

 

 

Tambang, Kampar [ Muaramars.com ] — Masih maraknya Tambang liar diduga Ilegal atau tidak mengantongi izin dari Provinsi Riau UPT (Pelayanan Perizinan Terpadu), dari dinas kesehatan dan dinas perhubungan serta dari dinas Lingkungan Hidup.

Jeritan Masyarakat Akibat usaha tambang galian C Ilegal timbulkan debu mengancam kesehatan masyarakat, sehingga jalan di halang puluhan warga.

pembuktian ini nampak di mata umum dimana usaha Ilegal jenis Tambang Galian C Tanah Timbun (Urug) masih beraktivitas seperti biasa.

Usaha mapia pelanggar hukum itu terpantau di lokasi Galian C diduga Ilegal yang berlokasi di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau, Membuat cibiran di warga setempat karena dengan adanya tambang galian C tersebut menjadi ancaman bagi ekosistem lingkungan sekitar dan belum juga dampak terjadinya longsor serta penyakit Influ Inza, bersin yang di timbulkan abu yang berserakan sisa ceceran dari muatan pasir atau tanah Timbun jenis Ureg yang di lansir oleh mobil jenis Damtruck dan Tronton ( Engkel )  yang masuk di jalan desa melewati pemukiman warga.

selain menimbulkan penyakit pada warga tempatan dan masyarakat melintas, epek dari kenderaan yang bermuatan bahan ilegal jenis tanah Urug tersebut juga merusak jalan Pasum penduduk akses desa dari aspal berubah wujud bercampur tanah akibat pecahan oleh muatan yang melebihi kapasitas muatan. serta meninggalkan debu-debu berterbangan di pemukiman warga sekitar sehingga meresahkan warga sekitar akan ancaman kesehatan pada keluarga mereka, Selasa 18/06/2024

Berdasarkan keterangan warga setempat inisial M yang enggan namanya disebutkan kepada awak media mengatakan,” Bahwa warga daerah sekitar tidak setuju dengan adanya tambang galian C tersebut, selain merusak lingkungan tambang galian C tersebut juga merugikan warga disekitar, dikarenakan warga setempat dalam mencari pasir dengan menggunakan sederhana dan alat manual sehingga warga setempat kesulitan untuk mendapatkan pasir dikarenakan adanya tambang galian C tersebut yang menggunakan beberapa alat berat Excavator/Backhoe untuk mengexploitasi pasir, batu, pasir cor dan tanah urug disana,” Ungkapnya saat dimintai keterangan ditengah bergejolak masyarakat menghalang aktifitas usaha galian C diduga ilegal tersebut.

”Aktivitas tambang galian C tersebut tidak ada izinnya kesepakatan dengan warga setempat pak, infonya pemiliknya lahan sekarang ada warga desa tempatan namun pengusaha orang luar, dan bahkan ada Oknum Oknum Penegak Hukum dan Benteng Negara pak, jelas Narasumber Mardi bukan nama sebenarnya,- red), ” cetusnya.

Ketika awak media bersama media lain hendak masuk ke lokasi tambang galian C untuk konfirmasi terkait kegiatan tambang galian C tersebut oleh penjaga Pos yang nama masih dirahasiakannya, ia hanya menjawab tidak tau pemilik galian tersebut, dan hanya disuruh menunggu keamanan berinisial ‘S’ dan di bek up oknum anggota Polri, TNI Polisi Militer (PM). Setelah awak media melihat dilokasi tambang Galian C terdapat beberapa excavator/backhoe sedang beraktifitas dan beberapa Dump truk yang sedang antri menunggu giliran muat.

berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar.

