PEKANBARU, [ Muaramars.com ] —- Mulai 1 Juni 2024, tarif parkir di pasar tradisional resmi turun. Tarif parkir di pasar tradisional turun Rp1000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat jelas Kabid Disperindag kota pekanbaru.
Kebijakan tersebut sangatlah membantu masyarakat yang mengunjungi pasar tradisional, namun ketua DPW LSM LABRAKI riau Saidina Umar, C,.SH saat bincang bincang bersama wartawan muaramars.com di warung coffe pekanbaru, ia tegaskan. Turunnya tarif parkir tidak segelincir pasar tradisional saja, akan tetapi harus semua titik tempat peparkiran yang ada di kota pekanbaru berdasatkan perda terkait parkir harus merata di berlakuan, jelas umar, minggu 02/06.
Tidak hanya itu saja. Umar juga harap agar dinas terkait mampu jalankan perda dan berlakukan aturan tidak di suatu titik pasar tradisional saja, tetapi seluruh titik. dan yang perlu di crhos chek oleh disperindag, seperti tempat peparkiran yang berlokasi di Indomaret, restoran dan tempat umum lainnya, terutama Indomaret, Alfamart apakah masyarakt belanja ke usaha mereka di kenakan pajak parkir atau tidak, ini perlu di tinjau ulang oleh kabid disperindag yang membidangi peparkiran, tegas Umar
Tarif parkir yang awalnya Rp2.000 untuk roda dua, kini turun menjadi Rp1.000. Sementara kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp3000 turun menjadi Rp2000.
Berubahnya tarif parkir tersebut seiring dengan peralihan pengelolaan parkir di pasar tradisional dari Dinas Perhubungan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diaperindag) Kota Pekanbaru
Perubahan tarif parkir itu juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sekarang banyak parkir liar diduga tidak resmi yang selalu membuat gaduh saat pengunjung tidak membayar parkir,
Seperti baru baru ini terjadi pengeroyokan di wilayah panam pekanbaru kepada pencari nafkah ojol yang di keroyok anak beranak tukang parkir yang berujung di penjara, nah siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, apakah kepala parkir, korlap atau penguasa yang tidak beetanggungbjawab atas penomena tersebut,,,?
Mestipun Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, Hendra Putra mengatakan, tarif parkir resmi diturunkan pada 1 juni 2024, akan tetapi pihak dinas terkait jangan abaikan peraturan perda kota pekanbaru tersebut, artinya teruslah kontrol atas kebijakan dan keputusan yang sudah di terapkan terkait tarif peparkiran di kota bertua ini dengan memberi karcis parkir resmi dari Disperindag melalui dinas Bapenda kota pekanbaru kepada petugas pengelolah parkir, agar pajak yang dapat jelas masuk ke kasda kota pekanbaru sesuai persentase yang di tetapkan”.
Dan bagi pekerja di peparkiran juga harus bertanggung jawab bila terjadi kehilangan mobil, sepeda motor di wilayah parkir yang dia kelolah, itu bukti tanggung jawab pekerja, tidak hanya mencicipi hasilnya saja akan tetapi juga butuh pertanggungbjawaban para pekerja parkir kepada pengunjung”. tutup umar.