• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, 12 Mei 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home DKI Jakarta

Menteri Agus Gumiwang Tegaskan Akan Buru Penjual iPhone 16 Jika Nekat Beredar” Masih Ilegal

Muara Mars Muara Mars
Senin, 4 November 2024
0 0
0
Menteri Agus Gumiwang Tegaskan Akan Buru Penjual iPhone 16 Jika Nekat Beredar” Masih Ilegal
0
DIBAGI
17
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

 

JAKARTA -Mentri Perindustrian (Menperin)  Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa telepon genggam pintar seri iPhone 16 saat ini masih belum bisa dijual di Indonesia.Dan jika ada beredar dan bisa digunakan dengan menggunakan bahasa Indonesia, maka dipastikan iPhone 16 tersebut ilegal-red)

Dijelaskan Agus Gumiwang Kartasasmita pihak izin edar iPhone 16 belum dikeluarkan karena masih ada kewajiban investasi yang belum direalisasikan, jelasnya kepada muaramars.com teim.

“Lanjut Agus, komitmen investasi yang masuk baru Rp 1,48 triliun atau masih kurang Rp 240 miliar.

“Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple,” kata Agus dilansir dari CNBC Indonesia di Kantor Kemenperin Selasa (22/10/2024).

Dikatakan Agus Kementerian Perindustrian tidak bisa merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk seri baru iPhone tersebut. tegas Agus

Apple wajib untuk memenuhi komitmen yang dibuat, ungkapnya.

“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih harus merealisasikan komitmen yang udah mereka sepakati antara kami dengan mereka, pasti ilegal pasti, IMEI ngga keluar dari Kemenperin,” kata Agus.

Dimana, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Apple sudah habis masa berlakunya.

Hingga kini sertifikasi TKDN juga belum diperpanjang, menunggu tambahan kekurangan investasi perusahaan.

Menteri Agus juga menyinggung besaran investasi Rp 1,48 triliun yang disampaikan Apple.

Menurutnya jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan banyaknya produk perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat (AS) yang didatangkan ke Indonesia.

Sebagai informasi, penghitungan TKDN sebuah produk bisa dilakukan dalam tiga skema. Ini tertuang dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Skema tersebut mulai dari manufaktur, pembuatan aplikasi, dan pengembangan inovasi. Semuanya dilakukan di dalam negeri

“Dalam hal ini skema yang digunakan Apple melalui skema pengembangan inovasi tersebut,” jelas Agus ditemui tim muaramars.com beberapa waktu lalu. (MM)**

Editor : Saidina Umar

 

 

 

 

JAKARTA -Mentri Perindustrian (Menperin)  Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa telepon genggam pintar seri iPhone 16 saat ini masih belum bisa dijual di Indonesia.Dan jika ada beredar dan bisa digunakan dengan menggunakan bahasa Indonesia, maka dipastikan iPhone 16 tersebut ilegal-red)

Dijelaskan Agus Gumiwang Kartasasmita pihak izin edar iPhone 16 belum dikeluarkan karena masih ada kewajiban investasi yang belum direalisasikan, jelasnya kepada muaramars.com teim.

“Lanjut Agus, komitmen investasi yang masuk baru Rp 1,48 triliun atau masih kurang Rp 240 miliar.

“Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple,” kata Agus dilansir dari CNBC Indonesia di Kantor Kemenperin Selasa (22/10/2024).

Dikatakan Agus Kementerian Perindustrian tidak bisa merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk seri baru iPhone tersebut. tegas Agus

Apple wajib untuk memenuhi komitmen yang dibuat, ungkapnya.

“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih harus merealisasikan komitmen yang udah mereka sepakati antara kami dengan mereka, pasti ilegal pasti, IMEI ngga keluar dari Kemenperin,” kata Agus.

Dimana, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Apple sudah habis masa berlakunya.

Hingga kini sertifikasi TKDN juga belum diperpanjang, menunggu tambahan kekurangan investasi perusahaan.

Menteri Agus juga menyinggung besaran investasi Rp 1,48 triliun yang disampaikan Apple.

Menurutnya jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan banyaknya produk perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat (AS) yang didatangkan ke Indonesia.

Sebagai informasi, penghitungan TKDN sebuah produk bisa dilakukan dalam tiga skema. Ini tertuang dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Skema tersebut mulai dari manufaktur, pembuatan aplikasi, dan pengembangan inovasi. Semuanya dilakukan di dalam negeri

“Dalam hal ini skema yang digunakan Apple melalui skema pengembangan inovasi tersebut,” jelas Agus ditemui tim muaramars.com beberapa waktu lalu. (MM)**

Editor : Saidina Umar

 

BacaJuga

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN

Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset

 

 

 

JAKARTA -Mentri Perindustrian (Menperin)  Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa telepon genggam pintar seri iPhone 16 saat ini masih belum bisa dijual di Indonesia.Dan jika ada beredar dan bisa digunakan dengan menggunakan bahasa Indonesia, maka dipastikan iPhone 16 tersebut ilegal-red)

Dijelaskan Agus Gumiwang Kartasasmita pihak izin edar iPhone 16 belum dikeluarkan karena masih ada kewajiban investasi yang belum direalisasikan, jelasnya kepada muaramars.com teim.

“Lanjut Agus, komitmen investasi yang masuk baru Rp 1,48 triliun atau masih kurang Rp 240 miliar.

“Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple,” kata Agus dilansir dari CNBC Indonesia di Kantor Kemenperin Selasa (22/10/2024).

Dikatakan Agus Kementerian Perindustrian tidak bisa merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk seri baru iPhone tersebut. tegas Agus

Apple wajib untuk memenuhi komitmen yang dibuat, ungkapnya.

“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih harus merealisasikan komitmen yang udah mereka sepakati antara kami dengan mereka, pasti ilegal pasti, IMEI ngga keluar dari Kemenperin,” kata Agus.

Dimana, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Apple sudah habis masa berlakunya.

Hingga kini sertifikasi TKDN juga belum diperpanjang, menunggu tambahan kekurangan investasi perusahaan.

Menteri Agus juga menyinggung besaran investasi Rp 1,48 triliun yang disampaikan Apple.

Menurutnya jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan banyaknya produk perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat (AS) yang didatangkan ke Indonesia.

Sebagai informasi, penghitungan TKDN sebuah produk bisa dilakukan dalam tiga skema. Ini tertuang dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Skema tersebut mulai dari manufaktur, pembuatan aplikasi, dan pengembangan inovasi. Semuanya dilakukan di dalam negeri

“Dalam hal ini skema yang digunakan Apple melalui skema pengembangan inovasi tersebut,” jelas Agus ditemui tim muaramars.com beberapa waktu lalu. (MM)**

Editor : Saidina Umar

 

 

 

 

JAKARTA -Mentri Perindustrian (Menperin)  Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa telepon genggam pintar seri iPhone 16 saat ini masih belum bisa dijual di Indonesia.Dan jika ada beredar dan bisa digunakan dengan menggunakan bahasa Indonesia, maka dipastikan iPhone 16 tersebut ilegal-red)

Dijelaskan Agus Gumiwang Kartasasmita pihak izin edar iPhone 16 belum dikeluarkan karena masih ada kewajiban investasi yang belum direalisasikan, jelasnya kepada muaramars.com teim.

“Lanjut Agus, komitmen investasi yang masuk baru Rp 1,48 triliun atau masih kurang Rp 240 miliar.

“Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple,” kata Agus dilansir dari CNBC Indonesia di Kantor Kemenperin Selasa (22/10/2024).

Dikatakan Agus Kementerian Perindustrian tidak bisa merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk seri baru iPhone tersebut. tegas Agus

Apple wajib untuk memenuhi komitmen yang dibuat, ungkapnya.

“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih harus merealisasikan komitmen yang udah mereka sepakati antara kami dengan mereka, pasti ilegal pasti, IMEI ngga keluar dari Kemenperin,” kata Agus.

Dimana, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Apple sudah habis masa berlakunya.

Hingga kini sertifikasi TKDN juga belum diperpanjang, menunggu tambahan kekurangan investasi perusahaan.

Menteri Agus juga menyinggung besaran investasi Rp 1,48 triliun yang disampaikan Apple.

Menurutnya jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan banyaknya produk perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat (AS) yang didatangkan ke Indonesia.

Sebagai informasi, penghitungan TKDN sebuah produk bisa dilakukan dalam tiga skema. Ini tertuang dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Skema tersebut mulai dari manufaktur, pembuatan aplikasi, dan pengembangan inovasi. Semuanya dilakukan di dalam negeri

“Dalam hal ini skema yang digunakan Apple melalui skema pengembangan inovasi tersebut,” jelas Agus ditemui tim muaramars.com beberapa waktu lalu. (MM)**

Editor : Saidina Umar

 
Berita Sebelumnya

Polsek Tambang Tangkap 2 Pelaku Narkoba Saat Menunggu Transaksi dengan Pelanggan di Depan SPBU

Berita Selanjutnya

Sebanyak 63 Perwira Tinggi (Pati) TNI di mutasi” Panglima TNI Tunjuk 4 Komandan Resort Militer Atau Danrem Baru

BERITA Terkait

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik
DKI Jakarta

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Kamis, 17 Juli 2025
4
Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas
DKI Jakarta

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

Kamis, 17 Juli 2025
14
Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal
DKI Jakarta

Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal

Rabu, 9 Juli 2025
10
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN
DKI Jakarta

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN

Rabu, 9 Juli 2025
8
Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset
DKI Jakarta

Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset

Rabu, 25 Juni 2025
12
Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL
DKI Jakarta

Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

Senin, 2 Juni 2025
12

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Itwasda Polda Riau Audit Kinerja Tahap 1 TA 2026 di Polres Kuansing

Itwasda Polda Riau Audit Kinerja Tahap 1 TA 2026 di Polres Kuansing

Rabu, 6 Mei 2026
3
Antisipasi Kelangkaan BBM, Polsek Tambang Gelar Rakor dengan Pemilik SPBU

Antisipasi Kelangkaan BBM, Polsek Tambang Gelar Rakor dengan Pemilik SPBU

Rabu, 6 Mei 2026
13
Kapolres John Lois Letedara Dukung Penuh Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

Kapolres John Lois Letedara Dukung Penuh Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

Selasa, 5 Mei 2026
5
Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Riau di Ciduk Polisi

Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Riau di Ciduk Polisi

Minggu, 3 Mei 2026
4
Polisi Dalami Peran Orang Terdekat, Kasus Pembunuhan

Polisi Dalami Peran Orang Terdekat, Kasus Pembunuhan

Jumat, 1 Mei 2026
4
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In