PEKANBARU – Direktur reserse kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol. Nasriadi menegaskan bahwa mantan (eks) Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun akan diperiksa di Polda Riau terkait dugaan SPPD Fiktif Perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau Tahun 2020-2021.
“Kombes Pol Nasriadi mengatakan Muflihun membuat sepucuk surat agar dirinya dapat diperiksa di Jakarta, namun permintaan itu ditolak.
“Saudara Uun juga membuat surat kepada saya untuk diperiksa di Jakarta. Kita tidak boleh pemeriksaan di sana, kita periksa di sini (Mapolda Riau),” sampaikan Nasriadi dikutip dari detiksumut.com. Jumat, (28/6/2024).
“Dijelaskan Nasriadi, sebelumya, Ditreskrimsus Polda Riau telah melayangkan panggilan kepada Muflihun untuk hadir pada Kamis ini. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sedang berobat di Jakarta.
“Kami kirim panggilan ke Muflihun alias Uun yang seharusnya hari Kamis kemarin diklarifikasi, tetapi beliau tidak hadir. Sore hari kami dapat surat yang di WA kepada Kasubdit saya. Isinya beliau sedang sakit dan ditandatangani dokter di klinik Jakarta Timur, artinya sudah di Jakarta,” jelas Nasriadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi tersebut.
Untuk diketahui, Mantan PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun belum menghadiri pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
“Ya masih dalam rangka lidik dia baru kita minta klarifikasi tapi yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit,” kata Nasriadi.
Nasriadi mengatakan, Muflihun rencananya diperiksa pada Kamis, (27/06/2024) kemarin terkait SPPD fiktif perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.
“Tahun 2022 itu telah ditangani Kejaksaan dan 2020-2021 itu dijabat sama Muflihun. Beliau ini adalah mantan Pj Walikota dan Sekwan, ini udah akhir tahap penyelidikan. Contoh ada perjalanan dinas tahun 2020 itu. Sedangkan 2020 kita COVID-19, waktu itu pesawat tidak ada terbang. Tapi kami temukan ada tiket pesawat, padahal kami sudah kroscek ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar,” ungkap Kombes Nasriadi.
Menurut Nasriadi, pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan 30 saksi selesai, pihaknya melayangkan surat panggilan ke mantan PJ Walikota Muflihun.
“Seharusnya hari Kamis kemarin diklarifikasi. Tetapi beliau tidak hadir. Sebenarnya ini rangkaian klarifikasi ada tidaknya tindak pidana. Saya harapkan saudara Uun dapat datang memberikan keterangannya karena kami menjunjung asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya. ***
Mars