Bisnis.com, JAKARTA – Sikap Uni Eropa yang bersikeras mempertahankan undang-undang produk terkait deforestasi, tampaknya akan menghadapi ‘perlawanan’ dari sejumlah negara produsen komoditas perkebunan. Mereka di antaranya adalah Malaysia, Brasil dan Indonesia. Seperti dilaporkan oleh Reuters, pada Rabu (19/4/2023) waktu setempat, Parlemen Eropa telah menyetujui Undang-undang antideforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR). Aturan itu berisi larangan impor bagi negara anggota Uni Eropa terhadap produk seperti kopi, daging sapi, kedelai, kelapa sawit dan lain-lain yang terbukti terkait dengan aksi deforestasi. Undang-undang tersebut akan mewajibkan perusahaan yang menjual barang ke Uni Eropa untuk membuat pernyataan uji tuntas dan informasi yang dapat diverifikasi, yang membuktikan bahwa produk mereka tidak ditanam di lahan hutan yang digunduli setelah tahun 2020. Jika terbukti melakukan pelanggaran atas undang-undang tersebut, maka denda akan dikenakan. Perusahaan yang gagal mematuhi aturan tersebut menghadapi denda hingga 4 persen dari total omsetnya yang diperoleh di negara-negara Uni Eropa.
Parlemen Eropa menyebutkan, aturan tersebut bertujuan untuk menghilangkan praktik deforestasi dari rantai pasokan berbagai barang sehari-hari yang dijual di Eropa. Kebijakan ini akan berlaku untuk kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao, kopi, karet, arang, dan produk turunannya termasuk kulit, cokelat, dan furnitur. “Konsumen Eropa sekarang dapat yakin bahwa mereka tidak akan lagi tanpa disadari terlibat dalam penggundulan hutan,” kata Juru Runding Parlemen Eropa, Christophe Hansen.
Kebijakan Eropa tersebut pun mendapatkan tentangan dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya adalah para pengusaha, petani dan pemerintah dari negara produsen komoditas yang diatur dalam EUDR tersebut. Pemerintah Malaysia bahkan mengatakan undang-undang tersebut merupakan bentuk dari upaya yang disengaja untuk meningkatkan biaya dan hambatan bagi sektor kelapa sawitnya. Adapun, Malaysia adalah pengekspor minyak terbesar kedua di dunia setelah Indonesia. “[Undang-undang] itu tidak adil dan berfungsi terutama untuk melindungi pasar biji minyak dalam negeri [Eropa] yang tidak efisien dan tidak dapat bersaing dengan ekspor minyak sawit Malaysia yang efisien dan produktif,” kata Fadillah Yusof, Menteri Industri Perkebunan dan Komoditas Malaysia, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (21/4/2023).
Dia mengatakan bahwa Malaysia bekerja sama dengan Indonesia untuk mempertimbangkan tanggapan yang tepat terhadap undang-undang tersebut. Dia pun menambahkan bahwa Malaysia tetap terbuka untuk melakukan pembicaraan dengan Uni Eropa guna mengatasi kekhawatiran atas peraturan tersebut. Malaysia mengatakan undang-undang antideforestasi tersebut secara khusus akan mempengaruhi petani kecil karena mereka tidak akan mampu memenuhi biaya kepatuhan.
Sementara itu, suara penolakan juga muncul dari Brasil. Associação Brasileira do Agronegócio (ABAG) yang merupakan asosiasi pengusaha agribisnis Brasil menyatakan bahwa kebijakan UE tersebut diberlakukan tanpa melakukan komunikasi dengan negara pemasok komoditas terkait di luar negeri. Adapun, Brasil merupakan negara utama pemasok kedelai, kopi dan daging sapi ke kawasan Uni Eropa. ABAG bahkan menyatakan, bahwa Pemerintah Brasil memiliki aturan tersendiri yang mengizinkan beberapa area hutannya dibuka untuk kegiatan perkebunan dan peternakan. Hal itu dinilai akan bertentangan dengan aturan baru UE. “Itu adalah langkah sepihak yang mereka ambil tanpa mendengarkan Brasil,” kata Kepala ABAG Luiz Carlos Carvalho seperti dikutip dari Reuters. Dia menambahkan bahwa ABAG telah menghubungi Kementerian Luar Negeri Brasil untuk mencari cara untuk merespons undang-undang antideforestasi. RESPONS INDONESIA Sementara itu, sebelumnya Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menegaskan bahwa kebijakan Uni Eropa (UE) yang memberlakukan Undang-undang antideforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR) akan merugikan ekspor produk sawit ke UE. Dia pun berharap agar pemerintah turut menjadi penengah dalam memberikan solusi, mengingat sawit merupakan pemasukan negara tertinggi khususnya pada 5 tahun terakhir dan sawit merupakan simbol kejayaan ekspor negara Indonesia.
Untuk diketahui, pemerintah telah menerapkan kebijakan moratorium sawit selama 3 tahun. Melalui Instruksi Presiden No. 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, yang berakhir pada 19 September 2021. “Jadi, kalau pengusaha itu kan sudah ada moratorium dari yang utama setelah 2018—2019 itu sama sekali tidak boleh. Nah, kebijakan deforestasi Eropa ini kan ada batas waktu hingga 31 Desember 2020. Nah, kalau perusahaan saya pastikan tidak ada 2020 yang buka [lahan] baru karena sudah tidak ada yang keluar izin, sedangkan rakyat misalnya yang karet, konversi tumbang karetnya diganti sawit. Nah, mereka kena,” paparnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Januari lalu menyatakan bahwa Indonesia dan Malaysia akan melakukan misi bersama ke Uni Eropa untuk mengkomunikasikan dan mencegah konsekuensi yang tidak diinginkan dari aturan tersebut ke industri kelapa sawit. Dia menambahkan bahwa kerja sama yang lebih kuat antara Malaysia dan Indonesia penting untuk mengatasi hambatan perdagangan dan kampanye negatif terhadap minyak sawit. “Kita akan memiliki satu suara yang lebih kuat jika kita bergandengan tangan dengan Indonesia,” ujarnya.
Sumber Berita : Bisnis.com













