Penulis : Saidina Umar ( Pantang Menyerah )
Diduga pembangunan jalan semenisasi tidak sesuai Bestek dan asal jadi, ketua DPC RMRB Kabupaten Kampar Zapri Padela Surati Ketua BPD Desa Sekijang.
Tapung Hilir || Muaramars.com || — DPC Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kabupagen Kampar memenuhi Undangan Audiensi yang di sampaikan Oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa sekijang pada jum’at 31/01/2025.
“Dimana sebelumnya DPC RMRB Kabupaten Kampar menyurati BPD Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Terkait Pembugaran Jalan Semenisasi yang di bangun di wilayah desa sekijang,diduga Tidak sesuai Bestek dan asal jadi saja, yang menelan Biaya Rp.65 juta sumber dari Dana Desa.
Pembangunan Ditingkat Desa merupakan fokus utama pemerintah dalam menciptakan infrastruktur yang benar benar harus dirasakan oleh masyarakat ,karna dalam hal ini pemerintahan pusat dan daerah sudah menyalurkan biaya yang sangat besar disetiap desa untuk membangun, Pungkas Zepri.
foto Audensi Ketua DPC Laskar RMRB Kabupaten Kampar beraama Letua BPD Desa Sekijang (muaramars.com 02/02/2025),-red
Pertemuan Audiensi antara Laskar RMRB kab.Kampar dengan BPD Desa Sekijang Dipimpin Langsung Oleh Ketua DPC Laskar RMRB Zepri Padela,S.IP beserta Anggota ,dan Dalam pertemuan tersebut di Hadiri Oleh Ketua BPD Desa Sekijang Ismar beserta perangkat BPD desa sekijang.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Laskar RMRB Zepri padela ,S.IP Mempertanyakan terkait Pembugaran Jalan RT 03 RW 02 Desa Sekijang Yang baru Rampung Pengerjaannya beberapa bulan sudah Rusak dimana kerikil dari semisasi sudah berserakan diatas jalan yang baru perbaiki dan jika musim panas, debu – debu naik akibat dari jalan tersebut dan diduga Pembagunan jalan tersebut tidak sesuai Bestek dan asal jadi, jelas Zepri.
“Dalam pertemuan itu Zepri mempertanyakan BPD sebagai Lembaga yang Mengontrol Program pembangunan Desa dimana hal ini tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Serta Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam Pembangunan Kami Salaku Organisasi masyarakat dan Masyarakat berkewajiban mengawasi pembangunan Desa karna hal itu juga Tertuang dalam UU Desa no 06 Tahun 2014. karna seharusnya Lembaga Desa berkewajiban melakukan edukasi dan pencerdasan kepada masyarakat agar dapat bersinergi dalam pembagunan berkelanjutan.”pungkas Zepri”
Ketua BPD Desa Sikijang yang diketuai Oleh Ismar menyampaikan dalam pertemuan tersebut juga Sangat Kecewa terhadap hasil pengerjaan Jalan yang terdapat di RT 03 RW 02 Desa Sekijang .karna pembangunannya Tidka sesuai harapan dan berada ditengah tengah kampung .
Ismar dan Beserta Jajaran BPD Desa Sekijang Sudah Menyampaikan. Hal jalan tersebut kepada Kepala Desa Sekijang Jon Kenedi ,S.Pdi karna Tidak sesuai harapan dan Kepala desa Berjanji Akan memperbaiki Segera jalan Tersebut, pungkasnya.
Ketua Laskar RMRB Zepri Padela,S.IP menyikapi Jawaban ketua BPD Desa Sekijang dan Mempertanyakan Kembali Jika Jalan Tersebut Akan Di perbaiki Kepala desa sekijang apakah Bersumber Dari Dana Desa Lagi,,??, “.karna Tidak mungkin kan jalan yang baru dibangun akan dibangun lagi dengan sumber dana yang Sama. Tanya Zepri kepada Ismar ketua BPD.
“Dan Ismar juga menyampaikan Belum Tahu sumber perbaikan jalan itu dari mana, kita akan tanyakan juba permasalahan kondisi jalan ini kapada Kepala desa nanti dan akan menginformasikan kepada laskar serta masyarakat sekijang, imbuh Ismar
Zepri berharap ada transparansi desa dalam membangun kedepan nya agar pembangunan lebih terarah dan masyrakat betul betul bisa merasakan pembangunan jalan semenisasi yang bersumber dari sana desa tersebut, harap Zepri Padela,-red)
kemudian Ketua DPC RMRB Zepri serta mengajak masyarakat mari kita mengawasi pembangunan yang ada di sekeliling kita agau tempat tinggal anda, agar pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yang dikerjakan pemerintahan desa yang sumber dana nya dari Dana Desa (DD) bisa terlaksana dengan baik, Akuntabel dan transparansi”, tutup Zepri Padela. (Mars)**
Editor : PS Ningsih
Simber : Ketua DPC RMRB Kabupaten Kampar