• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, 23 April 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Dunia Sawit

JAM-Pidum Menyetujui 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Muara Mars Muara Mars
Rabu, 3 April 2024
0 0
0
JAM-Pidum Menyetujui 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
0
DIBAGI
6
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Penulis : Saidina Umar, C,SH.

 

BacaJuga

Dirlantas Polda Sumbar Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan

5 Orang Penyidik KPK Naik Pangkat, Satu diantaranya di Tunjuk Kapolres Kuansing

Bupati Kampar H Ahmad Yuzar, S.Sos., MT Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Propemperda dan Penyampaian Laporan Pansus DPRD TA 2026

Polsek Kelayang Ungkap Dua Kasus Narkoba di Dua Kecamatan, Satu Tersangka Karyawan Perusahaan Sawit

Anggota DPR RI Hendry Munief Dorong Pemerintah Perkuat Literasi Artificial Intelegence (AI) Bagi Pelaku Usaha dan Wisata

Jakarta, Muaramars.com — Rabu 3 April 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 39 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka Jaka Sucipto Y bin Ramlan Hayadi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Tersangka Pendri Mayudi als Yudi bin Ujang dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Yozi Ade Permana als Yozi bin Reza Pahlozi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Aldi Manampiring dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Deitje Werupangkey dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
6. Tersangka Fitriyati Husa alias Nining dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Meldy Pondaag alias Meldy dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Julev Devry Simon Pitna dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
9. Tersangka Jesen Pangungsikang dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Samin Hunta dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka Santo anak Syamsuddin Ham (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka Abdillah Lisandi bin Lim Kim dari Kejaksaan Negeri Depok, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
13. Tersangka Willy Alamsyah alias Tenggleng bin Mochamad Mansyur Syah dari Kejaksaan Negeri Indramayu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
14. Tersangka Rahil M. Jafar alias Rahil dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka Riki Aryanto bin (Alm.) Muhammad Haryanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.2
16. Tersangka Hendra Puko alias Rinto dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
17. Tersangka Amonius Irwanta Bula alias Irwan dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian..
18. Tersangka I Fajar Ramadan alias Aja bin La Umbe dan Tersangka II Bhojesvan Vamuin alias
Bojes bin Muin dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pertama Pasal 80
Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Perundang
-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
19. Tersangka Refly Kolang alias Refly bin Vence dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka
melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

20. Tersangka Riyan Eko Setiawan alias Riyan bin Hariono dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang
disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

21. Tersangka Wahyu Aldin Roy Pasomba alias Roy bin Amran dari Kejaksaan Negeri Kolaka,
yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

22. Tersangka Subardin alias Bardin bin Syamsudin dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka
melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

23. Tersangka Abdul Bakar bin (Alm.) Muklis Rifa’i dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang
disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Kedua Pasal 372 KUHP
tentang Penggelapan.

24. Tersangka Moh. Awang Surya bin Daryono dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

25. Tersangka Suroso bin Misaji dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

26. Tersangka Okta Gamma Firnanda bin (Alm.) Bambang Iri Nur Supriadi dari Kejaksaan Negeri
Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pertama Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan
dalam Jabatan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

27. Tersangka Raditama Nouga Arya Kusuma bin Nurhasan dari Kejaksaan Negeri Tanjung
Perak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

28. Tersangka Karen Cahyono bin Panis dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

29. Tersangka Didit Aryanto bin (Alm.) Seger dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang
disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

30. Tersangka Gugun Gunawan Khoirul Ahmad dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

31. Tersangka Moch Rofian dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

32. Tersangka Riska Dwi Payana bin Mat Suri dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka
melanggar Kesatu Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau
Kedua Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

33. Tersangka Akhmat Samsul Aliwafa dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 ke-1 KUHP tentang
Penadahan.

34. Tersangka Fendy Sujarwoko alias Kowor bin (Alm.) Hartoyo dari Kejaksaan Negeri Blitar,
yang disangka melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.3
35. Tersangka Deni Hidayatul Rahman bin Ngatemin dari Kejaksaan Negeri Jombang, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

