Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Oknum Pemilik Galian C Resmi di Laporkan ke Polsek Tapung
TAPUNG (KAMPAR), muaramars.com — Sikap arogansi oknum pemilik usaha galian C kepada seorang wartawan media online saat melakukan tugas jurnalistik yang terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 disalah satu lokasi pertambangan ilegal jenis galian C yang berada di Desa Petapahan Kecamatan Tapung kab Kampar, akhirnya berbuntut panjang.
kejadian tersebut dibuktikan M. Raja Pakubumi seorang jurnalis media Anugrahpost yang diintimidasi bahkan diancam saat melakukan liputan di lokasi tambang galian c Ilegal.
tidak terima atas perbuatan pihak oknum pengusaha kepadanya, akhirnya oknum wartawan Anugrahpost di dampingi ketua PJS Kampar resmi melaporkan inisial S yang diduga oknum pemilik galian C tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Tapung, Rabu (11/10/2023)
Laporan tersebut didampingi puluhan rekan-rekan media dan Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kampar.
Saat di konfirmasi korban, Kepada awak media, M.Raja membenarkan atas kejadian pengancaman dan intimidasi wartawan yang di lakukan oleh pengusaha pertambanhan ilegal inisial s tersebut sudah di laporkan ke polsek tapung,
Sambung raja bahwa saat ini ia sudah membuat Laporan atas kejadian tersebut sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : STTLP/110/X/2023/Riau/Res Kampar/Sek Tapung yang diterima oleh Ka SPKT Polsek Tapung atasnama Bripka Ade Bambang Putra,” ungkapnya.

Dan berdasarkan STPL tersebut, sore tadi sekira pukul 16.00 wib, saya sudah di BAP oleh penyidik Reskrim Polsek Tapung terkait kejadian yang saya alami kemarin,” jawab Raja saat konfrensi Pers sore tadi sesuai di BAP oleh penyidik.
Raja berharap laporannya ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan hak konstitusi saya sebagai warga negara yang harus dilindungi dari ancaman dan intimidasi yang akan mengancam keselamatan pribadi saya,” harapnya.
Ditempat yang sama, Ketua PJS Kabupaten Kampar mengatakan bahwa kehadiran puluhan wartawan mendampingi korban merupakan bentuk solidaritas atas kejadian yang dialami oleh rekan kita M.Raja Pakubumi sebagai sesama wartawan dan juga sebagai anggota PJS Kabupaten Kampar,” ucap Nefrizal Pili.
Ketua PJS Kampar meminta kepada Kapolsek Tapung dalam hal ini penyidik Unit Reskrim untuk segera menindaklanjuti Laporan rekan dan anggota kami dengan memanggil pelaku dan segera memproses terlapor sesuai hukum yang berlaku termasuk usaha galian C miliknya yang diduga kuat tanpa izin atau ilegal, dan kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Ketua PJS Kampar yang juga merupakan Pemred Media Redaksi86.com, (muaramars/R01)
Tim


















