• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Hot News

Presiden Jokowi Terbitkan Kepres Satgas Kelanjuran Sawit

Muara Mars by Muara Mars
Selasa, 18 April 2023
in Hot News, Informasi
0
Presiden Jokowi Terbitkan Kepres Satgas Kelanjuran Sawit
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TROPIS.CO, JAKARTA – Presiden  Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan  Menteri  Koordinator Bidang Kemaritiman  dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Dalam Keputusan Presiden  Nomor 9 Tahun 2023, tertanggal 14 Maret 2023 yang ditandatangi langsung oleh Presiden Joko Widodo itu, ditetapkan juga Wakil Menteri Keuangan Prof. Suahasil Nazara, S.E., M.Sc., Ph. sebagai Ketua Pelaksana Satgas, dan Wakil Menteri  Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni dan Deputi Investigasi, Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Agustina Arumsari, masing masing sebagai Wakil  Ketua I dan Wakil  Ketua II.

Baca Juga :

Dirlantas Polda Sumbar Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan

5 Orang Penyidik KPK Naik Pangkat, Satu diantaranya di Tunjuk Kapolres Kuansing

Sedangkan Sekretaris  I dan  Sekretaris  II, masing masing dijabat  Deputi Bidang Sumberdaya Maritim, Menko Marives, dan Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian.

Wakil Menteri Keuangan, sebagai Ketua Pelaksana Tim Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa sawit dan Optimalisi penerimaan negara.

 

Tak tercantum nama Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Alue  Dohong, di dalam Keputusan Presiden yang  masa kerja masa Tim  Satgasnya itu hanya sampai 30 September 2024.

Sementara Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK yang kini pelaksana tugasnya, Ruanda Agung Soergardiman, dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, tercatat sebagai anggota Tim Satgas bersama 24 anggota lainnya, termasuk Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko  Bidang  Ekonomi Musdalifah Mahmud.

Di dalam Kepres yang terbagi dalam 15 pasal,  dan dalam Pasal 3, disebutkan, bahwa pembentukan satuan tugas ini, bertujuan melakukan penanganan dan penungkatan  tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan  negara dari pajak dan bukan pajak industri kelapa sawit.

Setidaknya, ada enam tugas  utama yang akan diemban Satgas, dan ini salah satunya, mencakup, menetapkan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan  untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan peningjkatan tata kelola industri sawit, serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Hanya memang, tugas  dari Tim Satgas ini, tidak mencakup  penanganan perkara  di bidang hukum pidana, terkait kelapa sawit yang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum atau telah  mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai  pertimbangan dari Kepres tersebut, disebutkan industri berbasis kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola, hingga berpotensi hilangnya penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak.

Cipta Kerja

Sebelumnya, dalam  upaya audit terhadap industri kelapa sawit ini, dan juga mempercepat  pengembangan investasi nasional, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang kemudian sempat disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2  Tahun 2022.

Di dalam UUCK ini,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menjadi  leading sektor dalam implementasi UU tersebut pada sektor kehutanan dan lingkungan hidup, terkhusus terkait dengan  program  pengampunan akibat ‘keterlanjuran’ pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.

Dan salah satu isu penting dalam UU tersebut, keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dituangkan dalam pasal 110A dan pasal 110B beleid sapu jagat tersebut.

Bahkan, sebagai instrumen turunannya, sudah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Dengan regulasi tersebut, potensi negara mendapatkan pundi-pundi dari kebun sawit dalam kawasan hutan sangat besar. Sebagai contoh, untuk luasan kebun sawit dalam kawasan hutan seluas 10 ribu hektar dan umur tanaman 15 tahun, negara berpotensi mendapatkan PNBP sebesar Rp 500 miliar.  Sementara itu, terindikasi  luas kebun sawit di dalam kawasan tak kurang  dari 3,5 juta hektar.  Dan belum lagi,   kawasan  pertambangan di dalam  kawasan hutan juga  diperkirakan cukup luas.

Sebelumnya, Mei tahun 2021,  Menteri LHK Siti Nurbaya telah membentuk sebuah tim untuk implementasi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya di sektor kehutanan. Tim tersebut bernama Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ditetapkan berdasarkan SK Menteri LHK nomor: SK.203/2021 yang diteken pada 4 Mei 2021. Sekjen   KLHK Bambang Hendroyono ditunjuk sebagai Ketua Tim.

