• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 8, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Daerah Kabupaten Kampar

Oknum Aparat Desa Kualu di Duga Pungli Rp 37 Juta Tanpa Ada Dasar Hukum

Muara Mars by Muara Mars
Senin, 16 Oktober 2023
in Kabupaten Kampar
0
Oknum Aparat Desa Kualu di Duga Pungli Rp 37 Juta Tanpa Ada Dasar Hukum
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tutup Jalan Kabupaten khusus muatan Mobil dan Truk bermuatan Pasir dan Kerikil hasil Pertambangan Jenis Galian C Ilegal di Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berujung diduga Pemerasan dengan penetapan satuan Rp. 1 juta (satu juta Rupiah) untuk satu mesin Ponton Usaha Galian C dan terkumpul Rp. 37 Juta

Baca Juga :

AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro

Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni

 

[Tambang – Kampar] , muaramars.com — Penerimaan Uang Rp 37 di Lakukan Oknum Desa Kualu Diduga Dinilai Tidak Berdasar Hukum, hal ini dibuktikan dengan adanya hasil musyawarah yang di ambil kebijakan oleh orang orang yang diduga memiliki kepentingan dan kekuasaan di desa kualu kecamatan tambang Kabupaten Kampar, dengan melakukan Pungli, minggu 15/10/2023.

Yang dimaksud pungli adalah pungutan liar atau pungli disebut juga pengenaan biaya di tempat yang seharusnya tidak di kenakan biaya.

Setiap pelaku Pungutan Liar bisa di jerat pasal 12 e Undang Undang Pidana Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat (4) tahun kurungan dan maksimal 20 Tahun kurungan penjara, karena pungli bisa dikatakan sebagai tindakan Korupsi,

Dimana keputusan rapat yang dilibatkan Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Pemuda masyarakat dan ninik mamak bukan jadi patokan seseorang orang yang didahulukan selangka untuk melakukan pemblokiran jalan Fasilitas Umum yang dilewati oleh muatan Pasir dan kerikil yang merupakan hasil penambang usaha galian C Ilegal dari segelincir penambang Ilegal di Simpang SMP Nehri 3 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar yang akhirnya berujung pembukaan jalan dengan dugaan dibayar Rp. 37 Juta Rupiah guna untuk perbaikan jalan rusak total,

Saat diminta keterangan dari Dinas PUPR Kampar dan dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, masing masing dinas yang membidangi kecewa atas prilaku yang di lakukan oleh Oknum Aparat Desa Kualu dan di duga perbuatan mereka melawan hukum dengan melakukan pemblokiran jalan yang merupakan jalan Kabupaten imbuhnya,

Sambung” apa lagi sempat melakukan penerimaan uang dengan jumblah Rp. 37 juta melalui donator yang juga merupakan pengusaha Pertambangan Galian C ilegal tersebut, beber dinas terkait

Selain dinas Perhubungan dan dinas PUPR tim media juga mencoba konfirmasi sama kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, terkait Pungutan uang sebesar Rp. 37 Juta rupiah tersebut, dijelaskan Marupa. Ia sangat tidak setuju, alasannya kebijakan yang dilakukan kepala Desa Kualu Darmawan selaku pemegang kekuasan tertinggi di Desa ia pimpin dan rekanan oknum yang dilibatkan sangatlah melanggar aturan perundang undangan yang ada, Imbuhnya

Pemblokiran jalan atas muatan batu kerikil dan pasir yang di lewati mobil lansir Truk  dari hasil pertambangan Galian C itu yang punya hak adalah OPD dinas Kabupaten Kampar yang terkait

Artinya seharusnya melakukan penutupan jalan dimaksud dinas kabupaten kampar yang berkopeten atau membidangi atas kebijakan jalan Kabupaten tersebut, seperti dinas Perhubungan atau bisa juga dinas PUPR yang merasa di rugikan atas kerusakan jalan yang di bangun negara melalui APBD Kabupaten Kampar tersebut, kata Marupa Sibarani kepada tim media di ruang kerjanya usai rapat, kamis 12/10/2023 siang

