Kuantan Singingi, muaramars.com — Jaksa penyidik kejaksaan Negri Kuantan Singingi telah menerima pengembalian keuangan negara dari Sdr Yuhepri, S.SosĀ selaku ketua koperasi Rindang pada dinas koperasi UKM perdagangan perindustrian kabupaten kuantan singingi.
Menurut kejari kuansing pada press rilease besar keuangan yang dikembalikan tersebut sebesar Rp. 320.000.000 ( tiga ratus dua puluh jutah rupiah ) yang di serahkan langsung oleh sdr yuhepri, S.SosĀ kepada kepala kejaksaan Negri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, SH., MH dengan didampingi oleh oleh kepala seksi intelijen Rozi Juliantono, SH, Kasi Pidsus Andre Antonius, SH.,MH, dan Kasi Pengelolahan barang bukti dan barang rampasan Mona Siti H Simanjutak, SH.,MH dan disaksikan oleh kepala dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa Erdiansyah, S.Sos.,M.Si dan kepala dinas koperasi UKM perdagangan dan perindustrian Mardansyah, S.Sos.,MM.
Ditambahkan Nurhadi pengembalian keuangan negara tersebut merupakan pengembalian dari koperasi Rindang yaitu Koperasi Pegawai pada Dinas Koperasi UKM perdagangan dan perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi yang pada saat itu mendapatkan modal dari Perguliran dana sebesar Rp.320.000.000 dan selanjutnya uang tersebut segera disetorkan ke kas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
Dan selanjutnya untuk penyelidikan perkara perguliran dana ke koperasi Rindang pada dinas koperasi UKM perdagangan dan perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi ditutup, karena sudah ada pemulihan keuangan negara, tutup Nurhadi.(muaramars)
PenulisĀ : Mm01






























































































































































































































