• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 9, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Daerah Kabupaten Kuantan Singingi

Polsek Benai Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Gunung Kesiangan

Muara Mars by Muara Mars
Rabu, 31 Juli 2024
in Kabupaten Kuantan Singingi
0
Polsek Benai Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Gunung Kesiangan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUANTANSINGINGI, Muaramars.com— Polsek Benai berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Dusun Ronge, Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing. Pada hari Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

 

Baca Juga :

Satpol PP Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Pasar Benai Kuansing

Polres Kuansing Matangkan Pengamanan Pacu Jalur & MTQ”, 10 Ribu Peserta Hadir”,

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Polsek Benai setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Pengungkapan tindak pidana ini dipimpin oleh Kapolsek Benai IPTU A. Candra Widodo, SH, dan Personil yang terlibat yakni AIPTU Ade Irwandi, BRIPKA Yance Arma, SH, BRIPKA Hasri Yendi, SH, BRIGADIR Marliwen dan BRIGADIR Deca M. Kawi.

 

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Benai IPTU A. Candra Widodo, SH, mengatakan “Tersangka diamankan berinisial D (53) yang Disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang Bukti diamankan berupa 2 (dua) buah plastik bening ukuran kecil berisi sisa butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram, 1 (satu) buah alat jarum yang digunakan sebagai alat pembakar narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet yang digunakan untuk menyendok narkotika jenis sabu yang di dalamnya masih terdapat sisa butiran narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hp merk Xiaomi warna hitam, 2 (dua) buah mancis warna biru dan ungu, Tissue dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Vivo,” jelas Kapolsek.

 

Kronologis Pengungkapan berawal Pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2024, Kapolsek Benai IPTU A. Candra Widodo, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Dusun Ronge, Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Benai memerintahkan Kanit Reskrim BRIPKA Yance Arma, SH, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial D (53) di rumah yang menjadi lokasi kejadian.

 

Kronologis Penangkapan Pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, personil Polsek Benai bergerak menuju Dusun Ronge, Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Benai, BRIPKA Yance Arma, SH. Sekitar pukul 11.30 WIB, personil Polsek Benai tiba di depan rumah yang dicurigai, dan melihat dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri melalui pintu belakang, sementara satu orang lainnya berhasil diamankan.

 

Laki-laki yang berhasil diamankan mengaku bernama D (53) dan menyebut bahwa temannya yang melarikan diri berinisial H (DPO) dengan alamat di Jaya Kopah. D juga mengakui bahwa dirinya bersama H (DPO) telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah tersebut. Narkotika jenis sabu yang mereka konsumsi diperoleh dengan cara dibeli langsung oleh D dari seseorang berinisial Y (DPO) seharga Rp. 500.000 pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di dekat lapangan bola Desa Gunung Kesiangan.

 

“Hasil Tes Urine Tersangka D (53) dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamina. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Benai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” Pungkas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Polsek Benai Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Gunung Kesiangan

KUANTANSINGINGI,- Polsek Benai berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Dusun Ronge, Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing. Pada hari Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Polsek Benai setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Pengungkapan tindak pidana ini dipimpin oleh Kapolsek Benai IPTU A. Candra Widodo, SH, dan Personil yang terlibat yakni AIPTU Ade Irwandi, BRIPKA Yance Arma, SH, BRIPKA Hasri Yendi, SH, BRIGADIR Marliwen dan BRIGADIR Deca M. Kawi.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Benai IPTU A. Candra Widodo, SH, mengatakan “Tersangka diamankan berinisial D (53) yang Disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang Bukti diamankan berupa 2 (dua) buah plastik bening ukuran kecil berisi sisa butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram, 1 (satu) buah alat jarum yang digunakan sebagai alat pembakar narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet yang digunakan untuk menyendok narkotika jenis sabu yang di dalamnya masih terdapat sisa butiran narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hp merk Xiaomi warna hitam, 2 (dua) buah mancis warna biru dan ungu, Tissue dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Vivo,” jelas Kapolsek.

Kronologis Pengungkapan berawal Pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2024, Kapolsek Benai IPTU A. Candra Widodo, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Dusun Ronge, Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Benai memerintahkan Kanit Reskrim BRIPKA Yance Arma, SH, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial D (53) di rumah yang menjadi lokasi kejadian.

