• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, 15 Mei 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Jakarta

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, RUU Perampasan Aset Harus Tegaskan Kerugian Publik Akibat Korupsi

Muara Mars Muara Mars
Sabtu, 4 Oktober 2025
0 0
0
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, RUU Perampasan Aset Harus Tegaskan Kerugian Publik Akibat Korupsi
0
DIBAGI
25
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta || MuaraMars.com || — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu memuat penegasan mengenai bentuk kerugian masyarakat akibat praktik korupsi, bukan semata mengatur soal penyitaan kekayaan hasil tindak pidana”, Sabtu (04/10/2025)

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa korupsi tidak bisa dianggap sebagai kejahatan tanpa korban. Menurutnya, praktik korupsi jelas merugikan publik karena menghalangi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

BacaJuga

Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti

IKPA Terbaik, Polda Riau Raih Penghargaan dari Kapolri

BGN Mintak Maaf, Pangan Program MBG Operasional Dapur Dihentikan

Pelanggaran Etik Transaksi Perkara” Tiga (3) Hakim di PTDH Oleh Komisi Yudisial (KY)

Menkeu Purbaya Ganti 36 Pejabat Bea Cukai” Salah Satu Kakanwil Bea Cukai Riau

“Sering disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan tanpa korban, padahal korbannya nyata, yaitu tidak terselenggaranya negara atau pemerintahan yang baik,” ujar Najih di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM
Najih menekankan pelayanan publik yang bermutu adalah hak konstitusional warga negara sekaligus bagian dari hak asasi manusia (HAM). Hal ini sesuai dengan amanat Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebut tujuan negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa, meningkatkan kesejahteraan, serta mencerdaskan kehidupan masyarakat.

Bacaan Lainnya
UU BUMN Disahkan, KPK Tegaskan Direksi Wajib Lapor Harta KekayaanOmbudsman Delapan Masalah Besar Program MBG Bisa Turunkan Kepercayaan PublikViral Surat Perjanjian MBG di Brebes Ombudsman Sekolah Harus Bertanggung Jawab!
Baca Juga ST Burhanuddin Jaksa Curang dalam Pendampingan Hukum Akan Ditindak

“Pelayanan publik yang baik adalah wujud konkret dari mandat konstitusi, dan ketika itu gagal diwujudkan karena korupsi, berarti terjadi pelanggaran HAM,” jelas Najih.

Ia menambahkan, praktik korupsi kerap berawal dari malaadministrasi. Dari setiap aduan masyarakat yang tidak dilayani dengan baik, dapat muncul celah penyalahgunaan wewenang hingga membuka jalan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

“Pelayanan publik yang buruk menimbulkan diskriminasi, serta kerugian materiil dan imateriil bagi masyarakat. Itu jelas melanggar hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Komnas HAM: Korupsi Rampas Hak Pembangunan
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menilai korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas kesempatan masyarakat untuk menikmati pembangunan yang adil.

“Korupsi telah mengganggu, bahkan merampas terwujudnya kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, serta merampas hak atas pembangunan dan kesejahteraan,” kata Uli.

Baca Juga Korupsi Penjualan Lahan PTPN I ke Ciputra Land Kejati Sumut Periksa 45 Saksi
Ia menekankan Komnas HAM memberi perhatian khusus terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Substansi regulasi tersebut, menurutnya, harus sesuai dengan prinsip-prinsip penghormatan dan perlindungan HAM.

Pentingnya Penegasan dalam RUU
Ombudsman dan Komnas HAM sepakat bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset akan lebih kuat bila secara tegas mencantumkan aspek kerugian publik akibat korupsi. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari penegakan hukum dan negara memiliki landasan kokoh untuk menindak praktik korupsi secara komprehensif(MMC/R-01/Rls)**

 

 

 

Berita Sebelumnya

Rundown Lengkap Monas: Upacara, Parade Alutsista, Atraksi Udara HUT TNI Ke-80  2025

Berita Selanjutnya

Propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial” Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

BERITA Terkait

Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti
Jakarta

Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti

Sabtu, 9 Mei 2026
2
IKPA Terbaik, Polda Riau Raih Penghargaan dari Kapolri
Jakarta

IKPA Terbaik, Polda Riau Raih Penghargaan dari Kapolri

Rabu, 29 April 2026
5
BGN Mintak Maaf, Pangan Program MBG Operasional Dapur Dihentikan
Jakarta

BGN Mintak Maaf, Pangan Program MBG Operasional Dapur Dihentikan

Selasa, 7 April 2026
26
Pelanggaran Etik Transaksi Perkara” Tiga (3) Hakim di PTDH Oleh Komisi Yudisial (KY)
Jakarta

Pelanggaran Etik Transaksi Perkara” Tiga (3) Hakim di PTDH Oleh Komisi Yudisial (KY)

Rabu, 28 Januari 2026
23
Menkeu Purbaya Ganti 36 Pejabat Bea Cukai” Salah Satu Kakanwil Bea Cukai Riau
Jakarta

Menkeu Purbaya Ganti 36 Pejabat Bea Cukai” Salah Satu Kakanwil Bea Cukai Riau

Rabu, 28 Januari 2026
20
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 Menegaskan,Wartawa tidak bisa Dijerat Sanksi Pidana Maupun Perdata Saat Menjalankan Profesinya
Jakarta

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 Menegaskan,Wartawa tidak bisa Dijerat Sanksi Pidana Maupun Perdata Saat Menjalankan Profesinya

Senin, 19 Januari 2026
22

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Polda Riau Sikat 557 Orang Pemain Narkoba Dalam Waktu 22 Hari

Polda Riau Sikat 557 Orang Pemain Narkoba Dalam Waktu 22 Hari

Selasa, 12 Mei 2026
3
Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti

Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti

Sabtu, 9 Mei 2026
2
Itwasda Polda Riau Audit Kinerja Tahap 1 TA 2026 di Polres Kuansing

Itwasda Polda Riau Audit Kinerja Tahap 1 TA 2026 di Polres Kuansing

Rabu, 6 Mei 2026
3
Antisipasi Kelangkaan BBM, Polsek Tambang Gelar Rakor dengan Pemilik SPBU

Antisipasi Kelangkaan BBM, Polsek Tambang Gelar Rakor dengan Pemilik SPBU

Rabu, 6 Mei 2026
14
Kapolres John Lois Letedara Dukung Penuh Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

Kapolres John Lois Letedara Dukung Penuh Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

Selasa, 5 Mei 2026
5
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In