Lapor Pak Kapolda Riau, SPBU No. 14-282-686 di Padati Mobil Lansir Solar BBM Subsid ” Pengawas Mintak APH bertindak” Oknum Pelansir Jadi Cacing Kepanasan
Pekanbaru || Muaramars.com || – Kapolda Riau Cq Ditkrimsus polda riau, tolong sikat Pelaku Mapia Lansir BBM Subsidi di SPBU Siak II ( Palas ), dimana spbu No. 14.282.686 tersebut di padati mobil lansir dari pagi hingga malam hari,
Saat tim media muaramars.com konfirmasi ke pihak spbu melalui Manejer nya Tara, terkait mobil lansir BBM jenis solar subsidi di spbu No. 14.282.686 ini bebas lansir, Tara menjawab”. Saya dan operator tidak bisa larang pak, lantaran mereka isi gunakan barcord, terkait pertanyaan bapak kenapa kuota melebihikah pengisiannya yang ditetapkan, itu ranah polisi pak, karena bila kuota lebih dan yang berhak periksa Barcod Pia Lansir APH pak, saya tugas saya hanya pengaaas saja dan pu gsi saya mengawasi minyak masuk dan laporan ke Bos, ungkap Tara ke redaksi Muaramars.com, Selasa (02/08/2025)
Tara mengakui spbu No. 14.282.686 hanya dapat 32 ton solar tiap hari, jelasnya, terkait mobil lansir kita tidak bisa larang, dan saya serta operator pun tidak ada dapat uang dari pelansir, jadi saya lebih suka bapak beritakan lagi, biar APH bekerja
Kemudian tara sontangkan nada, jika wartawan benar – benar bekerja sesuai profesi bapak bantu lah saya”, tolong viralkan spbu 14.282.686 ini, terkait mobil lansir tidak mau di larang pak, kami mohon bantu spbu kita, biar kita bisa jual sesuai prosedur dan tepat sasaran pak, sambung Tara pengawasnya.
“Belum ada media yang mau beritakan spbu ini lagi, kemaren ada seorang bapak bapak pakai sepeda motor Scupy tinggal di Tabeg gadang panam katanya, tapi berita nya tak ada, ngomong saja yang besar, begigu juga ada oknum wartawan lain juga sama tidak ada juga di gubris spbu kita uni, jelas Tara,
Jika memang bapak bisa dan mau, bantu lah Viralkan. ucap Tara,
Sembari tiba tiba mobil lansir di bawa oleh seorang pemuda bertato datag sambil teriak, ngapain bang, abang kenal sama saya ‘gk sambil parkirkan mobil di samping spbu tepatnya dekat kita lagi cerita sama pengawas spbu.
Tara selaku pengawas langsung pergi, dan pemuda separoh bayah datang ke awak media, berkata dari wartawan ya bang, mana KTA nya sini ku Foto dan ku kasih abang uang 50 Ribu,tapi saya kirim dulu samo ketua saya, dia ketua PP Kampat, jelas pemudah bertato tampa busana baju sambil mata melotot
Singkat cerita awak media maramars.com menolak tawaran nya, berujung bahasa jual nama Organisasi PP pun muncul di mulutnya,
Pemuda tersebut ngaku Koti PP Kabupaten Kampar bernama Dadang E katanya sambil mengatakan abang tau yang ormas ribut di jalan nangka dengan Pekat baru baru ini, itu saya orangnya dengan nada sombong.
Saya PP dari Kampar bang koti, sambil mengusir wartawan yang mana ia ngaku atas nama Dadang Erwin yp di baju PP bertulisan di foto WhataApp Dhani Provos tersebut,
Pemuda Bertato Dadang tanya apa pembicaraan pengawas Tara dengan abang selaku wartawan.
Tara mintak tolong sama media ini agar spbu yang tempat dia bekerja ini di Viralkan dan APH Bertindak, jangan duduk diam saja, meniru ucapan Tara di sampaikan kepad Dadang oleh awak media ini
Saat di konfirmasi salah seorang Ormas PP Kampar, dia kecewa dengan berbahasa”
Kok Sampai pulo anggota Pemuda Pancasila Kab Kampar Ambil lansir minyak ke Rumbai Palas Bang, Tanya Oknum PP Kampar,,
Apo parolu adiok ocu ko konfirmasi ka ketua PP Kampar, atau komandan Koti cu,,,? Tanya nya
Takutnya dia jual jual nama PP cu, tutup Oknum Anggota PP Kampar yang merupakan adik dari awak media muaramars.com yang juga tergabung di KSB Pemuda Pancasila Kabupaten Kampar.
“Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Tim/MMC **
Bersambung