36. Tersangka Sarnianto bin Khorim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

37. Tersangka Moh. Kamil bin Gafur Rahim dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

38. Tersangka M. Rizki Bin Muksin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

39. Tersangka Nicholas Dwi Kurniawan bin Markuat dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, yang disangka melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP jo. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

 Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
 Tersangka belum pernah dihukum;  Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;  Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;  Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;  Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
 Pertimbangan sosiologis;  Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Sebelumnya

Polda Riau Siagakan 3.508 Personil Amankan Mudik Idul Fitri 1445 H

Berita Selanjutnya

TNI-Polri Bersama Stakeholder Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat 

BERITA Terkait

Dunia Sawit

Dirlantas Polda Sumbar Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan

Senin, 16 Maret 2026
8
Riau Kembali di geledah Tim KPK” Rumah Pribadi Plt Gubernur Jadi Sasaran
Dunia Sawit

5 Orang Penyidik KPK Naik Pangkat, Satu diantaranya di Tunjuk Kapolres Kuansing

Senin, 5 Januari 2026
11
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S.HI Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Propemperda dan Penyampaian Laporan Pansus TA 2026
Dunia Sawit

Bupati Kampar H Ahmad Yuzar, S.Sos., MT Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Propemperda dan Penyampaian Laporan Pansus DPRD TA 2026

Selasa, 18 November 2025
6
Polsek Kelayang Ungkap Dua Kasus Narkoba di Dua Kecamatan, Satu Tersangka Karyawan Perusahaan Sawit
Dunia Sawit

Polsek Kelayang Ungkap Dua Kasus Narkoba di Dua Kecamatan, Satu Tersangka Karyawan Perusahaan Sawit

Kamis, 16 Oktober 2025
4
Anggota DPR RI Hendry Munief Dorong Pemerintah Perkuat Literasi Artificial Intelegence (AI) Bagi Pelaku Usaha dan Wisata
Dunia Sawit

Anggota DPR RI Hendry Munief Dorong Pemerintah Perkuat Literasi Artificial Intelegence (AI) Bagi Pelaku Usaha dan Wisata

Rabu, 8 Oktober 2025
10
Rundown Lengkap Monas: Upacara, Parade Alutsista, Atraksi Udara HUT TNI Ke-80  2025
Dunia Sawit

Rundown Lengkap Monas: Upacara, Parade Alutsista, Atraksi Udara HUT TNI Ke-80  2025

Sabtu, 4 Oktober 2025
12

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Dinilai Berpotensial, Masyarakat dan Tokoh Se-Riau Usulkan Febriyan Winaldi Jadi Wamen Kehutanan

Dinilai Berpotensial, Masyarakat dan Tokoh Se-Riau Usulkan Febriyan Winaldi Jadi Wamen Kehutanan

Senin, 20 April 2026
13
Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, atau Pungut Biaya Kepada Siswa Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang Tidak Ikuti Aturan

Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, atau Pungut Biaya Kepada Siswa Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang Tidak Ikuti Aturan

Jumat, 17 April 2026
11
Gelapkan BPKB Mobil Konsumen Hingga Rp 5 Miliar, Pemilik Sorum Ditangkap Polisi

Gelapkan BPKB Mobil Konsumen Hingga Rp 5 Miliar, Pemilik Sorum Ditangkap Polisi

Kamis, 16 April 2026
33
Wakabareskrim”, Ingatkan Mapia BBM Subsidi dan LPG Kamu Nekat, Saya Sikat

Wakabareskrim”, Ingatkan Mapia BBM Subsidi dan LPG Kamu Nekat, Saya Sikat

Rabu, 15 April 2026
9
Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi, 1,233 Kg Sabu, 27 Butir Extasi dan Cairan Vave (Liquit) Diamankan

Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi, 1,233 Kg Sabu, 27 Butir Extasi dan Cairan Vave (Liquit) Diamankan

Rabu, 15 April 2026
6
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In