Dijelaskan Agus Gumiwang Kartasasmita pihak izin edar iPhone 16 belum dikeluarkan karena masih ada kewajiban investasi yang belum direalisasikan, jelasnya kepada muaramars.com teim.
“Lanjut Agus, komitmen investasi yang masuk baru Rp 1,48 triliun atau masih kurang Rp 240 miliar.
“Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple,” kata Agus dilansir dari CNBC Indonesia di Kantor Kemenperin Selasa (22/10/2024).
Dikatakan Agus Kementerian Perindustrian tidak bisa merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk seri baru iPhone tersebut. tegas Agus
Apple wajib untuk memenuhi komitmen yang dibuat, ungkapnya.
“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih harus merealisasikan komitmen yang udah mereka sepakati antara kami dengan mereka, pasti ilegal pasti, IMEI ngga keluar dari Kemenperin,” kata Agus.
Dimana, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Apple sudah habis masa berlakunya.
Hingga kini sertifikasi TKDN juga belum diperpanjang, menunggu tambahan kekurangan investasi perusahaan.
Menteri Agus juga menyinggung besaran investasi Rp 1,48 triliun yang disampaikan Apple.
Menurutnya jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan banyaknya produk perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat (AS) yang didatangkan ke Indonesia.
Sebagai informasi, penghitungan TKDN sebuah produk bisa dilakukan dalam tiga skema. Ini tertuang dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Skema tersebut mulai dari manufaktur, pembuatan aplikasi, dan pengembangan inovasi. Semuanya dilakukan di dalam negeri
“Dalam hal ini skema yang digunakan Apple melalui skema pengembangan inovasi tersebut,” jelas Agus ditemui tim muaramars.com beberapa waktu lalu. (MM)**
Editor : Saidina Umar