Pola Gacor Scatter Hitam
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, RUU Perampasan Aset Harus Tegaskan Kerugian Publik Akibat Korupsi - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, 16 Januari 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Jakarta

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, RUU Perampasan Aset Harus Tegaskan Kerugian Publik Akibat Korupsi

Muara Mars Muara Mars
Sabtu, 4 Oktober 2025
0 0
0
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, RUU Perampasan Aset Harus Tegaskan Kerugian Publik Akibat Korupsi
0
DIBAGI
22
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta || MuaraMars.com || — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu memuat penegasan mengenai bentuk kerugian masyarakat akibat praktik korupsi, bukan semata mengatur soal penyitaan kekayaan hasil tindak pidana”, Sabtu (04/10/2025)

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa korupsi tidak bisa dianggap sebagai kejahatan tanpa korban. Menurutnya, praktik korupsi jelas merugikan publik karena menghalangi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

BacaJuga

KUHP dan KUHAP Baru” Hukuman Terdakwa Pakai Aturan Terkini

Jangan Kasih Ruang! Kombes Manang Desak Pemerintah Blokir Permanen Aplikasi Matel als Debt Colektor

Wagub Bangka Belitung Tersangka Ijazah Palsu

3 Jaksa Ditangkap KPK di Kalsel Setelah Banten

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony tanggung biaya perawatan 20 siswa dan guru yang ditabrak mobil MBG

“Sering disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan tanpa korban, padahal korbannya nyata, yaitu tidak terselenggaranya negara atau pemerintahan yang baik,” ujar Najih di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM
Najih menekankan pelayanan publik yang bermutu adalah hak konstitusional warga negara sekaligus bagian dari hak asasi manusia (HAM). Hal ini sesuai dengan amanat Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebut tujuan negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa, meningkatkan kesejahteraan, serta mencerdaskan kehidupan masyarakat.

Bacaan Lainnya
UU BUMN Disahkan, KPK Tegaskan Direksi Wajib Lapor Harta KekayaanOmbudsman Delapan Masalah Besar Program MBG Bisa Turunkan Kepercayaan PublikViral Surat Perjanjian MBG di Brebes Ombudsman Sekolah Harus Bertanggung Jawab!
Baca Juga ST Burhanuddin Jaksa Curang dalam Pendampingan Hukum Akan Ditindak

“Pelayanan publik yang baik adalah wujud konkret dari mandat konstitusi, dan ketika itu gagal diwujudkan karena korupsi, berarti terjadi pelanggaran HAM,” jelas Najih.

Ia menambahkan, praktik korupsi kerap berawal dari malaadministrasi. Dari setiap aduan masyarakat yang tidak dilayani dengan baik, dapat muncul celah penyalahgunaan wewenang hingga membuka jalan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

“Pelayanan publik yang buruk menimbulkan diskriminasi, serta kerugian materiil dan imateriil bagi masyarakat. Itu jelas melanggar hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Komnas HAM: Korupsi Rampas Hak Pembangunan
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menilai korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas kesempatan masyarakat untuk menikmati pembangunan yang adil.

“Korupsi telah mengganggu, bahkan merampas terwujudnya kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, serta merampas hak atas pembangunan dan kesejahteraan,” kata Uli.

Baca Juga Korupsi Penjualan Lahan PTPN I ke Ciputra Land Kejati Sumut Periksa 45 Saksi
Ia menekankan Komnas HAM memberi perhatian khusus terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Substansi regulasi tersebut, menurutnya, harus sesuai dengan prinsip-prinsip penghormatan dan perlindungan HAM.

Pentingnya Penegasan dalam RUU
Ombudsman dan Komnas HAM sepakat bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset akan lebih kuat bila secara tegas mencantumkan aspek kerugian publik akibat korupsi. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari penegakan hukum dan negara memiliki landasan kokoh untuk menindak praktik korupsi secara komprehensif(MMC/R-01/Rls)**

 

 

 

Berita Sebelumnya

Rundown Lengkap Monas: Upacara, Parade Alutsista, Atraksi Udara HUT TNI Ke-80  2025

Berita Selanjutnya

Propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial” Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

BERITA Terkait

KUHP dan KUHAP Baru” Hukuman Terdakwa Pakai Aturan Terkini
Jakarta

KUHP dan KUHAP Baru” Hukuman Terdakwa Pakai Aturan Terkini

Rabu, 7 Januari 2026
20
Jakarta

Jangan Kasih Ruang! Kombes Manang Desak Pemerintah Blokir Permanen Aplikasi Matel als Debt Colektor

Rabu, 24 Desember 2025
26
Jakarta

Wagub Bangka Belitung Tersangka Ijazah Palsu

Rabu, 24 Desember 2025
12
3 Jaksa Ditangkap KPK di Kalsel Setelah Banten
Jakarta

3 Jaksa Ditangkap KPK di Kalsel Setelah Banten

Jumat, 19 Desember 2025
34
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony tanggung biaya perawatan 20 siswa dan guru yang ditabrak mobil MBG
Jakarta

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony tanggung biaya perawatan 20 siswa dan guru yang ditabrak mobil MBG

Kamis, 11 Desember 2025
22
Mobil MBG menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara
Jakarta

Mobil MBG menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara

Kamis, 11 Desember 2025
53

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Lantik 15 JPU Tinggi Polda Riau

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Lantik 15 JPU Tinggi Polda Riau

Rabu, 14 Januari 2026
4
KUHP dan KUHAP Baru” Hukuman Terdakwa Pakai Aturan Terkini

KUHP dan KUHAP Baru” Hukuman Terdakwa Pakai Aturan Terkini

Rabu, 7 Januari 2026
20
Polres Siak AKBP Eka Ariandy PutraGelar Pisah Sambut dan Kenal Pamit Kasat Resnarkoba

Polres Siak AKBP Eka Ariandy PutraGelar Pisah Sambut dan Kenal Pamit Kasat Resnarkoba

Rabu, 7 Januari 2026
6
Hijaukan Lingkungan Kapolsek Kampar Kiri Bersama Nenek Mamak Bersinergi Tanam Pohon

Hijaukan Lingkungan Kapolsek Kampar Kiri Bersama Nenek Mamak Bersinergi Tanam Pohon

Selasa, 6 Januari 2026
3
Kasus Guru ASN dan P3K Masuk Hotel, Diserahkan Kadisdik Lampung Timur ke PPN dan Inspektorat

Kasus Guru ASN dan P3K Masuk Hotel, Diserahkan Kadisdik Lampung Timur ke PPN dan Inspektorat

Senin, 5 Januari 2026
9
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In