Lanjut terkait pelaksanaan keputusan rapat terhadap pemblokiran jalan Kabupaten yang terletak di desa kualu tersebut, bukan ada hak sepenuhnya pada masyarakat desa kualu itu sendiri, tambahnya

dan saat saya hubungi kepala desa Kualau Darmawan terkait pemblokiran jalan tersebut saya sampaikan padanya, ” Toh ” jika memang tidak ada unsur politik dan Oligarki dalam Blokir jalan, itupun tetap salah, artinya jika ada penutupan jalan ya tutup betul jalannya bagi mobil yang beraktipitas muatan kerikil dan pasir melintas, dengan catatan ” tidak melakukan penutupan jalan indikasi untuk kepentingan kelompok, golongan dan pribadi,dan saat pembukaan blokir jalan tetap melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kabupaten Kampar, Kecamatan, Dandramil dan Kapolsek Tambang melalui undangan rapat dengan malayangkan surat resmi sesuai nomor registrasi surat secara benar sesuai undang undang dan aturan surat menyurat yang berlaku di Kabupaten kampar secara Admistrasi, tegas Marupa

Dan saran kapolsek tambang serta salah satu pengusaha pertambangan Galian C jenis Kerikil dan Pasir kepada awak media, pantau kegiatan mereka yang telah menerima uang Rp. 37 Juta tersebut, jika dana yang sudah di kupulkan tidak sesuai regulasi anggaran yang ada itu, bisa dilaporkan jelas Inisial S okum pengusaha dan juga bahasa yang sama oleh Oknum Polsek Tambang kepada tim media, ia katakan mestipun mengambil keputusan Blokir jalan dan buka blokir jalan salah, akan tetapi lebih salah lagi jika anggaran tersebut hanya di kerjakan pormalitas saja artinya tidak sesuai dengan anggaran yang di pungut, bebernya

Dan saran Kapolsek Tambang tidak ada pembohongan anggaran saat tim media meminta SPJ dalam mengerjakan kegiatan perbaikan jalan sesuai anggaran yang tertera jika itu benar, Tegasnya.

Ditempat terpisah bahasa yang sama Toko masyarakat Desa Kualu yang di tuakan selangkah juga kecewa atas rapat dan keputusan rapat pemblokiran jalan di libatkan masyarakat dan tokoh masyarakat, namun saya sendiri selaku tokoh masyarakat tidak ada di undang dalam rapat pemblokiran jalan apa lagi rapat pembukaan blokir jalan dengan melibatkan masyarakat Rp 37 juta Rupaih saya tidak tau menau sama sekali, jelas Salah seorang Tokoh Masyarakat yang di tuakan di Desa Kualu kepada tim wartawan, kesalnya.

Dampak Negatif dari adanya pungli menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah baik pemerintah Desa maupun lainnya, jika kepercayaan itu hilang , maka apa lagi yang bisa di harapkan,

Pungli berkembang tidak adanya berani masyarakat dalam melaporkan apabila adanya perbuatan pungli di sekitar masyarakat itu sendiri,

Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum sangsinya sangat berat, dan bisa diberhentikan tidak dengan hormat.

Semoga Satgas Saber pungli yang di amanakan untuk bertugas mengataskan pungutan liar dari sabang sampai merauke bisa berpungsi khusus di Kabupaten Kampar,  (Jilid III/Tim) R01

 

Bersambung : Jilid IV (4)

Related Posts

AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro
Kabupaten Kampar

AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026
Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni
Kabupaten Kampar

Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni

Kamis, 18 Juni 2026
Tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor Tahun 2025 di Kampar Rp60,26 Miliar
Kabupaten Kampar

Tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor Tahun 2025 di Kampar Rp60,26 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026
Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat
Kabupaten Kampar

Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat

Kamis, 11 Juni 2026
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog
Kabupaten Kampar

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog

Rabu, 10 Juni 2026
Kapolsek Kampar beserta Tim Ikut Turun Mencari Korban Diseret Arus Sungai Kampar
Kabupaten Kampar

Kapolsek Kampar beserta Tim Ikut Turun Mencari Korban Diseret Arus Sungai Kampar

Rabu, 10 Juni 2026
Next Post
Polsek Tapung Hulu Gelar POLICE GOES TO SCHOOL di SMP N 1

Polsek Tapung Hulu Gelar POLICE GOES TO SCHOOL di SMP N 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 kg yang Dipasok dari Malaysia

Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 kg yang Dipasok dari Malaysia

Minggu, 15 Desember 2024

Selasa, 21 Mei 2024
Sidang Aanmaning ke- 2 Penggugat KUD dan Tergugat PTPN 5 Dihadiri Ketua PN Bangkinang

Sidang Aanmaning ke- 2 Penggugat KUD dan Tergugat PTPN 5 Dihadiri Ketua PN Bangkinang

Selasa, 15 April 2025
Sikat Habis Kampung Narkoba, Polda Riau Musnakan  Barang Bukti 88,65 Kilogram Narkoba

Sikat Habis Kampung Narkoba, Polda Riau Musnakan Barang Bukti 88,65 Kilogram Narkoba

Sabtu, 27 April 2024
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In