• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, 23 April 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home DKI Jakarta

Kejaksaan Agung Luncurkan Pedoman Nomor 2 (dua) Tahun 2023

Muara Mars Muara Mars
Jumat, 4 Agustus 2023
0 0
0
Kejaksaan Agung Luncurkan Pedoman Nomor 2 (dua) Tahun 2023
0
DIBAGI
4
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

[ JAKARTA ], muaramars.com—-Kamis 3 Agustus 2023 pukul 09.00-12.00 WIB bertempat di Veranda Hotel Pakubuwono, Kejaksaan Agung RI meluncurkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Peradilan Pidana. Peluncuran ini juga dilakukan secara virtual melalui zoom meeting.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana mengatakan pedoman Nomor 2 Tahun 2023 ini diharapkan dapat menjawab beberapa permasalahan yang selama ini dihadapi dalam penanganan perkara penyandang disabilitas dan mencakup beberapa kebaruan kebijakan dan prosedur penanganan perkara penyandang disabilitas.
“Perkembangan global mendorong Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan praktik-praktik baik dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemenuhan akses keadilan. Salah satunya adalah dalam hal mewujudkan peradilan yang ramah dan sensitif terhadap penyandang disabilitas,” kata JAM-Pidum, Kamis (3/7/2023) saat peluncuran Pedoman Nomor 2 Tahun 2023.
Ia menyampaikan pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengakses keadilan atas permasalahan hukum yang dialaminya.
Di sisi lain, perkembangan global juga menghendaki agar negara menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek yang hendak mencari keadilan, bukan sebagai objek yang menjadi sumber permasalahan, sehingga peran yang lebih diharapkan dari lembaga penegak hukum adalah melalui upaya-upaya untuk menghapus hambatan sosial yang dapat mengurangi hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan.
Artinya secara sosiologis, publik menghendaki adanya pergeseran paradigma dari yang sebelumnya menggunakan pendekatan belas kasih, menjadi pendekatan pemenuhan hak. Oleh karena itu, Kejaksaan RI berkomitmen untuk ikut serta dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia yang menunjang kerja-kerja penegakan hukum oleh Jaksa dalam rangka pemenuhan akses keadilan bagi penyandang disabilitas dalam peradilan pidana.
JAM-Pidum menyampaikan untuk menegaskan amanat konstitusional dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (2) yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
Lalu, Pasal 28 I ayat 2 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
JAM-Pidum mengatakan kedua pasal tersebut kemudian menjadi dasar lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan. Kejaksaan RI merupakan salah satu lembaga yang berkepentingan serta mendapatkan amanat untuk melaksanakan peraturan-peraturan tersebut.
“Artinya, secara filosofis dan yuridis, Kejaksaan RI merupakan lembaga yang memiliki legitimasi kuat untuk turut andil dalam memajukan dan menyiapkan penegakan hukum yang berkeadilan dan ramah terhadap penyandang disabilitas,” kata JAM-Pidum.
Salah satu bentuk pelaksanaan amanat tersebut adalah dengan mengesahakan peraturan internal yang memuat tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
Selanjutnya, JAM-Pidum mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah mendukung Kejaksaan RI dalam menyusun Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 ini. Kepada tim Pokja Akses Keadilan, terima kasih atas kegigihannya dalam mengkaji dan menyusun pedoman ini. Tim ini merupakan kolaborasi antara jaksa-jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung RI dan Organisasi masyarakat sipil, seperti IJRS, Pusham UII, dan SIGAB.
“Tidak lupa saya ucapkan terima kasih pula kepada pemerintah Australia melalui DFAT dan AIPJ2 yang telah mendukung kerja-kerja Kejaksaan RI dalam menyusun pedoman ini,” ucapnya.

Selain itu, JAM-Pidum menambahkan bahwa pedoman ini juga mendukung komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses keadilan sebagaimana dituangkan dalam RPJMN dan Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia.
“Oleh karena itu, kami berharap pedoman ini dapat berkontribusi terhadap pemenuhan indikator-indikator pembangunan sebagaimana dimuat dalam indeks pembangunan hukum ataupun indeks akses keadilan yang selama ini menjadi tolak ukur pencapaian pemerintah di bidang hukum,” terangnya.
JAM-Pidum juga memerintahkan para jaksa untuk mempelajari dan menerapkan pedoman ini, serta tetap semangat dan fokus juga disiplin selama bekerja. Tak lupa saya ucapkan terima kasih pula kepada para narasumber pada acara hari ini.
“Semoga kita semua bisa berdiskusi dan menyiapkan apa saja yang kiranya perlu dilakukan untuk memastikan agar penegakan hukum kedepannya lebih aksesibel dan berkeadilan,” urai JAM-Pidum.

BacaJuga

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN

Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset

 

 

Editor : Nanda

Penulis : Umar

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Sebelumnya

Membangun Kesadaran Hukum dari Desa Melalui Program Jaga Desa

Berita Selanjutnya

Wakil Jaksa Agung: Kejaksaan Punya Peran Strategis dalam Forkopimda

BERITA Terkait

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik
DKI Jakarta

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Kamis, 17 Juli 2025
4
Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas
DKI Jakarta

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

Kamis, 17 Juli 2025
14
Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal
DKI Jakarta

Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal

Rabu, 9 Juli 2025
10
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN
DKI Jakarta

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN

Rabu, 9 Juli 2025
8
Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset
DKI Jakarta

Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset

Rabu, 25 Juni 2025
12
Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL
DKI Jakarta

Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

Senin, 2 Juni 2025
12

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Dinilai Berpotensial, Masyarakat dan Tokoh Se-Riau Usulkan Febriyan Winaldi Jadi Wamen Kehutanan

Dinilai Berpotensial, Masyarakat dan Tokoh Se-Riau Usulkan Febriyan Winaldi Jadi Wamen Kehutanan

Senin, 20 April 2026
13
Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, atau Pungut Biaya Kepada Siswa Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang Tidak Ikuti Aturan

Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, atau Pungut Biaya Kepada Siswa Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang Tidak Ikuti Aturan

Jumat, 17 April 2026
9
Gelapkan BPKB Mobil Konsumen Hingga Rp 5 Miliar, Pemilik Sorum Ditangkap Polisi

Gelapkan BPKB Mobil Konsumen Hingga Rp 5 Miliar, Pemilik Sorum Ditangkap Polisi

Kamis, 16 April 2026
32
Wakabareskrim”, Ingatkan Mapia BBM Subsidi dan LPG Kamu Nekat, Saya Sikat

Wakabareskrim”, Ingatkan Mapia BBM Subsidi dan LPG Kamu Nekat, Saya Sikat

Rabu, 15 April 2026
9
Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi, 1,233 Kg Sabu, 27 Butir Extasi dan Cairan Vave (Liquit) Diamankan

Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi, 1,233 Kg Sabu, 27 Butir Extasi dan Cairan Vave (Liquit) Diamankan

Rabu, 15 April 2026
6
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In