PEKANBARU, [MuaraMars.com] — BPOM Pekanbaru bersama Pol PP, Babinsa berhasil amankan ratusan jenis produk kosmetik Ilegal tanpa izin edar yang berasal dari Tiongkok, sejak pengrebekan terjadi hingga saat ini BPOM pekanbaru belum mampu menetapkan tersangkanya, Lucu kan,,,?
Gudang kosmetik ilegal tersebut beraktifitas di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya tidak jauh dari pasar pagi Arengka Pekanbaru, dikabarkan sebelumnya digrebek Tim BPOM Pekanbaru pada hari Selasa 3/9/2024 siang, sejak penggrebekan gudang tersebut aktifitas sunyi dan nampak ditutup rapat sehingga kondisi gudang terlihat sepi, Rabu (4/9/2024) pagi.
“Dikabarkan gudang kosmetik Ilegal tersebut sebelumnya di Pasir Putih Kecamatan Siakhulu Kampar, dan bergeser di pekanbaru masuk wilayah kelurahan tobek Godang Kecamatan Binawidyah pekanbaru.
Mestipun ruko yang 4 pintu tersebut habis di grebek oleh BPOM Pekanbaru, namun hingga hari ini, BPOM pekanbaru belum mampu tetapkan tersangka terkait pelaku yang menjalankan aktifitas Ilegal tersebut_red).
” sejak penggrebekan terjadi tidak ada satu orang pun nampak lagi petugas BPOM Pekanbaru di lokasi ruko yang di jadikan gudang kosmetik tersebut, Pintu ruko juga nampak terkunci. Empat ruko yang dijadikan tempat penyimpanan berbagai jenis produk kosmetik yang diduga dari Tiongkok itu hanya terlihat terpasang dua kamera CCTV di plafon ruko dan bendera Merah Putih kemudian di jendela lantai dua ruko itu.
Apakah kamera CCTV masih aktif atau tidak itu ketegasan pihak petugas BPOM dan gim lah yang harus bertindak. Karena jika kamera CCTV di titik ruko tempat gudang kosmetik itu aktif jelas pemilik tempat gudang usaha ilegal tersebut selalu terpantau.
Pasca penggerebekan, BPOM Pekanbaru belum menggelar konferensi pers hingga Rabu (4/9/2024). Barang apa saja yang disita, yang diamankan. Sehingga beberapa wartawan dan masyarakat bertanya-tanya produk apa saja yang diangkut ke BPOM Pekanbaru, dan siapa saja yang jadi tersangkanya.
Anehnya juga jaringan kosmetik ilegal ini belum ditetapkan sebagai tersangka pada hal Di TKP ada Yongki sebagai pengelola gudang. Dan tokenya ada di Medan demikian info di lapangan. Gudangnya menurut info warga juga sebelumnya ada di Pasirputih Kecamatan Siakhulu, Kampar Riau.
Ketua Tim Penindakan BPOM Pekanbaru M Rusydi kepada wartawan menjelaskan dalam masalah ini akan diterapkan Pasal 435 UU No.17/2023 tentang Kesehatan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya ratusan produk diamankan BPOM Pekanbaru di gudang kosmetik ilegal dekat Pasar Pagi Arengka Pekanbaru Riau bersama Pol PP, Babinsa, Selasa siang (3/9/2024) sekira pukul 12.00 WIB. Ratusan jenis produk kosmetik tanpa izin edar diamankan.
Petugas BPOM Pekanbaru M Rusydi yang diwawancara wartawan di lokasi penggerebekan didampingi Babinsa Tobekgodang Kecamatan Bina Widya Pekanbaru Misbahudin membenarkan jajarannya telah mengamankan beberapa produk tanpa izin edar tersebut.
Menurut M Rusydi di antara produk tanpa izin edar ada juga yang berizin. Dan untuk saat ini
“Sebagian produk sudah kami amankan dan diangkut ke BPOM Pekanbaru. Yongki, salah seorang yang bertanggungjawab di gudang ruko ini,” kata petugas BPOM Pekanbaru M Rusydi.
Sementara Pak Adek tetangga yang tinggal di depan gudang kosmetik ilegal ini mengatakan gudang ini ada empat ruko. Jadi setiap pemesan akan datang ojek online menjemput barang pesanan dan diantar ke pemesan. Sebelumnya gudangnya di Pasi Putih Kecamatan Siakhulu Kampar, Riau. Sekarang diempat ruko ini hanya gudang lansiran untuk mengirim pesanan ke pembeli.
Pihak BPOM Pekanbaru telah mengumpulkan barang kosmetik dan produk lainnya ini dibawa ke kantor BPOM Pekanbaru. Untuk sementara barang ilegal ini diperkirakan dari Tiongkok. (MuaraMars)**
Penulis : Saidina Umar