Kuansing, Muaramars.com — Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito S.I.K, M.H hadiri Upacara PTDH dan Pecat Seorang Personel Inisial M yang bertugas di wilayah hukum Polres Kuansing,

Upacara PTDH itu bertempat di Lapangan Apel Mapolres Kuansing, turut hadir Wakapolres Kuansing Kompol Robet Arizal, S.Sos, para Kabag Polres Kuansing, para Kasat Polres Kuansing, para Kapolsek jajaran Polres Kuansing, para perwira Polres Kuansing, serta 201 orang personil gabungan Polres dan Polsek jajaran Polres Kuansing, Kamis 21 Maret 2024. pukul 08.00 wib
Sangat memberhentikan inisial M, ia di pecat secara tidak hormat dikarenakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut,
Dan putusan PTDH telah diserahkan kepada orang tua yang bersangkutan. ” Ujar Kapolres saat membacakan sambutannya.
Pemberhentian personil inisial M ini menjadi motipasi bagi personil. Agar semua personel, khususnya Polres Kuansing, selalu meningkatkan disiplin dan menjauhi pelanggaran seperti kasus narkotika dan kasus-kasus lainnya. Pangucap juga menekankan agar sebagai personel Polri, tidak lagi melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik institusi Polri,” tutup Pangucap dengan tegas depan seluruh personil yang hadir,-red) **
Editor : MuaraMars

















