• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 8, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Nasional Jakarta

KUHP dan KUHAP Baru” Hukuman Terdakwa Pakai Aturan Terkini

Muara Mars by Muara Mars
Rabu, 7 Januari 2026
in Jakarta
0
KUHP dan KUHAP Baru” Hukuman Terdakwa Pakai Aturan Terkini
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

KUHP dan KUHAP Baru: Proses Pakai Aturan Terkini, Hukuman Pilih yang Paling Ringan untuk Terdakwa

Baca Juga :

TNI Ikut Atasi Begal Karena Sah Secara Undang-Undang

Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti

 

Jakarta || MuaraMars.com || — Mulai tahun ini, sistem peradilan pidana Indonesia memasuki era baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru yang membawa berbagai penyesuaian substansial.

Beberapa inovasi seperti penyelesaian melalui mediasi pada delik pencemaran nama baik maupun sanksi kerja sosial sebagai pengganti penjara dipandang langsung memengaruhi penanganan kasus-kasus yang masih bergulir.

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menerangkan bahwa sejak awal 2026 terdapat tiga peraturan utama yang saling terkait dan berlaku serentak.

Ketiganya mencakup KUHP tahun 2023, KUHAP tahun 2025 sebagai pedoman prosedural, serta undang-undang penyesuaian sanksi pidana.

Keempat regulasi ini membentuk satu paket yang tak terpisahkan dalam praktik penegakan hukum pidana mendatang.

Untuk tindak pidana yang terjadi sebelum KUHP baru efektif, Asep menjelaskan bahwa substansi materiil tetap merujuk pada ketentuan lama.

Jenis delik seperti pencurian, penghinaan, atau perbuatan pidana lainnya yang dilakukan pada periode sebelumnya akan dinilai menggunakan aturan hukum pidana yang berlaku saat kejadian.

Namun proses penyidikan hingga persidangan wajib mengacu pada prosedur KUHAP terbaru yang bersifat imperatif.

Pendekatan ini dikenal sebagai mekanisme peralihan yang mempertimbangkan waktu serta lokasi perbuatan pidana.

Banyak kasus lama baru masuk tahap proses setelah undang-undang baru diundangkan sehingga prosedur hukum acaranya harus menyesuaikan dengan aturan terkini.

Asep menyoroti bahwa elemen krusial dalam ketentuan peralihan adalah perlindungan maksimal terhadap hak terdakwa.

Jika terdapat perbedaan ancaman hukuman antara regulasi lama dan baru, maka yang paling meringankan bagi terdakwa harus diprioritaskan.

“Jadi proses menggunakan KUHAP yang baru, jenis hukuman yang baru. Tapi kalau nanti hukumannya tetap memberatkan terdakwa, maka akan digunakan hukuman yang paling ringan bagi dia, yang menguntungkan, istilahnya, bagi terdakwa,” ungkapnya.

Prinsip ini telah menjadi standar universal dalam hukum pidana dan ditegaskan kembali pada pasal-pasal peralihan kedua undang-undang tersebut.

Dengan demikian, meski delik dilakukan sebelum KUHP baru berlaku, terdakwa masih dapat memperoleh sanksi yang lebih ringan jika ketentuan baru memberikan kemudahan.

Dasar ini pula yang membuka peluang penerapan alternatif pemidanaan seperti kerja sosial atau penyelesaian di luar pengadilan.

Pemberlakuan kedua kitab undang-undang baru diharapkan menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, seimbang, serta responsif terhadap dinamika sosial.

Keberhasilan implementasinya sangat ditentukan oleh pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap mekanisme peralihan agar tidak terjadi kesalahan penerapan di tingkat lapangan. (MMC)**

 

Editor. : R- 01

 

Related Posts

TNI Ikut Atasi Begal Karena Sah Secara Undang-Undang
Jakarta

TNI Ikut Atasi Begal Karena Sah Secara Undang-Undang

Jumat, 29 Mei 2026
Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti
Jakarta

Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti

Selasa, 12 Mei 2026
IKPA Terbaik, Polda Riau Raih Penghargaan dari Kapolri
Jakarta

IKPA Terbaik, Polda Riau Raih Penghargaan dari Kapolri

Kamis, 30 April 2026
BGN Mintak Maaf, Pangan Program MBG Operasional Dapur Dihentikan
Jakarta

BGN Mintak Maaf, Pangan Program MBG Operasional Dapur Dihentikan

Selasa, 7 April 2026
Pelanggaran Etik Transaksi Perkara” Tiga (3) Hakim di PTDH Oleh Komisi Yudisial (KY)
Jakarta

Pelanggaran Etik Transaksi Perkara” Tiga (3) Hakim di PTDH Oleh Komisi Yudisial (KY)

Kamis, 29 Januari 2026
Menkeu Purbaya Ganti 36 Pejabat Bea Cukai” Salah Satu Kakanwil Bea Cukai Riau
Jakarta

Menkeu Purbaya Ganti 36 Pejabat Bea Cukai” Salah Satu Kakanwil Bea Cukai Riau

Jumat, 30 Januari 2026
Next Post
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Lantik 15 JPU Tinggi Polda Riau

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Lantik 15 JPU Tinggi Polda Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Kampanyie Akbar dan Silatirahmi Kasmarni Bagus Santoso Ribuan Pendukung Hadir” Mestipun Diguyuri Hujan

Kampanyie Akbar dan Silatirahmi Kasmarni Bagus Santoso Ribuan Pendukung Hadir” Mestipun Diguyuri Hujan

Sabtu, 23 November 2024
KPK Telusuri Harga Barang Bantuan dalam Korupsi Bansos Presiden 2020

KPK Telusuri Harga Barang Bantuan dalam Korupsi Bansos Presiden 2020

Senin, 11 November 2024
Rapat Ketahanan Pangan Tahun 2025, Polres Kuansing Laksanakan Zoom Meeting

Rapat Ketahanan Pangan Tahun 2025, Polres Kuansing Laksanakan Zoom Meeting

Sabtu, 25 Januari 2025
Aliansi GEMMPAR Riau Sorot Sejumlah Polemik di Pemko Pekanbaru” Nama Sekwan DPRD Ikut Terseret”

Aliansi GEMMPAR Riau Sorot Sejumlah Polemik di Pemko Pekanbaru” Nama Sekwan DPRD Ikut Terseret”

Sabtu, 26 April 2025
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In