Kronologis Penangkapan Pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, personil Polsek Benai bergerak menuju Dusun Ronge, Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Benai, BRIPKA Yance Arma, SH. Sekitar pukul 11.30 WIB, personil Polsek Benai tiba di depan rumah yang dicurigai, dan melihat dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri melalui pintu belakang, sementara satu orang lainnya berhasil diamankan.

Laki-laki yang berhasil diamankan mengaku bernama D (53) dan menyebut bahwa temannya yang melarikan diri berinisial H (DPO) dengan alamat di Jaya Kopah. D juga mengakui bahwa dirinya bersama H (DPO) telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah tersebut. Narkotika jenis sabu yang mereka konsumsi diperoleh dengan cara dibeli langsung oleh D dari seseorang berinisial Y (DPO) seharga Rp. 500.000 pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di dekat lapangan bola Desa Gunung Kesiangan.

“Hasil Tes Urine Tersangka D (53) dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamina. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Benai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” Pungkas Kapolsek.

 

 

 

 

Editor: Umar ocu

Penulis: Hari Lesmana Putra

Sumber: Humas Polres Kuansing

Related Posts

Satpol PP Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Pasar Benai Kuansing
Kabupaten Kuantan Singingi

Satpol PP Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Pasar Benai Kuansing

Minggu, 14 Juni 2026
Polres Kuansing Matangkan Pengamanan Pacu Jalur & MTQ”, 10 Ribu Peserta Hadir”,
Kabupaten Kuantan Singingi

Polres Kuansing Matangkan Pengamanan Pacu Jalur & MTQ”, 10 Ribu Peserta Hadir”,

Senin, 15 Juni 2026
Itwasda Polda Riau Audit Kinerja Tahap 1 TA 2026 di Polres Kuansing
Kabupaten Kuantan Singingi

Itwasda Polda Riau Audit Kinerja Tahap 1 TA 2026 di Polres Kuansing

Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa HGU 107 Hektare, Wabup Kuansing H Muklisin Turun Tangan Mediasi
Kabupaten Kuantan Singingi

Sengketa HGU 107 Hektare, Wabup Kuansing H Muklisin Turun Tangan Mediasi

Kamis, 16 April 2026
Kendaraan Dinas Dikuasai Pihak Tak Berhak, Tokoh Kuansing Minta BPKAD Bergerak Cepat
Kabupaten Kuantan Singingi

Kendaraan Dinas Dikuasai Pihak Tak Berhak, Tokoh Kuansing Minta BPKAD Bergerak Cepat

Selasa, 7 April 2026
Gebrakan Bupati Suhardiman! Untuk Perbaikan Jalan, Sawit Dipungut Rp20/Kg dengan Target Rp240 Miliar
Kabupaten Kuantan Singingi

Gebrakan Bupati Suhardiman! Untuk Perbaikan Jalan, Sawit Dipungut Rp20/Kg dengan Target Rp240 Miliar

Rabu, 1 April 2026
Next Post
Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Maksimal, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Kembali Turun Kelapangan

Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Maksimal, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Kembali Turun Kelapangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Sebanyak 82 Personel Polres Kampar Naik Pangkat

Sebanyak 82 Personel Polres Kampar Naik Pangkat

Selasa, 30 Desember 2025
Dugaan Pelanggaran Pemungutan Suara, Tim Hukum Anies – Amin Datangi Bawaslu Riau

Dugaan Pelanggaran Pemungutan Suara, Tim Hukum Anies – Amin Datangi Bawaslu Riau

Selasa, 20 Februari 2024
Otak Pelaku Pembunuh Ketua SPTI Tapung Hulu Ditangkap” Pelaku Masih Bergeliaran” Masyarakat Butuh Bukti Bukan Janji

Otak Pelaku Pembunuh Ketua SPTI Tapung Hulu Ditangkap” Pelaku Masih Bergeliaran” Masyarakat Butuh Bukti Bukan Janji

Minggu, 7 September 2025
Momen Acara Tabligh Akbar Hari Jadi Kabupaten Pelalawan ke 25″ Kapolres Pelalawan Sampaikan Pesan Kamtibmas Pilkada Damai

Momen Acara Tabligh Akbar Hari Jadi Kabupaten Pelalawan ke 25″ Kapolres Pelalawan Sampaikan Pesan Kamtibmas Pilkada Damai

Sabtu, 12 Oktober 2024
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In