“Kami berharap agar APH Polsek Tambang polres Kampar Cq  Krimsus Polda Riau serta instansi pemerintah daerah Kabupaten Kampar dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha pemilik lokasi usaha galian C yang diduga Ilegal tersebut. Selain tidak ada masukan pendapatan daerah, mereka hanya perusak lingkungan dan merugikan pemerintah belum lagi dampak terjadinya longsor dan lainnya serta tidak terjadi timbulnya opini negatif di masyarakat tentang pihak-pihak terkait.” Harapnya

Selain merusak lingkungan akibat usaha quari ilegal jenis galian C tersebut, dua lokasi di Desa Sungai pinang ini bekas lokasi Galian C sudah ada memakan korban  2 orang nyawa anak anak, namun tidak ada proses sampai ke Jenjang Pengadilan hanya selesai ditempat, dan Penghapusan Berita dari beberapa media online yang di Expos pada tahun 2023 silam, ( MuaraMars)

 

 

Penulis  : Umar Ocu

 

Bersambung,,,

Berita Sebelumnya

Sat Lantas Polres Siak Tingkatkan Giat Patroli di Daerah Rawan Macet dan Laka Lantas

Berita Selanjutnya

Polda Riau Serahkan 32 Sapi Limosin dan 20 Ekor Kambing Kurban di Hari Idul Adha 1445 H / 2024 Masehi

BERITA Terkait

Pencuri Kotak Infaq Masjid Ditangkap Polsek Kampar Kiri
Kabupaten Kampar

Pencuri Kotak Infaq Masjid Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Senin, 19 Mei 2025
17
Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Ajak Balai Sungai Keliling 11 titik Rawan Longsor di Sungai Kampar
Kabupaten Kampar

Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Ajak Balai Sungai Keliling 11 titik Rawan Longsor di Sungai Kampar

Minggu, 18 Mei 2025
47
Polsek Tambang Gelar Patroli Dialogis, Antisipasi C3
Kabupaten Kampar

Polsek Tambang Gelar Patroli Dialogis, Antisipasi C3

Minggu, 11 Mei 2025
7
Polsek Tambang laksanakan Rapat Koordinasi Terkait Harkamtibmas Dalam Operasi Larangan Pemanfaatan Tambang Ilegal
Kabupaten Kampar

Polsek Tambang laksanakan Rapat Koordinasi Terkait Harkamtibmas Dalam Operasi Larangan Pemanfaatan Tambang Ilegal

Rabu, 7 Mei 2025
21
Polsek Kampar Kiri Hilir Ringkus Pengedar Sabu di Simalinyang
Kabupaten Kampar

Polsek Kampar Kiri Hilir Ringkus Pengedar Sabu di Simalinyang

Rabu, 7 Mei 2025
8
Polres Kampar Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu – Sabu Seberat 537,99 Gram dan 528 Butir Ekstasi
Kabupaten Kampar

Polres Kampar Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu – Sabu Seberat 537,99 Gram dan 528 Butir Ekstasi

Sabtu, 3 Mei 2025
24

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dikabarkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dan IP, AI, NO Terjaring OTT KPK

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Kabupaten Padang Pariaman Di Tangkap Polisi

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Brigjen Ari Wahyu Widodo Pimpin Upacara Harkitnas di Polda Aceh: Menjawab Tantangan Zaman dengan Aksi Nyata

Brigjen Ari Wahyu Widodo Pimpin Upacara Harkitnas di Polda Aceh: Menjawab Tantangan Zaman dengan Aksi Nyata

Selasa, 20 Mei 2025
6
11 Tahanan Kabur” 9 Diantaranya Berhasil Ditangkap Dua Masih Diburu

11 Tahanan Kabur” 9 Diantaranya Berhasil Ditangkap Dua Masih Diburu

Selasa, 20 Mei 2025
18
Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Klas IIA Pekanbaru Panen Sayur

Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Klas IIA Pekanbaru Panen Sayur

Selasa, 20 Mei 2025
3
Program Zero ODOL ” Ditlantas Polda Riau Tindak 76 Kendaraan dalam Razia Gabungan di Jalan SM Amin

Program Zero ODOL ” Ditlantas Polda Riau Tindak 76 Kendaraan dalam Razia Gabungan di Jalan SM Amin

Senin, 19 Mei 2025
5
Pencuri Kotak Infaq Masjid Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Pencuri Kotak Infaq Masjid Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Senin, 19 Mei 2025
17
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In