• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Informasi

Limbah Tambak Udang Bos Amin di Babel Induk Ancam Kehidupan Warga

Muara Mars by Muara Mars
Kamis, 31 Oktober 2024
in Informasi
0
Limbah Tambak Udang Bos Amin di Babel Induk Ancam Kehidupan Warga
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANGKA INDUK || MuaraMars.com ||  Di Kelurahan Jelitik/Rambak, masyarakat setempat kini menghadapi masalah serius terkait limbah tambak udang milik PT Sub, yang dimiliki oleh Bos Amin.

Dalam beberapa waktu terakhir, bau menyengat yang berasal dari limbah tersebut telah mengganggu aktivitas sehari-hari warga dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan.

Awak media menerima laporan dari warga dan beberapa warga lainnya yang mengungkapkan keluhan mereka mengenai kondisi ini.Bangka

Menurut keterangan warga,limbah tambak udang tersebut dibuang langsung ke laut,menyebabkan bau tidak sedap yang sangat menyengat di hidung.

“Setiap kali angin bertiup dari arah laut,kami langsung mencium bau yang sangat mengganggu.Ini bukan hanya masalah bau,tetapi juga kesehatan kami,” ungkap warga.

Selain itu,beberapa warga yang sedang melakukan aktivitas TI Rajuk sebu-sebu di lokasi juga melaporkan mengalami gatal-gatal pada kulit mereka saat berada di area pembuangan limbah.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya zat berbahaya dalam limbah yang dibuang.

Dampak dari limbah ini tidak hanya dirasakan oleh warga,tetapi juga dapat mempengaruhi ekosistem laut di sekitar.

Limbah tambak udang yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari air laut dan merusak habitat biota laut.

Warga setempat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menangani masalah ini.

Mereka menuntut agar PT Sub bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dan mencari solusi untuk mengelola limbah dengan lebih baik.

Dalam konteks hukum,Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib mengelola limbahnya agar tidak mencemari lingkungan Pasal 1 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Jika terbukti melanggar ketentuan ini, PT SUB dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana,sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat setempat berharap agar laporan ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan mendorong tindakan cepat untuk mengatasi masalah ini demi kesehatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Mereka juga mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap isu lingkungan dan berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam.

Dengan adanya laporan ini,diharapkan PT Sub dapat segera melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan limbahnya.

Untuk menindaklanjuti masalah ini,awak media berencana untuk mengonfirmasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan setempat.

Dinas Lingkungan Hidup memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan peraturan terkait pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan.

Sedangkan Dinas Perikanan akan memberikan perspektif mengenai dampak limbah terhadap ekosistem perairan dan industri perikanan lokal.

Dinas Lingkungan Hidup diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai prosedur yang telah diambil terkait laporan warga dan langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani masalah ini.

Sementara itu,Dinas Perikanan diharapkan dapat memberikan informasi mengenai dampak jangka panjang terhadap biota laut dan kesehatan masyarakat yang bergatung pada sumber daya perikanan di daerah tersebut.

Masyarakat berhak untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat.dan tindakan tegas diperlukan untuk memastikan bahwa hak tersebut dihormati.

Untuk informasi lebih lanjut.masyarakat dapat menghubungi pihak terkait atau mengunjungi kantor kelurahan setempat .

Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dan mengawasi kegiatan usaha di sekitar mereka sangat penting untuk menjaga lingkungan hidup yang lebih ke yang terbaik, tutupnya”. (**)

 

Tim : Mars

Baca Juga :

Lihat Vidio” Buka Link” BOBIBOS Bahan Bakar Original Buatan Indonesia” BBM ramah lingkungan

Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator

Related Posts

Lihat Vidio” Buka Link” BOBIBOS Bahan Bakar Original Buatan Indonesia” BBM ramah lingkungan
Informasi

Lihat Vidio” Buka Link” BOBIBOS Bahan Bakar Original Buatan Indonesia” BBM ramah lingkungan

Selasa, 25 November 2025
Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator
Informasi

Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator

Senin, 22 September 2025
Kelangkaan BBM Swasta” Ada Pemaksaan Terselubung”,
Informasi

Kelangkaan BBM Swasta” Ada Pemaksaan Terselubung”,

Sabtu, 20 September 2025
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Hari ini 2 Juni 2025
Informasi

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Hari ini 2 Juni 2025

Senin, 2 Juni 2025
Fraksi PKS DPR RI Terima Aspirasi Serikat Pekerja PT. PHR terkait Masa Pensiun
Informasi

Fraksi PKS DPR RI Terima Aspirasi Serikat Pekerja PT. PHR terkait Masa Pensiun

Rabu, 28 Mei 2025
Prabowo Presiden RI masuk menjadi pemimpin dunia dengan approval rating tertinggi di antara para pemimpin negara G20 per April 2025
Informasi

Prabowo Presiden RI masuk menjadi pemimpin dunia dengan approval rating tertinggi di antara para pemimpin negara G20 per April 2025

Jumat, 25 April 2025
Next Post
Polsek Siak Hulu Kembali Menjalin Silaturrahmi Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Al-Hasanah

Polsek Siak Hulu Kembali Menjalin Silaturrahmi Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Al-Hasanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG

Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi

Kamis, 30 Juli 2026
Menembus Batas Era Digital:

Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026
Arah Pendidikan Indonesia

Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

Kamis, 30 Juli 2026
Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Rabu, 29 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Irjen Mohammad Iqbal Dan Dir Pol Airud Patroli Perairan” Pastikan Masyarakat Terlayani

Irjen Mohammad Iqbal Dan Dir Pol Airud Patroli Perairan” Pastikan Masyarakat Terlayani

Selasa, 16 April 2024
Klarifikasi pemberitaan beberapa media terkait Sikap Arogansi Alex Cowboy

Klarifikasi pemberitaan beberapa media terkait Sikap Arogansi Alex Cowboy

Jumat, 18 April 2025
Gelar Rapat Bersama, Srena Polri dan Kompolnas Bahas Arah Kebijakan di 2024

Gelar Rapat Bersama, Srena Polri dan Kompolnas Bahas Arah Kebijakan di 2024

Minggu, 10 Desember 2023
Diduga Kades Alim Terlibat Kasus Jual-Beli Hutan Negara, Terbitkan SKGR

Diduga Kades Alim Terlibat Kasus Jual-Beli Hutan Negara, Terbitkan SKGR

Selasa, 16 Juli 2024
Facebook Twitter Youtube RSS
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

Berita Terkini

  • Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik
  • Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi
  • Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia
  • Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In