Doktor  Sadino, salah seoran pemerhati  hukum lingkungan, merespon keputusan  presiden ini,  dan menunjuk  Menko Maritim dan Investasi sebagai Ketua pengarah, dan tidak dilibatkannya  unsur dari penentu kebijakan di Kementerian  LHK, dalam struktur inti, sebagai indikasi ada ketidakpuasan  Presiden terhadap kinerja  KLHK dalam mencapai  target yang disuarakan dalam  UU Cipta Kerja.

“Ada kesan, tim bentukan  Menteri  Siti Nurbaya dalam penyelesaian  permasalahan  ketelanjuran ini,  bertele tele, dan lamban,”kata  pakar hukum lulusan  Universitas Indonesia, dan peraih doctor dasri Universitas Prahyangan Bandung itu.

“ Saya selalu dapat info,”, lanjut  Sadino, bahwa  semangat dunia usaha untuk menyelesaikan persoalan ini sangat tinggi, mereka siap membayar sanksi denda,  tapi mereka merasakan sangat lamban, dan sulit berkomunikasi  kepada pihak pihak yang menangani penyelesaian  masalah ini. “ Ada sejumlah  pihak  pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang minta pertimbangan  hukum terkait  kasus kelanjuran ini”,tandasnya lagi.

Sumber Berita : tropis.co

Related Posts

Dirlantas Polda Sumbar Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan
Hot News

Dirlantas Polda Sumbar Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan

Sabtu, 25 Juli 2026
Riau Kembali di geledah Tim KPK” Rumah Pribadi Plt Gubernur Jadi Sasaran
Hot News

5 Orang Penyidik KPK Naik Pangkat, Satu diantaranya di Tunjuk Kapolres Kuansing

Kamis, 8 Januari 2026
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S.HI Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Propemperda dan Penyampaian Laporan Pansus TA 2026
Hot News

Bupati Kampar H Ahmad Yuzar, S.Sos., MT Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Propemperda dan Penyampaian Laporan Pansus DPRD TA 2026

Jumat, 19 Desember 2025
Lihat Vidio” Buka Link” BOBIBOS Bahan Bakar Original Buatan Indonesia” BBM ramah lingkungan
Informasi

Lihat Vidio” Buka Link” BOBIBOS Bahan Bakar Original Buatan Indonesia” BBM ramah lingkungan

Selasa, 25 November 2025
Polsek Kelayang Ungkap Dua Kasus Narkoba di Dua Kecamatan, Satu Tersangka Karyawan Perusahaan Sawit
Hot News

Polsek Kelayang Ungkap Dua Kasus Narkoba di Dua Kecamatan, Satu Tersangka Karyawan Perusahaan Sawit

Jumat, 31 Oktober 2025
Anggota DPR RI Hendry Munief Dorong Pemerintah Perkuat Literasi Artificial Intelegence (AI) Bagi Pelaku Usaha dan Wisata
Hot News

Anggota DPR RI Hendry Munief Dorong Pemerintah Perkuat Literasi Artificial Intelegence (AI) Bagi Pelaku Usaha dan Wisata

Kamis, 9 Oktober 2025
Next Post
Soal Aturan Deforestasi, Eropa vs Indonesia, Malaysia dan Brasil

Soal Aturan Deforestasi, Eropa vs Indonesia, Malaysia dan Brasil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG

Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi

Kamis, 30 Juli 2026
Menembus Batas Era Digital:

Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026
Arah Pendidikan Indonesia

Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

Kamis, 30 Juli 2026
Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Rabu, 29 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Akhlak dan Perilaku Jaksa dengan Attitude yang Baik

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Akhlak dan Perilaku Jaksa dengan Attitude yang Baik

Rabu, 6 September 2023
Kasus Korupsi Ply Over RP 60 Miliar di Simpang SKA Pekanbaru Riau Tanda Tanya” 5 Orang Tersandung Penyidik KPK Adem

Kasus Korupsi Ply Over RP 60 Miliar di Simpang SKA Pekanbaru Riau Tanda Tanya” 5 Orang Tersandung Penyidik KPK Adem

Selasa, 30 Desember 2025
Indonesia Indicator: Polri Ikut Andil Suksesnya World Water Forum

Indonesia Indicator: Polri Ikut Andil Suksesnya World Water Forum

Minggu, 26 Mei 2024
Kapolri Mutasi” Empat Kapolres dan dua Pejabat Utama Polda Riau

Kapolri Mutasi” Empat Kapolres dan dua Pejabat Utama Polda Riau

Jumat, 27 Juni 2025
Facebook Twitter Youtube RSS
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

Berita Terkini

  • Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik
  • Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi
  • Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia
  • Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In