Pola Gacor Scatter Hitam
KUHP dan KUHAP Baru” Hukuman Terdakwa Pakai Aturan Terkini - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, 15 Januari 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Jakarta

KUHP dan KUHAP Baru” Hukuman Terdakwa Pakai Aturan Terkini

Muara Mars Muara Mars
Rabu, 7 Januari 2026
0 0
0
KUHP dan KUHAP Baru” Hukuman Terdakwa Pakai Aturan Terkini
0
DIBAGI
19
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

KUHP dan KUHAP Baru: Proses Pakai Aturan Terkini, Hukuman Pilih yang Paling Ringan untuk Terdakwa

 

BacaJuga

Jangan Kasih Ruang! Kombes Manang Desak Pemerintah Blokir Permanen Aplikasi Matel als Debt Colektor

Wagub Bangka Belitung Tersangka Ijazah Palsu

3 Jaksa Ditangkap KPK di Kalsel Setelah Banten

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony tanggung biaya perawatan 20 siswa dan guru yang ditabrak mobil MBG

Mobil MBG menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara

Jakarta || MuaraMars.com || — Mulai tahun ini, sistem peradilan pidana Indonesia memasuki era baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru yang membawa berbagai penyesuaian substansial.

Beberapa inovasi seperti penyelesaian melalui mediasi pada delik pencemaran nama baik maupun sanksi kerja sosial sebagai pengganti penjara dipandang langsung memengaruhi penanganan kasus-kasus yang masih bergulir.

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menerangkan bahwa sejak awal 2026 terdapat tiga peraturan utama yang saling terkait dan berlaku serentak.

Ketiganya mencakup KUHP tahun 2023, KUHAP tahun 2025 sebagai pedoman prosedural, serta undang-undang penyesuaian sanksi pidana.

Keempat regulasi ini membentuk satu paket yang tak terpisahkan dalam praktik penegakan hukum pidana mendatang.

Untuk tindak pidana yang terjadi sebelum KUHP baru efektif, Asep menjelaskan bahwa substansi materiil tetap merujuk pada ketentuan lama.

Jenis delik seperti pencurian, penghinaan, atau perbuatan pidana lainnya yang dilakukan pada periode sebelumnya akan dinilai menggunakan aturan hukum pidana yang berlaku saat kejadian.

Namun proses penyidikan hingga persidangan wajib mengacu pada prosedur KUHAP terbaru yang bersifat imperatif.

Pendekatan ini dikenal sebagai mekanisme peralihan yang mempertimbangkan waktu serta lokasi perbuatan pidana.

Banyak kasus lama baru masuk tahap proses setelah undang-undang baru diundangkan sehingga prosedur hukum acaranya harus menyesuaikan dengan aturan terkini.

Asep menyoroti bahwa elemen krusial dalam ketentuan peralihan adalah perlindungan maksimal terhadap hak terdakwa.

Jika terdapat perbedaan ancaman hukuman antara regulasi lama dan baru, maka yang paling meringankan bagi terdakwa harus diprioritaskan.

“Jadi proses menggunakan KUHAP yang baru, jenis hukuman yang baru. Tapi kalau nanti hukumannya tetap memberatkan terdakwa, maka akan digunakan hukuman yang paling ringan bagi dia, yang menguntungkan, istilahnya, bagi terdakwa,” ungkapnya.

Prinsip ini telah menjadi standar universal dalam hukum pidana dan ditegaskan kembali pada pasal-pasal peralihan kedua undang-undang tersebut.

Dengan demikian, meski delik dilakukan sebelum KUHP baru berlaku, terdakwa masih dapat memperoleh sanksi yang lebih ringan jika ketentuan baru memberikan kemudahan.

Dasar ini pula yang membuka peluang penerapan alternatif pemidanaan seperti kerja sosial atau penyelesaian di luar pengadilan.

Pemberlakuan kedua kitab undang-undang baru diharapkan menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, seimbang, serta responsif terhadap dinamika sosial.

Keberhasilan implementasinya sangat ditentukan oleh pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap mekanisme peralihan agar tidak terjadi kesalahan penerapan di tingkat lapangan. (MMC)**

 

Editor. : R- 01

 

Berita Sebelumnya

Polres Siak AKBP Eka Ariandy PutraGelar Pisah Sambut dan Kenal Pamit Kasat Resnarkoba

Berita Selanjutnya

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Lantik 15 JPU Tinggi Polda Riau

BERITA Terkait

Jakarta

Jangan Kasih Ruang! Kombes Manang Desak Pemerintah Blokir Permanen Aplikasi Matel als Debt Colektor

Rabu, 24 Desember 2025
26
Jakarta

Wagub Bangka Belitung Tersangka Ijazah Palsu

Rabu, 24 Desember 2025
12
3 Jaksa Ditangkap KPK di Kalsel Setelah Banten
Jakarta

3 Jaksa Ditangkap KPK di Kalsel Setelah Banten

Jumat, 19 Desember 2025
34
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony tanggung biaya perawatan 20 siswa dan guru yang ditabrak mobil MBG
Jakarta

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony tanggung biaya perawatan 20 siswa dan guru yang ditabrak mobil MBG

Kamis, 11 Desember 2025
22
Mobil MBG menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara
Jakarta

Mobil MBG menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara

Kamis, 11 Desember 2025
53
Tuntut Perubahan Aturan Dana Desa, 5 Ribu  Kepala Desa Demo Istana Negara
Jakarta

Tuntut Perubahan Aturan Dana Desa, 5 Ribu Kepala Desa Demo Istana Negara

Selasa, 9 Desember 2025
32

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Lantik 15 JPU Tinggi Polda Riau

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Lantik 15 JPU Tinggi Polda Riau

Rabu, 14 Januari 2026
3
KUHP dan KUHAP Baru” Hukuman Terdakwa Pakai Aturan Terkini

KUHP dan KUHAP Baru” Hukuman Terdakwa Pakai Aturan Terkini

Rabu, 7 Januari 2026
19
Polres Siak AKBP Eka Ariandy PutraGelar Pisah Sambut dan Kenal Pamit Kasat Resnarkoba

Polres Siak AKBP Eka Ariandy PutraGelar Pisah Sambut dan Kenal Pamit Kasat Resnarkoba

Rabu, 7 Januari 2026
5
Hijaukan Lingkungan Kapolsek Kampar Kiri Bersama Nenek Mamak Bersinergi Tanam Pohon

Hijaukan Lingkungan Kapolsek Kampar Kiri Bersama Nenek Mamak Bersinergi Tanam Pohon

Selasa, 6 Januari 2026
2
Kasus Guru ASN dan P3K Masuk Hotel, Diserahkan Kadisdik Lampung Timur ke PPN dan Inspektorat

Kasus Guru ASN dan P3K Masuk Hotel, Diserahkan Kadisdik Lampung Timur ke PPN dan Inspektorat

Senin, 5 Januari 2026
9
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In