NTT || Muaramars.com || — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD yang baru dua bulan bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak serius. Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.
Penyelidikan resmi yang dilakukan Subdenpom IX/1-1 Ende mengungkap bahwa lebih dari 24 prajurit telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya telah diamankan dan ditahan oleh Polisi Militer (Denpom) untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak keluarga korban, yang juga berlatar belakang TNI, meminta penegakan hukum yang tegas dan transparan. Ayah Prada Lucky menegaskan harapannya agar kasus ini diusut hingga tuntas, sedangkan ibunya menuntut pelaku dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan hukum militer.
TNI AD, melalui keterangan resmi, menyatakan komitmennya untuk mengungkap fakta secara transparan dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah. Proses hukum akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan peradilan militer.
Kasus Prada Lucky menambah daftar peristiwa penganiayaan senior terhadap junior yang terjadi di tubuh TNI. Sebelumnya, pada November 2023, insiden serupa di Yonzipur 4/TK Ambarawa menewaskan Prada MZR dan mengakibatkan enam prajurit senior ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan penyelidikan kasus Prada Lucky masih berlangsung, dan publik menunggu hasil akhir sebagai wujud keadilan bagi korban dan keluarganya.
Editor : R-01
Sumber: Keterangan Resmi TNI AD & Subdenpom IX/1-1 Ende








